Wahyu Pratama selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati untuk Perkara Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 dihadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (15/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:33 WIB

Dibaca: 6824

KIP Kabupaten Bireuen Disebut Rekrut PPK dan PPS dari Orang Terdekat Mukhlis-Razuardi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor Urut 1 Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin menyebut Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen selaku Termohon merekrut orang-orang terdekat dengan Paslon Nomor Urut 3 Mukhlis dan Razuardi sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurut Pemohon, KIP Bireuen tidak mengutamakan calon yang memperoleh nilai kelulusan tertinggi melainkan meluluskan orang-orang terdekat dengan Termohon dan Paslon 3.

“Termohon pada saat rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Bireuen pada tanggal 11 Mei 2024 dan tanggal 26 Mei 2024, adapun pelanggaran tersebut Termohon meluluskan PPK dan PPS tidak mengutamakan calon yang memperoleh nilai kelulusan tertinggi melakukan meluluskan orang-orang yang terdekat dengan Termohon dan Paslon Nomor Urut 3,” ujar Wahyu Pratama selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah untuk Perkara Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (15/1/2025). Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Pemohon mengaku memiliki bukti berupa nama-nama calon PPK dan PPS yang memperoleh nilai kelulusan tertinggi tetapi tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan. Selanjutnya, Pemohon menyebutkan Termohon mengarahkan anggota penyelenggara PPK dan PPS serta para keuchik-keuchik atau kepala desa untuk bertemu langsung dengan Paslon 3 di posko pemenangan Paslon 3 yang beralamat di Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang serta pertemuan-pertemuan lain di waktu dan tempat lain dalam masa kampanye.

Tak hanya itu, keberpihakan dan ketidaknetralan Termohon juga terlihat dari adanya politik uang di seluruh Kecamaan di Kabupaten Bireuen pada masa tenang. Termohon dan Paslon 3 diduga menyalurkan uang kepada pemilih sejumlah rata-rata Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dengan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah satunya.

Selain itu, menurut Pemohon, pada saat tahapan uji mampu baca Al-Quran kepada calon bupati dan wakil bupati, Termohon melakukan pelanggaran berupa tidak memedomani tata tertib kesepakatan bersama antara perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen. Termohon juga disebut melakukan kecurangan dan keberpihakan pada saat tahapan debat terbuka kedua berupa menukar pertanyaan dengan yang telah disiapkan Termohon bersama Paslon 3.

Pemohon telah melaporkan dugaan politik uang tersebut kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Bireuen dan saat ini prosesnya pada tahap penyidikan. Termasuk juga pelanggaran saat debat kedua telah dilaporkan Pemohon ke Panwaslih Bireuen serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Karena itu menurut Pemohon, pelanggaran-pelanggaran di atas yang dilakukan Termohon dan Paslon 3 signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemilihan Bupati Bireuen. Berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen, perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin adalah 71.296 suara, Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini sebesar 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi sebesar 122.898 suara. Namun Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kabupaten Bireuen tersebut sepanjang Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Juli, Jangka, Gandapura, Makmur, Kota Juang, dan Jeumpa; menyatakan tidak sah dan batal atas penetapan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi atas perolehan suara terbanyak; serta memerintahkan agar KIP Bireuen melakukan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan tersebut.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan