

Selasa, 14 Januari 2025 | 06:09
Dilihat : 1099JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 1 Freddy Lamhot P Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon (Lamhot-Simbolon) merasa keberatan atas selisih suara dengan Pasangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Nomor Urut 2 Vandiko Tomotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk (Vadiko-Aris) dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2024 (Pilbup Samosir). Pemohon menilai selisih suara tersebut diperoleh dari adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS.
Demikian dalil yang diungkapkan Lamhot-Simbolon selaku Pemohon Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Samosir ini digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Pemohon melalui Martua Henry Siallagan (kuasa hukum) menjelaskan bahwa pembelian Formulir C6 oleh tim Vadiko-Aris berpengaruh terhadap kurangnya perolehan suara Pemohon. Hal ini menurut Pemohon terjadi di TPS 02 Desa Nianggolan Kecamatan Nianggolan. Pemohon mendalilkan terjadi pengurangan suara sebesar 4 suara akibat pembelian Formulir C6 tersebut.
“Surat undangan dari KPU dibeli oleh salah satu tim dari Paslon Nomor Urut 2 sehingga calon pemilih dari Paslon Nomor Urut 1 tidak hadir,” ujar Henry saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang merupakan Ketua Panel Hakim.
Sebaliknya, pembelian Formulir C6 di setiap TPS se-Kabupaten Samosir berpengaruh terhadap naik dan bertambahnya suara Vadiko-Aris secara siginifikan. Pemohon menemukan sebuah hasil perhitungan suara yang menunjukkan apabila tidak ada pembelian Formulir C6, Pemohon memperoleh 50.000 suara, sementara Vandiko-Aris hanya memperoleh 30.090 suara.
Lebih lanjut, Henry menguraikan bahwa setiap TPS se-Kabupaten Samosir ada banyak pembelian Formulir C6 dengan kisaran harga sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp600 ribu. Hal ini bertujuan agar pendukung Pemohon di setiap TPS se-Kabupaten Samosir tidak hadir untuk memilih. Bahkan lebih dari itu, selain adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS, ada juga money politic TTR sebesar Rp400 ribu dan serangan fajar sebesar Rp500 ribu yang diperuntukkan menambah suara Vadiko-Aris secara siginifikan.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Samosir tanpa diikuti oleh Valdiko-Aris. Selain itu, Pemohon meminta agar KPU Kabupaten Samosir untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang dan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut Vandiko Tomotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Martua Hendry Siallagan selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (14/1/2025). Humas/Teguh

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:09 WIB
Dibaca: 1099
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 1 Freddy Lamhot P Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon (Lamhot-Simbolon) merasa keberatan atas selisih suara dengan Pasangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Nomor Urut 2 Vandiko Tomotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk (Vadiko-Aris) dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2024 (Pilbup Samosir). Pemohon menilai selisih suara tersebut diperoleh dari adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS.
Demikian dalil yang diungkapkan Lamhot-Simbolon selaku Pemohon Perkara Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Samosir ini digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Pemohon melalui Martua Henry Siallagan (kuasa hukum) menjelaskan bahwa pembelian Formulir C6 oleh tim Vadiko-Aris berpengaruh terhadap kurangnya perolehan suara Pemohon. Hal ini menurut Pemohon terjadi di TPS 02 Desa Nianggolan Kecamatan Nianggolan. Pemohon mendalilkan terjadi pengurangan suara sebesar 4 suara akibat pembelian Formulir C6 tersebut.
“Surat undangan dari KPU dibeli oleh salah satu tim dari Paslon Nomor Urut 2 sehingga calon pemilih dari Paslon Nomor Urut 1 tidak hadir,” ujar Henry saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang merupakan Ketua Panel Hakim.
Sebaliknya, pembelian Formulir C6 di setiap TPS se-Kabupaten Samosir berpengaruh terhadap naik dan bertambahnya suara Vadiko-Aris secara siginifikan. Pemohon menemukan sebuah hasil perhitungan suara yang menunjukkan apabila tidak ada pembelian Formulir C6, Pemohon memperoleh 50.000 suara, sementara Vandiko-Aris hanya memperoleh 30.090 suara.
Lebih lanjut, Henry menguraikan bahwa setiap TPS se-Kabupaten Samosir ada banyak pembelian Formulir C6 dengan kisaran harga sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp600 ribu. Hal ini bertujuan agar pendukung Pemohon di setiap TPS se-Kabupaten Samosir tidak hadir untuk memilih. Bahkan lebih dari itu, selain adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS, ada juga money politic TTR sebesar Rp400 ribu dan serangan fajar sebesar Rp500 ribu yang diperuntukkan menambah suara Vadiko-Aris secara siginifikan.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Samosir tanpa diikuti oleh Valdiko-Aris. Selain itu, Pemohon meminta agar KPU Kabupaten Samosir untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang dan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut Vandiko Tomotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan