

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:49
Dilihat : 696JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan Pemohon Perkara Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025 menarik permohonannya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sorong Selatan. Dengan demikian, KPU Sorong Selatan selaku Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara ini tidak perlu menjawab permohonan ini.
“Pemohon menarik permohonannya, jadi, Termohon untuk (perkara) 140 tidak perlu lagi memberikan respons, bantahan, dan segala macam, termasuk Pihak Terkait,” ujar Saldi yang memimpin Majelis Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin selaku koordinator PPI. Sebagaimana dikutip dari berkas permohonannya, Saparuddin memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan bertanggal 6 Desember 2024 dan memerintahkan KPU Sorong Selatan melaksnakan penghitungan suara ulang di TPS 003 Kampung Wernas Distrik Teminambun.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Sorong Selatan, Paslon 1 Martinus Salamuk-Paulinus Kora memperoleh 2.740 suara, Paslon 2 Dance Nauw-Barbalina Helena Aifufu meraih 1.224 suara, Paslon 3 Yance Salambauw-Ahmad Samsudin memperoleh 9.800 suara, Paslon 4 Jevries Nelson Kewetare-Yakob Thesia meraih 5.677 suara, dan Paslon 5 Petronela Krenek-Yohan Bodory memperoleh 13.599 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi

Perkara Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025 dicabut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:49 WIB
Dibaca: 696
JAKARTA, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan Pemohon Perkara Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025 menarik permohonannya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sorong Selatan. Dengan demikian, KPU Sorong Selatan selaku Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara ini tidak perlu menjawab permohonan ini.
“Pemohon menarik permohonannya, jadi, Termohon untuk (perkara) 140 tidak perlu lagi memberikan respons, bantahan, dan segala macam, termasuk Pihak Terkait,” ujar Saldi yang memimpin Majelis Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin selaku koordinator PPI. Sebagaimana dikutip dari berkas permohonannya, Saparuddin memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Sorong Selatan Nomor 945 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan bertanggal 6 Desember 2024 dan memerintahkan KPU Sorong Selatan melaksnakan penghitungan suara ulang di TPS 003 Kampung Wernas Distrik Teminambun.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Sorong Selatan, Paslon 1 Martinus Salamuk-Paulinus Kora memperoleh 2.740 suara, Paslon 2 Dance Nauw-Barbalina Helena Aifufu meraih 1.224 suara, Paslon 3 Yance Salambauw-Ahmad Samsudin memperoleh 9.800 suara, Paslon 4 Jevries Nelson Kewetare-Yakob Thesia meraih 5.677 suara, dan Paslon 5 Petronela Krenek-Yohan Bodory memperoleh 13.599 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi