Fernando M. Ginuny (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sorong, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:53 WIB

Dibaca: 1736

Petronela-Hermanto Persoalkan Dugaan Politik Uang dalam Pilwalkot Sorong

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Nomor Urut 1 Petronela Kambuaya-Hermanto mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2024 bertanggal 9 Desember 2024. Mereka mendalilkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat politik uang untuk mempengaruhi pemilih.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (16/1/2025). Pilwalkot diikuti empat pasangan calon yang dimenangkan pasangan calon nomor urut 2 Septinus Lobat-Anshar Karim dengan 50.255 suara. Sedangkan Pemohon berada di peringkat kedua dengan 29.758 suara.

Jatir Yuda Marau selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 juga diduga melakukan praktik politik uang pada 26 November 2024. Mereka membagikan 200 amplop yang berisi Rp200 ribu di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) 1 Manalu. Hal tersebut juga sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong pada 29 November 2024.

Namun, Bawaslu Kota Sorong tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan alasan tidak ada perbuatan melawan hukum. Pemohon memandang, perbuatan melawan hukum tidak selalu dalam konteks pidana, karena tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dalam pemilihan umum (Pemilu) adalah bentuk pelanggaran.

Politik uang melanggar Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal 73 ayat (1) menyatakan, “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih."

"Dari money politic ini, Yang Mulia, pada saat kami mengajukan pendaftaran ini, prosesnya sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, Yang Mulia. Lalu kemudian, sampai dengan perbaikan permohonan ini, dalam perkara ini sudah terdapat putusan pengadilan, sudah inkracht, Yang Mulia. Ada terdapat empat putusan pengadilan yang terbukti adanya perbuatan money politic untuk memilih pasangan calon nomor urut 02," ujar Jatir di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

"Yang dijatuhi pidana itu ada empat (orang). Dalam fakta persidangan tersebut, Yang Mulia, memang diatur rapi, tidak termasuk tim sukses, namun ada hubungan keluarga dengan pemegang uang itu dan penyerahan uang dilakukan di hadapan rumahnya Saudara (calon) wakil pihak terkait, dalam hal ini Pak Anshar Karim," sambungnya.

Mobilisasi Massa

Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran dengan cara memobilisasi massa yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2. KPU Kota Sorong juga diduga membiarkan pemilih yang tidak terdaftar tetap melakukan pencoblosan, lalu memasukkan mereka sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

Terdapat juga manipulasi terhadap DPT, yang daftar hadirnya ditandatangani orang lain.

"Daftar hadir pemilih yang harus hadir dalam konteks nantinya mencocokkan antara peserta yang hadir memilih dan hubungannya dengan DPT itu kan harusnya ada absensi, Yang Mulia. Nah tapi dalam hal ini, ada hasil yang kami temukan dalam hasil pleno, ada terdapat DPT 600 orang hanya ditandatangani oleh tiga orang dalam tanda tangan yang sama," ujar Jatir.

"Acuan yang kita mintakan bahwa daftar hadir itu harus dibuka di kotak suara, supaya kita bisa merasionalkan pencocokan itu, namun daftar hadir ini tidak dibuka, Yang Mulia. Namun mereka hanya melakukan kesimpulan secara sepihak bahwa pencocokan dari sisi administrasi Termohon," tandasnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2024 bertanggal 9 Desember 2024. Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 sebagai peserta Pilwalkot Kota Sorong.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh di Kota Sorong tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 02, Septinus Lobat, SH, MPA dan Anshar Karim," ujar Fernando M. Ginuny selaku kuasa hukum Pemohon.(*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina