

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:47
Dilihat : 971JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon atas nama M Andrean Saefudin dari yang merupakan Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024. Ia mendalilkan penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan yang belum memenuhi syarat sebagai provinsi.
Pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
"Karenanya menurut hemat Pemohon, pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak sah," ujar Andrean di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Di samping itu, terdapat banyak dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Papua Selatan yang menciderai rasa keadilan dan kedaulatan rakyat. Khususnya masyarakat Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat yang tergabung dalam Provinsi Papua Selatan.
"Oleh karena sebagai konsekuensi logis yuridis, setiap keputusan yang diperoleh secara tidak demokratis dan apalagi melawan hukum serta menciderai nilai-nilai dasar konstitusi maupun demokrasi, dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Andrean.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024 serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 Nomor 410 Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024.
Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Sebagai informasi, pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan diikuti empat pasangan calon. Hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo memperoleh 49.000 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-H. Baidin Kurita memperoleh 12.656 suara, pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak memperoleh 68.991 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa memperoleh 139.580 suara.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

M.Andrean Saefudin selaku Prinsipal hadir secara daring pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:47 WIB
Dibaca: 971
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Pemohon atas nama M Andrean Saefudin dari yang merupakan Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024. Ia mendalilkan penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan yang belum memenuhi syarat sebagai provinsi.
Pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
"Karenanya menurut hemat Pemohon, pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak sah," ujar Andrean di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).
Di samping itu, terdapat banyak dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Papua Selatan yang menciderai rasa keadilan dan kedaulatan rakyat. Khususnya masyarakat Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat yang tergabung dalam Provinsi Papua Selatan.
"Oleh karena sebagai konsekuensi logis yuridis, setiap keputusan yang diperoleh secara tidak demokratis dan apalagi melawan hukum serta menciderai nilai-nilai dasar konstitusi maupun demokrasi, dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Andrean.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024 serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 Nomor 410 Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024.
Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Sebagai informasi, pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan diikuti empat pasangan calon. Hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo memperoleh 49.000 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-H. Baidin Kurita memperoleh 12.656 suara, pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak memperoleh 68.991 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa memperoleh 139.580 suara.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina