Kuasa Hukum Termohon Raden Lianin Afrianty memberi keterangan dalam sidang Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (17/1/2025). Humas/Teguh

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:11 WIB

Dibaca: 1191

Saidi Mansyur-Said Idrus Bantah Manfaatkan Program Pemkab untuk Pemenangan Pilbup Banjar

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus selaku Pihak Terkait membantah telah menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk kepentingan Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024. Keterangan ini disampaikan untuk membantah dalil Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim selaku Pemohon Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalil permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) melalui program ‘MANIS’ dengan sokongan dana dari perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak relevan bahkan memaksakan dan mengada-ada," ujar Yusuf Ramadhan selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, pada Jumat (17/1/2025).

Program ‘MANIS’ menjadi tagline atau janji kampanye Paslon 1 yang pernah digunakan salah satu paslon dalam Pilbup Banjar periode sebelumnya. Pihak Terkait juga menegaskan tidak menggunakan APBD Pemkab Banjar untuk meraih kemenangan Pilbup Banjar. Penyusunan APBD maupun APBD Perubahan 2024 dibuat berdasarkan prioritas pembangunan dan kesepakatan harus disetujui kedua pihak antara eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, Paslon 2 menduga Paslon 1 melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata ‘MANIS’ sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas Pemkab Banjar. Pemohon juga menyebut adanya peningkatan anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimana istri Paslon 1 yaitu Nurgita Tiyas sebagai Bunda PAUD, padahal program dinas pendidikan tidak mengalami peningkatan serta terjadi peningkatan anggaran pengobatan masal yang dilakukan pada musim kampanye pilkada dari Rp 1,25 miliar menjadi Rp 1,65 miliar serta peningkatan anggaran bantuan sosial yang kebanyakan direalisasikan menjelang pilkada dari Rp 2,64 miliar menjadi Rp 3,64 miliar.

 

Bantahan KPU Kabupaten Banjar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar selaku Termohon membantah tidak melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Pemohon sebagai peserta Pilbup Banjar sebagaimana dalil permohonan. Termohon juga mengaku telah memberikan DPT kepada pihak Pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami sudah serahkan, telah dilakukan ketentuan peraturan undang-undang, telah diberikan juga kepada saksi Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon Raden Liani Afrianty dihadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.

Termohon juga mengatakan tidak ada keberatan dari pihak Pemohon pada saat rekapitulasi penghitungan suara di semua TPS di Kabupaten Banjar sebanyak 1.101 TPS. Saksi Pemohon disebut menandatangani hasil rekapitulasi di seluruh TPS tersebut.

Termohon dan Pihak Terkait kompak memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon. Seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dibantah kedua pihak.

 

Penjelasan Bawaslu Kabupaten Banjar

Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Ramliannoor menyebut telah menindaklanjuti dua laporan dan satu laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai Pilbup Banjar. Ketiga laporan dimaksud terkait penggunaan tagline ‘MANIS’ dalam spanduk bergambar petahana yang dipasang tim Paslon 1, dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) berupa ketentuan larangan penggantian pejabat dalam kurun enam bulan sebelum tanggap penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, serta dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) berupa ketentuan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan.

“Sudah semua ditindaklanjuti kami melakukan proses sesuai Peraturan Bawaslu tapi kami melakukan kajian dan juga analisa tapi semua alat bukti dan juga saksi yang dipergunakan oleh pelapor tidak terpenuhi unsur sehingga kami tidak dapat mengabulkan laporan pelapor,” jelas Ramliannoor.

Sementara terkait laporan ketiga sudah masuk ke pembahasan di Sentra Gakkumdu tetapi laporan tersebut pun tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Sebab, tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Terdapat lima unsur yang harus dipenuhi secara akumulatif untuk dinyatakan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, sedangkan dalam laporan tersebut hanya satu unsur yang terbukti yakni subjek hukum.


Baca juga: Tamliha-Habib Dalilkan Penyalahgunaan Kewenangan Petahana Bupati Banjar


Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Banjar Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar.


Baca juga:

Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025


 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.