Saksi Bawaslu Muhammad Yusuf Habibi hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang Perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (17/1/2025). Humas/Teguh

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:23 WIB

Dibaca: 1340

KPU Kota Binjai Sebut Pengajuan Permohonan Donal-Andri Lewat Tenggat

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai selaku Termohon menyebut permohonan Perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Binjai melewati tenggang waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan dimaksud bahwa permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak Termohon mengumukan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Menurut Termohon, seharusnya Pemohon yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah mengajukan permohonan paling lambat pada 6 Desember 2024 pukul 24.00 WIB terhitung sejak KPU mengumumkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Binjai pada 4 Desember 2024. Namun, Pemohon mengajukan permohonan ke MK pada 9 Desember 2024 pukul 18.13 WIB sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-APPP) 169/PAN.MK/e-AP3/12/2024, sehingga menurut Pemohon itu hari keempat.

“Permohonan yang diajukan Pemohon melampaui batas waktu pengajuan permohonan,” ujar kuasa hukum Termohon Abdul Rizal di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (17/1/2025) di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta.

Di samping itu, Termohon juga menyatakan tidak ada satu pun dalil Pemohon yang menjelaskan adanya kecurangan penyelenggara pemilihan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, pengurangan dan/atau penggelembungan suara yang merugikan Pemohon. Sementara pokok isi permohonannya mengenai force majeur akibat hujan deras yang melanda Kota Binjai pada hari pemungutan suara sedang berlangsung.

Akibat banjir itu, KPU Kota Binjai melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan di satu kecamatan berdasarkan surat rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) perihal rekomendasi pemungutan suara susulan yang pada intinya merekomendasikan 20 TPS yang berada di Kecamatan Binjai Kota terdiri dari delapan TPS di Kelurahan Berngam, delapan TPS di Kelurahan Pekan Binjai, dan empat TPS di Kelurahan Setia.

KPU Kota Binjai mengeklaim pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara susulan dimaksud telah sesuai dengna ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Termohon juga mengaku permasalahan waktu pembukaan TPS yang melewati batas adalah tidak benar karena penundaan waktu penyelenggaraan telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan disepakati dan/atau tidak adanya keberatan dari Pengawas TPS dan para saksi yang hadir berdasarkan surat pernyataan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 4 Amir Hamzah-Hasanul Jihadi menyampaikan keterangan dalam persidangan yang sama. Pada pokoknya Termohon maupun Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Keputusan KPU Nomor 495 Tahun 2024 adalah benar beralasan hukum dan tetap berlaku.

Dalam Keputusan KPU Kota Binjai tersebut, hasil perolehan suara Pemilihan Wali Kota Binjai Tahun 2024 yaitu Paslon Nomor Urut 1 Tengku Rizki Ali Syahbana-Aulia Hardi 18.258 suara; Paslon Nomor Urut 2 Zainuddin Purba-Hendro Susanto 31.673 suara; Paslon Nomor Urut 3 Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah 34.992 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Amir Hamzah-Hasanul Jihadi 38.669 suara.


Baca juga:

PHPU Walikota Binjai: Partisipasi Pemilih Rendah Akibat Banjir


Sedangkan, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Binjai Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 serta Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 490 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan dalam Pemilihan Gubernur dan Pilwalkot Binjai Tahun 2024. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Binjai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Binjai di Kota Binjai.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi mengatakan tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan terhadap dalil perolehan suara Pemilihan Wali Kota Binjai Tahun 2024. Saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara terdapat kejadian khusus yaitu saksi Paslon 3 tidak bersedia menandatangani berita acara dan formulir model D.Hasil KABKO-KWK-BUPATI/WALI KOTA serta menolak hasil rapat pleno karena tidak diberikan absensi dari 20 TPS yang melakukan penghitungan suara susulan.

Yusuf juga mengatakan tidak ada laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan atas dalil partisipasi pemilih rendah akibat banjir. Bawaslu Kota Binjai memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kota Binjai dan selanjutnya KPU Kota Binjai menerbitkan Keputusan KPU Kota Binjai mengenai pemungutan dan penghitungan surat suara susulan serta penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara susulan.

Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kota Binjai mencatat terdapat beberapa TPS yang menunda pembukaan TPS seperti TPS di Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur ditunda sampai pukul 09.00 WIB, pemungutan dan penghitungan suara mengalami penundaan sekitar satu jam di TPS di Kecamatan Binjai Utara, juga pemungutan dan penghitungan suara di TPS di Kecamatan Binjai Selatan baru dibuka pada 08.30 WIB. Menurut Bawaslu, hal tersebut terjadi karena banjir di lokasi TPS.


Baca selengkapnya:

Perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Jawaban Termohon

Keterangan Bawaslu

Keterangan Pihak Terkait


 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.