Kuasa Hukum Pemohon Akhmad Leksono memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 298/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (13/1/2025). Humas/Teguh

Senin, 13 Januari 2025 | 16:15 WIB

Dibaca: 1359

PHPU Bupati Paniai: KPU Tak Laksanakan Rekomendasi Batalkan Rekapitulasi Kabupaten

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 3 Nason Uti dan Jhon Deki Yogi mengatakan terdapat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paniai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai untuk membatalkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. Namun, Pemohon mengatakan, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan serius oleh KPU Kabupaten Paniai.

“Pelanggaran-pelanggaran serius sebagaimana diuraikan dalam surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai tersebut di atas seharusnya ditindaklanjui oleh KPU Kabupaten Paniai. Namun hal tersebut ternyata tidak ditanggapi serius oleh KPU Paniai,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 298/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Paniai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025). Perkara ini disidangkan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Pemohon menjelaskan, pada 11 Desember 2024, Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Paniai perihal rekomendasi pembatalan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk seluruhnya. Salah satu alasannya, Bawaslu menilai tindakan-tindakan KPU dan anggota Bawaslu Kabupaten Paniai menimbulkan kekacauan antara para saksi paslon gubernur/bupati/wali kota dan KPU Kabupaten Paniai, Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, PPK 24 kecamatan yang menyebabkan terjadi konflik dalam proses rapat pleno rakapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Paniai.

Kondisi tersebut menciderai pesta demokrasi dan merugikan hak-hak pilih warga negara sesuai kearfian lokal dengan pemilihan sistem noken yang berlaku di Paniai dalam pemilihan kepala daerah. Bawaslu Kabupaten Paniai meminta Ketua KPU Paniai segera membatalkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk seluruhnya baik pemilihan gubernur, pemilihan bupati, maupun pemilihan wali kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 115.424 pemilih di 307 TPS yang tersebar di 208 desa/kampung dan 24 distrik di Kabupaten Paniai.

Pada 14 Desember 2024, Bawaslu Paniai kembali mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Paniai perihal rekomendasi pembatalan pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk seluruhnya. Bawaslu meminta KPU Paniai segera membatalkan pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai untuk seluruhnya dan meminta KPU Paniai segera mengakomodasi kembali hasil kesepakatan masyarakat tingkat TPS pada 230 TPS yang terdapat pada 164 Kampung dan 19 Distrik dari 24 Distrik. 

KPU Kabupaten Paniai menetapkan perolehan suara Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 54.763 suara (Pihak Terkait), Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai 10.761 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi 24.894 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii 23.490 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa 1.516 suara. Namun, perolehan suara yang benar menurut Pemohon bagi Paslon 3 ialah 43.364 suara karena terjadi pengurangan suara kepada Pemohon dan penambahan suara kepada Pihak Terkait.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi sebesar 23.082 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai sebesar 17.395 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi sebesar 43.364 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii sebesar 18.271 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa sebesar 7.316 suara. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik di Kabupaten Paniai serta memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk mengganti seluruh komisioner KPU Kabupaten Paniai.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan