

Jumat, 17 Januari 2025 | 06:52
Dilihat : 5465JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang (Termohon) membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 1 Muhammad Bin Mu’afi Zaini dan Abdullah Hidayat (Gus Mamak-Mas AB) selaku Pemohon Perkara Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sampang (PHPU Bupati Sampang) tersebut, Termohon menegaskan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencantumkan nama pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang sedang merantau.
Jufaldi selaku Termohon selama proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), tidak ada usulan penghapusan nama pemilih yang telah meninggal dunia. Hal ini mengacu pada Pasal 13 ayat (4) huruf h Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, yang mengharuskan adanya dokumen resmi dari instansi berwenang sebelum penghapusan nama dalam DPT. Begitu pula dengan pemilih yang sedang merantau, KPU menegaskan bahwa selama tidak ada laporan resmi terkait kepindahan mereka, nama-nama tersebut tetap tercatat dalam DPT.
“Dalam pencoklitan tersebut yang dimulai sejak 24 April 2024 sampai 17 September 2024 tidak terdapat rekomendasi sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon, nama-nama yang terurai dalam permohonan sebanyak 145 orang tersebut untuk dilakukan pencoretan. Kami beranggapan proses dari rekapitulasi penetapan terhadap daftar pemilih tetap yag dilakukan oleh KPU Sampang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Jufaldi. Menurutnya, hal tersebut tidak dilakukan karena tidak ada rekomendasi baik dari masyarakat maupun Bawaslu.
Terhadap tujuh daerah yang dipersoalkan, Jufaldi menyebut seluruh TPS yang didalilkan dalam permohonan Pemohon, tidak ada keberatan dari saksi Pemohon yang menyatakan pada Formulir C-Kejadian Khusus. Selain itu, Termohon juga membantah adanya dugaan pelanggaran pada proses rekapitulasi suara. Saksi dari Pemohon tidak mengajukan keberatan dalam Formulir Model C.Hasil di tingkat TPS maupun dalam rekapitulasi tingkat kecamatan yang dicatat dalam Formulir D.Kejadian Khusus. Bahkan, saksi Pemohon telah membubuhkan tanda tangan pada Formulir Model C.Hasil, yang berarti menyetujui hasil penghitungan suara di TPS tersebut.
Menanggapi tuduhan adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Termohon dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dalil yang diajukan Pemohon tidak berdasar. Laporan terkait keterlibatan ASN dalam kampanye tidak disertai dengan keputusan resmi dari Bawaslu Kabupaten Sampang. Selain itu, KPU menegaskan bahwa kepala sekolah dan kepala kelurahan tidak secara otomatis dilarang berkampanye selama memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. KPU pun meminta Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan Pemohon, karena tidak memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, KPU menilai dalil yang diajukan hanya berupa narasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Tuduh Pendukung Pemohon Anarkis
Pada kesempatan yang sama, Panel 3 juga mendengarkan keterangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz selaku Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Sampang. Pihak Terkait yang diwakili Muhammad Soleh menerangkan pada 17 November 2024 terdapat kejadian ihak Terkait dihadang oleh pendukung Pemohon saat hendak bersilahturahim di Kecamatan Ketapang. “Untungnya calon kita selamat tetapi pendukung kita calon saksi di TPS meninggal dunia dikeroyok ratusan orang,”terangnya.
Pihak Terkait juga menjawab dalil adanya pelanggaran penggunaan suara 100% namun Pemohon hanya mendapatkan nol suara di TPS 001 sampai dengan TPS 004 Desa Jrenguan Kecamatan Omben. Pihak Terkait tuduhan tersebut tidak benar, karena dalam hal ini wajar apabila Pemohon mendapatkan nol suara karena saksi Pemohon pun memilih Pihak Terkait dibuktikan dengan video pernyataan saksi Pemohon yang menyatakan bahwa saksi Pemohon memilih Pihak Terkait bukan memilih Pemohon. “Kehadiran 100 orang datang itu ‘kan bukan pelanggaran hukum mestinya kan KPU yang mendapatkan apresiasi,” jelas Soleh.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang, perbuatan Terlapor belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan. Namun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang, ditemukan bahwa 15 Ketua KPPS beserta anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara itu, 37 Ketua KPPS beserta anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 50 Ketua KPPS beserta anggotanya tidak dapat dipastikan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara.
Bantah Keterlibatan ASN
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Sampang memberikan keterangan tentang laporan yang melibatkan Surayyah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala SDN Bancelok 1 Jrengik. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Surayyah terbukti menghadiri sebuah acara dan berfoto dengan pose dua jari bersama pasangan calon nomor urut 2. Namun, saksi-saksi yang diperiksa tidak dapat memastikan bahwa acara tersebut adalah bagian dari kampanye resmi, karena tidak ditemukan adanya ajakan atau pernyataan eksplisit yang mendukung pasangan calon tertentu.
“Bawaslu Kabupaten Sampang telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Mahfud pada Senin, 21 Oktober 2024. Laporan ini disampaikan melalui formulir resmi dan disertai tanda terima laporan. Setelah melakukan kajian, pada 28 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sampang mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan bahwa perbuatan terlapor belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu, tetapi terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Muhalli selaku kuasa hukum Bawaslu.
Baca juga: Pasangan Gus Mamak-Mas AB Ajukan Permohonan PHPU Kabupaten Sampang
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran karena ketidaknetralan dan keterlibatan penyelenggara pemilihan serentak di Kabupaten Sampang tersebar secara merata di 11 kecamatan dari total 14 kecamatan Se-Kabupaten Sampang. Pelanggara juga terjadi dengan penggunaan suara yang bukan haknya di 208 TPS. Hal itu tersebar di 11 kecamatan, 60 desa, dan 208 TPS. Menurut Lukman, hasil analisisnya bersama tim ditemukan banyak puluhan orang meninggal. Sehingga ia menganggap pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Sampang begitu masif terjadi.
Mengingat banyaknya masalah di Sampang, sejak 29 November 2024 pihaknya telah melaporkan Bawaslu Kabupaten Sampang serta menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi. Dari beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke Bawaslu dan terdapat bukti bahwa adanya pelanggaran ASN atau ketidaknetralan lurah atau kepala sekolah melakukan kampanye untuk mendukung Pihak Terkait.
Berdasarkan seluruh dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Sampang 2024 dan menyatakan hasil pemilihan tidak sah. Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 208 TPS yang tersebar di 60 desa/kelurahan di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Pihak Terkait didiskualifikasi dari Pilbup Sampang 2024 akibat berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi. Dengan dalil adanya praktik kecurangan yang TSM, Pemohon berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan transparan demi tegaknya demokrasi di Kabupaten Sampang. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Jufaldi (kanan) selaku kuasa hukum Termohon beserta Alianto (kiri) selaku Prinsipal Termohon, pada sidang Perkara Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sampang, pada Jumat (17/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu


Jumat, 17 Januari 2025 | 13:52 WIB
Dibaca: 5465
JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang (Termohon) membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 1 Muhammad Bin Mu’afi Zaini dan Abdullah Hidayat (Gus Mamak-Mas AB) selaku Pemohon Perkara Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sampang (PHPU Bupati Sampang) tersebut, Termohon menegaskan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencantumkan nama pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang sedang merantau.
Jufaldi selaku Termohon selama proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), tidak ada usulan penghapusan nama pemilih yang telah meninggal dunia. Hal ini mengacu pada Pasal 13 ayat (4) huruf h Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, yang mengharuskan adanya dokumen resmi dari instansi berwenang sebelum penghapusan nama dalam DPT. Begitu pula dengan pemilih yang sedang merantau, KPU menegaskan bahwa selama tidak ada laporan resmi terkait kepindahan mereka, nama-nama tersebut tetap tercatat dalam DPT.
“Dalam pencoklitan tersebut yang dimulai sejak 24 April 2024 sampai 17 September 2024 tidak terdapat rekomendasi sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon, nama-nama yang terurai dalam permohonan sebanyak 145 orang tersebut untuk dilakukan pencoretan. Kami beranggapan proses dari rekapitulasi penetapan terhadap daftar pemilih tetap yag dilakukan oleh KPU Sampang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Jufaldi. Menurutnya, hal tersebut tidak dilakukan karena tidak ada rekomendasi baik dari masyarakat maupun Bawaslu.
Terhadap tujuh daerah yang dipersoalkan, Jufaldi menyebut seluruh TPS yang didalilkan dalam permohonan Pemohon, tidak ada keberatan dari saksi Pemohon yang menyatakan pada Formulir C-Kejadian Khusus. Selain itu, Termohon juga membantah adanya dugaan pelanggaran pada proses rekapitulasi suara. Saksi dari Pemohon tidak mengajukan keberatan dalam Formulir Model C.Hasil di tingkat TPS maupun dalam rekapitulasi tingkat kecamatan yang dicatat dalam Formulir D.Kejadian Khusus. Bahkan, saksi Pemohon telah membubuhkan tanda tangan pada Formulir Model C.Hasil, yang berarti menyetujui hasil penghitungan suara di TPS tersebut.
Menanggapi tuduhan adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Termohon dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dalil yang diajukan Pemohon tidak berdasar. Laporan terkait keterlibatan ASN dalam kampanye tidak disertai dengan keputusan resmi dari Bawaslu Kabupaten Sampang. Selain itu, KPU menegaskan bahwa kepala sekolah dan kepala kelurahan tidak secara otomatis dilarang berkampanye selama memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. KPU pun meminta Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan Pemohon, karena tidak memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, KPU menilai dalil yang diajukan hanya berupa narasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Tuduh Pendukung Pemohon Anarkis
Pada kesempatan yang sama, Panel 3 juga mendengarkan keterangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz selaku Pihak Terkait dan Bawaslu Kabupaten Sampang. Pihak Terkait yang diwakili Muhammad Soleh menerangkan pada 17 November 2024 terdapat kejadian ihak Terkait dihadang oleh pendukung Pemohon saat hendak bersilahturahim di Kecamatan Ketapang. “Untungnya calon kita selamat tetapi pendukung kita calon saksi di TPS meninggal dunia dikeroyok ratusan orang,”terangnya.
Pihak Terkait juga menjawab dalil adanya pelanggaran penggunaan suara 100% namun Pemohon hanya mendapatkan nol suara di TPS 001 sampai dengan TPS 004 Desa Jrenguan Kecamatan Omben. Pihak Terkait tuduhan tersebut tidak benar, karena dalam hal ini wajar apabila Pemohon mendapatkan nol suara karena saksi Pemohon pun memilih Pihak Terkait dibuktikan dengan video pernyataan saksi Pemohon yang menyatakan bahwa saksi Pemohon memilih Pihak Terkait bukan memilih Pemohon. “Kehadiran 100 orang datang itu ‘kan bukan pelanggaran hukum mestinya kan KPU yang mendapatkan apresiasi,” jelas Soleh.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sampang, perbuatan Terlapor belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan. Namun, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang, ditemukan bahwa 15 Ketua KPPS beserta anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara itu, 37 Ketua KPPS beserta anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 50 Ketua KPPS beserta anggotanya tidak dapat dipastikan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara.
Bantah Keterlibatan ASN
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Sampang memberikan keterangan tentang laporan yang melibatkan Surayyah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala SDN Bancelok 1 Jrengik. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Surayyah terbukti menghadiri sebuah acara dan berfoto dengan pose dua jari bersama pasangan calon nomor urut 2. Namun, saksi-saksi yang diperiksa tidak dapat memastikan bahwa acara tersebut adalah bagian dari kampanye resmi, karena tidak ditemukan adanya ajakan atau pernyataan eksplisit yang mendukung pasangan calon tertentu.
“Bawaslu Kabupaten Sampang telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Mahfud pada Senin, 21 Oktober 2024. Laporan ini disampaikan melalui formulir resmi dan disertai tanda terima laporan. Setelah melakukan kajian, pada 28 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sampang mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan bahwa perbuatan terlapor belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu, tetapi terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Muhalli selaku kuasa hukum Bawaslu.
Baca juga: Pasangan Gus Mamak-Mas AB Ajukan Permohonan PHPU Kabupaten Sampang
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran karena ketidaknetralan dan keterlibatan penyelenggara pemilihan serentak di Kabupaten Sampang tersebar secara merata di 11 kecamatan dari total 14 kecamatan Se-Kabupaten Sampang. Pelanggara juga terjadi dengan penggunaan suara yang bukan haknya di 208 TPS. Hal itu tersebar di 11 kecamatan, 60 desa, dan 208 TPS. Menurut Lukman, hasil analisisnya bersama tim ditemukan banyak puluhan orang meninggal. Sehingga ia menganggap pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Sampang begitu masif terjadi.
Mengingat banyaknya masalah di Sampang, sejak 29 November 2024 pihaknya telah melaporkan Bawaslu Kabupaten Sampang serta menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi. Dari beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke Bawaslu dan terdapat bukti bahwa adanya pelanggaran ASN atau ketidaknetralan lurah atau kepala sekolah melakukan kampanye untuk mendukung Pihak Terkait.
Berdasarkan seluruh dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Sampang 2024 dan menyatakan hasil pemilihan tidak sah. Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 208 TPS yang tersebar di 60 desa/kelurahan di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Pihak Terkait didiskualifikasi dari Pilbup Sampang 2024 akibat berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi. Dengan dalil adanya praktik kecurangan yang TSM, Pemohon berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan transparan demi tegaknya demokrasi di Kabupaten Sampang. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina