Pither Ponda Barany (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tolikara, pada Kamis (16/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:08 WIB

Dibaca: 2497

Dalilkan Ada Distrik yang Belum Diperhitungkan, Nus Weya-Yan Wenda Gugat Hasil Pilbup Tolikara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Nomor Urut 2 Nus Weya dan Yan Wenda mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara (PHPU Bupati Tolikara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menilai terdapat sejumlah pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil perolehan suara. Salah satu yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak dilaksanakannya rekapitulasi penghitungan suara untuk sejumlah distrik.

Dalil tersebut disampaikan oleh Pither Ponda Barany selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati Tolikara yang digelar pada Kamis (16/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta. Pither mengungkapkan bahwa terdapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolikara yang tidak dilaksanakan serta sejumlah distrik yang belum diperhitungkan dalam rekapitulasi suara.

“Ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan dan ada distrik yang belum diperhitungkan,” tegasnya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pemimpin sidang Panel 3 dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pither pun menyebut Pemohon mendalilkan berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, yakni pasangan Irinus Wanimbo-Arsan memperoleh 41.432 suara, Nus Weya-Yan Wenda memperoleh 42.191 suara, Dinus Wanimbo-Gamael Eldorando memperoleh 45.136 suara, dan Willem Wandik-Yotam Wonda meraih 61.925 suara.

Dalam persidangan, Pither terdapat enam distrik yang belum dilakukan penghitungan suara oleh Termohon, yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perolehan suara mereka. Selain itu, Pemohon juga menyoroti adanya dugaan perampasan kotak suara, intimidasi, dan kekerasan di beberapa distrik, termasuk Distrik Anawi, Distrik Gilubandu, dan Distrik Telenggeme.

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon mengeklaim hasil perolehan suara yang dihitung Pemohon adalah pasangan nomor urut 1 Irinus Wanimbo-Arsan memperoleh 38.584 suara, Nus Weya-Yan Wenda memperoleh 63.939 suara, Dinus Wanimbo-Gamael Eldorando memperoleh 41.801 suara, dan Willem Wandik-Yotam Wonda memperoleh 61.483 suara, dengan total suara sah sebanyak 205.807 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara 2024, pasangan calon nomor urut 4, yakni pasangan Willem Wandik dan Yotam Wonda. Kemudian, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 349 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2024 Pukul 23:55 WIT. Serta meminta Mahkamah untuk menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 349 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon, yaitu pasangan Irinus Wanimbo-Arson R. Kagoya meraih 38.584 suara, pasangan Nur Weya-Yan Wenda memperoleh 63.939 suara, pasangan Dinus Wanimbo-Gamael Eldorando meraih 41.801 suara, serta pasangan Willem Wandik-Yotam Wonda meraih 61.483 suara. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina