Guruh Lazuardi Rambe (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Senin, 13 Januari 2025 | 15:56 WIB

Dibaca: 3715

Daniel Rigan-Harjo Udanto Gugat Hasil Pilbup Buru 2024, Soroti Dugaan Kecurangan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru (PHPU Bup Buru). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 2 MK. Pemohon menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi di tujuh kecamatan serta keberatan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai adanya kejanggalan dalam penetapan suara sah oleh Termohon (KPU Kabupaten Buru), yang mencapai 78.122 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 95.522 suara. Mereka menduga adanya praktik kecurangan yang sangat melawan hukum dan etika, yang melibatkan tidak hanya Termohon, tetapi juga pasangan calon lainnya.

Harkuna Litiloly selaku kuasa hukum Pemohon membeberkan berbagai dugaan kecurangan. Salah satunya adalah dugaan hubungan kerabat antara Ketua KPU Kabupaten Buru dengan salah satu pasangan calon, yang berpotensi menciderai independensi penyelenggara pemilu.

Selain itu, Pemohon juga menuding adanya pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari satu kali, penambahan jumlah DPT secara tidak sah di luar pemilik KTP elektronik, serta praktik politik uang yang dilakukan secara masif.

“Kemudian, terjadi pencoblosan yang dilakukan oleh Ketua KPU sebanyak dua kali di TPS yang berbeda, yaitu di TPS 19 dan TPS 21. Persoalan ini sudah kami laporkan ke Bawaslu dan sedang kami ajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Harkuna di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku pimpinan Panel 3.

Jumlah DPT Diduga Dimanipulasi

Pemohon dalam permohonannya juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses verifikasi pemilih. Menurut mereka, Ketua KPU Kabupaten Buru secara sistematis tidak maksimal dalam melakukan tahapan verifikasi pemilih, terutama terkait pemilih yang meninggal dunia, pindah alamat, atau masih di bawah umur.

Akibatnya, jumlah data pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru bertambah secara tidak wajar, yakni sebesar 5.989 pemilih di luar administrasi yang benar. Pemohon menilai bahwa selisih jumlah pemilih ini dimanfaatkan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ikram Umasugi-Sudarmo.

Selain itu, Harkuna menyebut dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa. Di Kecamatan Fena Leisela dan Desa Waimite, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga tidak transparan dalam menunjukkan daftar absensi pemilih. Bahkan, ada pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus tetapi namanya tidak tercatat dalam DPT online.

Harkuna pun mengungkap adanya kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara, khususnya terkait perhitungan ulang. Di Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, ditemukan kehilangan empat lembar surat suara. Selain itu, di Kecamatan Namlea, satu lembar surat suara juga dinyatakan hilang. "Kami telah melampirkan bukti terkait kehilangan surat suara ini," ujarnya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonannya serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang ditetapkan pada 6 Desember 2024 pukul 18.10 WIT.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina