Para saksi Bawaslu Moh. Ariful Anam hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (17/1/2025). Humas/Teguh

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:46 WIB

Dibaca: 7278

KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk Sebut Trihandy Sudah Mundur Sebagai Anggota DPRD

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk (KPU Kabupaten Nganjuk) menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Trihandy Cahyo Saputro—Calon Wakil Bupati Nganjuk Terpilih—sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Arfi Musthofa selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Nganjuk (Termohon) untuk Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang lanjutan yang digelar pada Jum’at (17/1/2024) di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.

Arfi mengatakan bahwa ketika seluruh Pasangan Calon (Paslon) mendaftarkan atau menyerahkan berkas mengenai syarat calon terpilih sebagai anggota DPRD, KPU Kabupaten Nganjuk mendapatkan dokumen penyataan pengunduran ini Trihandy. Menurutnya, surat itu tertanggal 25 September 2024 yang kemudian oleh KPU Kabupaten Nganjuk dituangkan ke dalam berita acara penerimaan berkas nomor 154.

“Pada saat pendaftaran, surat pengunduran diri sebagai calon terpilih sudah ada,” ujar Arfi di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut.

Lebih lanjut, Arfi menuturkan bahwa Trihandy menyerahkan dokumen perbaikan permohonan yang di dalamnya ada surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD. Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 1024 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk 2024.

Bantah Dalil Pemohon

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Nomor Urut 3 Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro sebagai Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon mengenai ketiadaan surat pengunduran diri dari pihaknya. Mursid Mudiantoro yang mewakili Pihak Terkait menyebut dalil Pemohon tersebut yang menyesatkan. Karena, lanjutnya, Trihandy sudah memundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk secara resmi yang ditandai dengan adanya surat pengunduran dan secara faktual Trihandy tidak pernah lagi ke DPRD. Hal itu disampaikan oleh Mursid setelah ditanya oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

“Sudah tidak ada (hadir ke DPRD) sebagaimana alat bukti yang kita ajukan, Yang Mulia,” ujar Mursid.

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon obscuur libel. Selain itu, Pihak Terkait dalam petitumnya juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan sah dan benar serta berkekuatan hukum berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Tahun 2024.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Nganjuk yang diwakili oleh Moh. Ariful Anam menyatakan berkenaan dengan dalil Pemohon perihal status Anggota DPRD Trihandy yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan. Ariful menyebut Pihak Terkait telah menyerahkan surat pengunduran diri. Namun ketika ditanya oleh Ketua Panel Saldi Isra mengenai apakah PIhak Terkait tetap datang ke DPRD, Anam menyebut tidak tahu. “Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Anam.

Baca juga: Dalilkan Wabup Terpilih Berstatus Anggota DPRD Aktif, Pemohon Minta Pilbup Nganjuk Diulang

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan tidak dipenuhinya persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilbup Nganjuk 2024 oleh Trihandy Cahyo Saputro atau Calon Wakil Bupati Terpilih. Hal ini dikarenakan Trihandy Cahyo Saputro tidak mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Periode 2024-2029.  Pada saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024, Trihandy Cahyo Saputro belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ngajuk.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan. Tak hanya itu, Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk. (*)

Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan