

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:45
Dilihat : 758JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 4 Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024. Mereka mendalilkan hal serupa dengan Perkara Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni KPU Kabupaten Intan Jaya selaku Termohon melakukan penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara diam-diam.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Pilbup Kabupaten Intan Jaya sendiri diikuti oleh empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Igapa meraih 43.535 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau memperoleh 24.995 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 19.908 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 20.672 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau memperoleh 15.884 suara.
Maryanto Roberto Sihotang sebagai kuasa hukum Pemohon, mempermasalahkan KPU Kabupaten Intan Jaya yang menetapkan hasil rekapitulasi tanpa dihadiri wakil dari pasangan calon peserta Pilbup Intan Jaya. Diketahui, rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya seharusnya dilakukan pada 13 Desember 2024 dan selesai pada 14 Desember 2024. Tak dilaksanakannya proses rekapitulasi itu disebabkan oleh adanya perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5, sehingga diputuskan dilakukan penundaan.
Baru pada 16 Desember 2024, beredar file digital lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp mengenai Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024. "Berdasarkan hasil dari pengumuman yang disampaikan oleh KPU, yang mana pengumuman itu kami anggap sebagai pengumuman yang diam-diam, Yang Mulia. Karena tidak ada paslon pun yang mengetahuinya," ujar Maryanto di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
"Bahkan setelah dilihat pun, Lampiran di Ketetapan Nomor 1042 itu hanya tiga anggota KPU yang tanda tangan. Tidak ditandatangani secara keseluruhan, paslon tidak ada yang menandatangani, Bawaslu pun tidak ada yang menandatangani," sambungnya.
Pemohon juga mendalilkan adanya ketidaksesuaian antara hasil pleno rekapitulasi dengan data yang diterima di lapangan. Hal tersebut setidaknya terjadi di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba yang sudah direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Intan Jaya.
"Berdasarkan penilaian dari Pemohon, bahwa sesungguhnya Pemohon itu memperoleh suara sebanyak 31.200 suara, Yang Mulia. Dan itu hasil rekapitulasinya, Pemohon ini berdasarkan data-data yang diterima oleh saksi mandat dan sebagainya, itu kurang lebih dia berada di 31.200, peringkat pertama (Pilbup Kabupaten Intan Jaya)," ujar Maryanto.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Intan Jaya.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Maryanto Roberto Sihotang (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Intan Jaya, pada Rabu (15/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:45 WIB
Dibaca: 758
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 4 Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa (Pemohon) mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024. Mereka mendalilkan hal serupa dengan Perkara Nomor 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni KPU Kabupaten Intan Jaya selaku Termohon melakukan penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara diam-diam.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (15/1/2025). Pilbup Kabupaten Intan Jaya sendiri diikuti oleh empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Anner Maisini-Igapa meraih 43.535 suara, pasangan calon nomor urut 2 Marten Tipagau-Malianus Belau memperoleh 24.995 suara, pasangan calon nomor urut 3 Apolos Bagau-Tetairus Widigipa meraih 19.908 suara, pasangan calon nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani meraih 20.672 suara, dan pasangan calon nomor urut 5 Bernadus Kobogau-Melianus Agimbau memperoleh 15.884 suara.
Maryanto Roberto Sihotang sebagai kuasa hukum Pemohon, mempermasalahkan KPU Kabupaten Intan Jaya yang menetapkan hasil rekapitulasi tanpa dihadiri wakil dari pasangan calon peserta Pilbup Intan Jaya. Diketahui, rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya seharusnya dilakukan pada 13 Desember 2024 dan selesai pada 14 Desember 2024. Tak dilaksanakannya proses rekapitulasi itu disebabkan oleh adanya perdebatan dari saksi pasangan calon nomor urut 2, 3, 4, dan 5, sehingga diputuskan dilakukan penundaan.
Baru pada 16 Desember 2024, beredar file digital lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp mengenai Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2024. "Berdasarkan hasil dari pengumuman yang disampaikan oleh KPU, yang mana pengumuman itu kami anggap sebagai pengumuman yang diam-diam, Yang Mulia. Karena tidak ada paslon pun yang mengetahuinya," ujar Maryanto di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
"Bahkan setelah dilihat pun, Lampiran di Ketetapan Nomor 1042 itu hanya tiga anggota KPU yang tanda tangan. Tidak ditandatangani secara keseluruhan, paslon tidak ada yang menandatangani, Bawaslu pun tidak ada yang menandatangani," sambungnya.
Pemohon juga mendalilkan adanya ketidaksesuaian antara hasil pleno rekapitulasi dengan data yang diterima di lapangan. Hal tersebut setidaknya terjadi di Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba yang sudah direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Intan Jaya.
"Berdasarkan penilaian dari Pemohon, bahwa sesungguhnya Pemohon itu memperoleh suara sebanyak 31.200 suara, Yang Mulia. Dan itu hasil rekapitulasinya, Pemohon ini berdasarkan data-data yang diterima oleh saksi mandat dan sebagainya, itu kurang lebih dia berada di 31.200, peringkat pertama (Pilbup Kabupaten Intan Jaya)," ujar Maryanto.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 1042 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 14 Desember 2024. Selain itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Intan Jaya.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina