Muhammad Azhar (kanan) selaku kuasa hukum Termohon pada sidang mendengarkan jawaban Termohon, Perkara Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PAGAR ALAM, pada Jumat (17/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:53 WIB

Dibaca: 1058

KPU Bantah Adanya Rekomendasi dalam Pilwalkot Pagar Alam

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024 (PHPU Pilwalkot) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hepy Safriani dan Efsi. Sidang mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Perkara Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat (17/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan yang diwakili oleh Muhammad Azhar menerangkan berkenaan dengan keberatan berkenaan dengan penghitungan rekapitulasi memang menjadi hak para pasangan calon akan tetapi sebagaimana telah Termohon uraikan di atas di tingkat penghitungan TPS saksi-saksi Pemohon tidak melakukan keberatan atau keluhan pun jika memang keberatan Pemohon pada tingkat Kecamatan menyangkut hal-hal krusial sudah barang tentu Bawaslu akan memberikan rekomendasi akan tetapi hingga rekapitulasi tahap akhir tidak ada satupun rekomendasi dari pihak Bawas!u kota Pagar A!am terhadap proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. “Terkait di Kecamatan, kami mendalilkan disini karena tidak ada rekomendasi ataupun kejadian khusus kami anggap tidak ada persoalan,” tegasnya.

Dalam pokok permohonan, ia menyebut secara kasuistik hampir sama dengan perkara 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025. “Pokok perkara kita hampir sama dengan yang (Perkara Nomor) 74. Dianggap dibacakan Yang Mulia,” sebut Azhar.

Untuk dalam petitumnya Termohon meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemiiihan Umum Kota Pagar Alam Nomor 279 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kata Pagar Alam Tahun 2024 tertanggal 4 desember 2024. Hal yang sama juga diungkapkan Bawaslu Kota PAgar Alam yang diwakili Nurwenih menerangkan keterangan yang disampaikan sama dengan Perkara Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam keterangan tertulisnya, Bawaslu Kota Pagar Alam menegaskan telah melaksanakan tugas pencegahan Pelanggaran dan sengketa pada tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan dengan menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Pagar Alam melalui surat Tanggal 27 November 2024 yang pada Pokoknya mengimbau kepada KPU Kota Pagar Alam untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Selain itu, Bawaslu Kota Pagar Alam juga menerima Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan pada tanggal 29 November 2024 yang pada Pokoknya, adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan terkait pengguna kertas Suara DPK yang tidak wajar.

Sedangkan Pihak Terkait yang diwakili oleh Andi Saputro menyebut Pemohon dalam permohonannya mendalilkan telah menemukan pelanggaran administratif yang terjadi di sejumlah TPS. Namun faktanya tidak terdapat form keberatan atau kejadian khusus yang diisi dan ditandatangani oleh Pemohon pada TPS-TPS yang menurut Pemohon terjadi pelanggaran administratif tersebut.

“Pemohon baru mengajukan keberatan pada rapat Pleno Kecataman dan rapat pleno tingkat Kota Pagar Alam setelah mengetahui perolehan suara Termohon suaranya bukan yang tertinggi,” tandas Andi.

Sebelumnya, Pemohon meminta pembatalan penetapan hasil Pilwalkot Pagar Alam 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam (Termohon). Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pasangan Hepy Safriani-Efsi memperoleh 29.538 suara, Pasangan Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah meraih 29.231 suara, sementara Pasangan Nomor Urut 3 Ludi Oliansyah-Bertha unggul dengan 33.672 suara. Pemohon menyoroti selisih 4.134 suara dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut pemohon, pelanggaran terjadi sebelum hari pemilihan, saat pemungutan suara, dan setelah penghitungan suara. Dugaan kecurangan tersebut mencakup manipulasi daftar pemilih serta ketidaktertiban dalam proses pemungutan suara. Pemohon juga mengajukan yurisprudensi Putusan MK Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai dasar hukum MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) akibat dugaan pemilih ganda.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Kota Pagar Alam Nomor 279 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024, serta memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah.(*) 

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina