Saksi Bawaslu Moh. Rusydi Zain ZA hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (17/1/2025). Humas/Teguh

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:54 WIB

Dibaca: 947

KPU Sumenep: Tidak Ada Catatan Kejadian Khusus di TPS

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep selaku Termohon menyatakan tidak benar dalil permohonan Pemohon Perkara Nomor 2066/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan tidak ada pemungutan suara. Termohon membantah dalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam yang menyebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung merekap sendiri hasil surat suara dan sebelum pemilihan surat suara tercoblos untuk Paslon 2 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim.

KPPS dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemungutan suara di tingkat TPS telah sesuai dengan ketentuan. Menurut Termohon hal itu juga diperkuat dengan tidak adanya catatan kejadian khusus yang diajukan saksi Pemohon maupun Petugas Pengawas TPS.

“Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 sesuai dengan asas penyelenggaraan yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar kuasa hukum Termohon M Hakim Yunizar D dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) pada Jumat (17/1/2025).

Di samping itu, Paslon 2 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim selaku Pihak Terkait menyatakan permohonan Pemohon berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-APPP) Nomor 208/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan karena disampaikan dalam hari keempat yaitu 10 Desember 2024. Padahal, Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Sumenep diumumkan sejak 5 Desember 2024 sehingga tenggat waktunya adalah 9 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.

Dengan demikian, Pihak Terkait maupun Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima serta menyatakan sah dan benar serta berkekuatan hukum Keputusan KPU Nomor 2627 Tahun 2024 dimaksud. Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon untuk menetapkannya sebagai paslon terpilih.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep Moh Rusydi Zain ZA mengklaim telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua status dan laporan Bawaslu Sumenep dalam proses penanganan pelanggaran selalu diumumkan di papan informasi dan diinformasikan kepada pelapor dan terlapor baik secara langsung maupun pesan elektronik atau Whatsapp.


Baca juga:

Fikri-Unais: Tidak Ada Pencoblosan di Sejumlah TPS Sumenep


Berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Sumenep, Paslon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara dan Paslon 2 Fauzi-Hasyim memenangkan pemilihan dengan mengantongi 379.858 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tersebut serta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.