Andi Syafrani (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Palu, pada Senin (1/13) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Senin, 13 Januari 2025 | 15:01 WIB

Dibaca: 2141

Diduga Langgar Administrasi, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Minta Didiskualifikasi dari Pilwalkot Palu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1 Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Palu 2024 (PHPU Wako) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hadianto Rasyid - Imelda Liliana Muhidin, seharusnya tidak mendapatkan suara dalam Pilwalkot Palu 2024 karena diduga melakukan pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka layak didiskualifikasi sejak awal.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan  Perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut, Andi Syafrani selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024, hanya pasangan calon Nomor Urut 1 dan 3 yang berhak meraih suara. Menurutnya, seluruh suara yang diperoleh Paslon 2 berasal dari perbuatan yang melanggar hukum.

Selain itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Andi Syafrani menjelaskan bahwa pada 21 Maret 2024, Wali Kota Palu yang juga merupakan petahana, melakukan penggantian 165 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Pergantian itu mencakup pejabat eselon II.b, III.a, III.b, IV.b, serta kepala sekolah, yang kemudian dilantik pada 22 Maret 2024.

Namun, Pemohon menilai bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2022, masa berlaku jabatan dimulai sejak tanggal pelantikan, bukan sejak keputusan diterbitkan. Mereka menduga tindakan ini dilakukan untuk menghindari larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat dalam waktu tertentu sebelum pemilihan.

“Ada beberapa SK terkait pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.b, III.a, III.b, IV.b,” ungkap Andi Syafrani di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa petahana akhirnya mencabut keputusan tersebut pada 5 April 2024 melalui pengumuman di laman BKPSDMD Kota Palu. Pencabutan itu membatalkan pelantikan pejabat yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, Pemohon menilai bahwa pembatalan tersebut tetap melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembatalan hanya dapat dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak ditemukan adanya alasan pembatalan.

Gugatan ke Bawaslu

Terkait dugaan pelanggaran ini, Andi i menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu Kota Palu, tetapi laporan mereka tidak ditindaklanjuti. “Sudah ada proses, tapi Bawaslu tidak menindaklanjuti,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan kesalahan administratif dalam distribusi undangan pemilih (C6) oleh petugas KPPS. Menurut Andi, terdapat kekeliruan tafsir dari penyelenggara pemilu terkait pemilih yang tidak memiliki e-KTP, sehingga pemilih yang telah menerima C6 tetapi tidak memiliki e-KTP ditarik ulang oleh petugas KPPS. “Hal ini juga terjadi di Kota Palu dan menjadi penyebab rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Berdasarkan Berita Acara Termohon, ada 41.383 C-Pemberitahuan yang tidak terdistribusi karena pemilih dianggap tidak dikenal,” ungkapnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pasangan Hidayat-Andi Nur meminta MK membatalkan hasil perolehan suara Paslon 02 dan mendiskualifikasi mereka (Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin dari PHPU Wali Kota Palu 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutkan Pasangan Calon Nomor Urut 2  tersebut di seluruh TPS di Kota Palu. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina