Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:48 WIB

Dibaca: 1427

Ridwan Yasin-Muksin Badar Cabut Permohonan Perselisihan Hasil Pilbup Gorontalo Utara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Gorontalo Utara 2024 (PHPU Bup Gorontalo Utara). Sidang Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 2 MK.

Dalam persidangan, Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon, menyampaikan bahwa pihaknya mencabut permohonan sengketa hasil Pilbup Gorontalo Utara 2024. "Setelah melalui pertimbangan matang, Pemohon memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah terdaftar di MK. Kami juga telah mengajukan surat resmi ke MK terkait pencabutan permohonan ini," ujarnya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Gorontalo Utara (Termohon) menetapkan Roni Imran sebagai calon Bupati, meskipun menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Ron K. Imran untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Pada 22 September 2024, Termohon menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 640 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon peserta Pilbup Gorontalo Utara 2024, termasuk Roni Imran.

Keputusan ini memungkinkan pasangan calon tersebut mengikuti pengundian nomor urut. Sementara itu, Ridwan Yasin – Muksin Badar tidak ditetapkan sebagai pasangan calon karena Ridwan Yasin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Bupati. Atas keputusan tersebut, Pemohon mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, karena merasa telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Pemohon juga merasa dirugikan karena tidak dapat berkampanye sesuai jadwal, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 643 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pasangan Calon. Akibatnya, keterbatasan waktu kampanye tersebut dinilai memengaruhi perolehan suara Pemohon dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 pada 245 TPS yang diikuti oleh dua peserta pemilihan yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Thariq Modanggu bersama Nurjana Hasan Yusuf  dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Ridwan Yasin dan Muksin Badar. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina