

Senin, 13 Januari 2025 | 09:05
Dilihat : 2154JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 4 Thomas Yeimo dan Yeri Adii mendalilkan adanya praktik suap yang dilakukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai senilai Rp200 juta. Hal ini disampaikan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Paniai di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (13/1/2025).
“Adanya praktik suap di penyelenggara KPU Kabupaten Paniai dan telah pula ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar kuasa hukum Pemohon, Periati Ginting di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung 2 MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, praktik suap sejumlah Rp200 juta dari Ketua KPU Paniai Sam Nawipa dan Anggota KPU Cecilia Nawipa tertangkap tangan berada di tangan Sekretaris KPU Paniai Elly E Y. Uang tunai tersebut rencananya akan diserahkan kepada aparat kepolisian sebanyak Rp150 juta dalam rangka melancarkan pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi. Barang bukti uang tunai itu kemudian diamankan aparat penegak hukum dari Kapolres Paniai.
KPU Kabupaten Paniai menetapkan perolehan suara Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi sebesar 54.763 suara (Pihak Terkait), Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai sebesar 10.761 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi sebesar 24.894 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii sebesar 23.490 suara (Pemohon), dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa sebesar 1.516 suara. Namun, perolehan suara yang benar menurut Pemohon bagi Paslon 4 ialah 48.320 suara karena terjadi pengurangan suara kepada Pemohon dan penambahan suara kepada Pihak Terkait.
Menurut Pemohon, penggelembungan suara terjadi di sejumlah Distrik di antaranya Distrik Aweida, Distrik Siriwo, Distrik Paniai Timur, Distrik Bibida, Distrik Youtadi, Distrik Aradide, Distrik Ekadide, Distrik Pugodadi, Distrik Muye, Distrik Topiyai, Distrik Bogobaida, Distrik Kebo, dan Distrik Wegebino. Penambahan suara kepada Paslon 1 dilakukan dengan mengurangi perolehan suara Paslon 4 sekitar 24.830 suara di sejumlah TPS di beberapa Distrik.
Pemohon mengatakan, KPU Paniai tidak melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paniai untuk membatalkan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi sebesar 19.335 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai sebesar 15.942 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi sebesar 24.200 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii (Pemohon) sebesar 48.320 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa sebesar 7.627 suara; atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Periati Ginting selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (13/1/2025). Humas/Teguh

Senin, 13 Januari 2025 | 16:05 WIB
Dibaca: 2154
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 4 Thomas Yeimo dan Yeri Adii mendalilkan adanya praktik suap yang dilakukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai senilai Rp200 juta. Hal ini disampaikan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Paniai di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (13/1/2025).
“Adanya praktik suap di penyelenggara KPU Kabupaten Paniai dan telah pula ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar kuasa hukum Pemohon, Periati Ginting di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung 2 MK, Jakarta.
Dia menjelaskan, praktik suap sejumlah Rp200 juta dari Ketua KPU Paniai Sam Nawipa dan Anggota KPU Cecilia Nawipa tertangkap tangan berada di tangan Sekretaris KPU Paniai Elly E Y. Uang tunai tersebut rencananya akan diserahkan kepada aparat kepolisian sebanyak Rp150 juta dalam rangka melancarkan pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi. Barang bukti uang tunai itu kemudian diamankan aparat penegak hukum dari Kapolres Paniai.
KPU Kabupaten Paniai menetapkan perolehan suara Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi sebesar 54.763 suara (Pihak Terkait), Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai sebesar 10.761 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi sebesar 24.894 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii sebesar 23.490 suara (Pemohon), dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa sebesar 1.516 suara. Namun, perolehan suara yang benar menurut Pemohon bagi Paslon 4 ialah 48.320 suara karena terjadi pengurangan suara kepada Pemohon dan penambahan suara kepada Pihak Terkait.
Menurut Pemohon, penggelembungan suara terjadi di sejumlah Distrik di antaranya Distrik Aweida, Distrik Siriwo, Distrik Paniai Timur, Distrik Bibida, Distrik Youtadi, Distrik Aradide, Distrik Ekadide, Distrik Pugodadi, Distrik Muye, Distrik Topiyai, Distrik Bogobaida, Distrik Kebo, dan Distrik Wegebino. Penambahan suara kepada Paslon 1 dilakukan dengan mengurangi perolehan suara Paslon 4 sekitar 24.830 suara di sejumlah TPS di beberapa Distrik.
Pemohon mengatakan, KPU Paniai tidak melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paniai untuk membatalkan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi sebesar 19.335 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai sebesar 15.942 suara, Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi sebesar 24.200 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii (Pemohon) sebesar 48.320 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa sebesar 7.627 suara; atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan