

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:24
Dilihat : 2462JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Perkara ini diajukan oleh Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR) yang merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 3.
Dalam Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon diwakili oleh Andi Surya Citra Lestari mengatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.
“Tenaga Harian Lepas dalam struktur tim penanganan yang dimaksud atas nama Jaelani dan Suhaelnur yang mana keduanya merupakan pegawai THL berdasarkan SK pengangkatan sebagai pegawai Nomor 1076 Tahun 2023. Dibuktikan dengan bukti P-5,” ujar Andi.
Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku.
Atas kejadian tersebut, sambungnya, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pangkep mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Namun oleh Bawaslu tidak memberi sanksi kepada Pihak Terkait. Bahkan Bawaslu tidak memanggil Pihak Terkait untuk dimintai keterangan tidak dijalankan sama sekali.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan Termohon melakukan pembiaran dan tidak berhati-hati dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 dan sengaja meloloskan pasangan calon nomor urut 1, padahal pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon bupati pangkep.
“Karena adanya pelanggaran yang dilakukan selaku petahana yang dimana bagi petahana yang ingin kembali mengajukan diri menjadi calon peserta pada pemilihan kepala daerah dilarang melakukan mutasi ASN dan memanfaatkan program pembagian bantuan sosial 6 (enam) bulan sebelum dirinya mencalonkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, sebab jika itu dilakukan artinya petahana dalam hal ini pasanga calon nomor urut 1 (satu) Muhammad Yusran Lalogau telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, yang mana pada pasal 71 ayat (2) dan (3),” urai Andi.
Kemudian, Pemohon juga telah melaporkan kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh ASN, Pegawai THL/Honorer, Direktur Keuangan Perusda Perusahaan Daerah Mappatuo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sekertaris Dinas PTSP, Anggota BPD (Bandan Pemusyawaratan Desa), RT/RW serta Kepala Desa. Sementara dalam petitumnya ia meminta MK untuk menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 4 Desember 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan keberatan yang diajukan. Pemohon juga meminta MK menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada 4 Desember 2024. Selain itu, Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1081 Tahun 2024 serta Berita Acara yang terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada tersebut.
Lebih lanjut, Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan pasangan calon Muhammad Yusran Lalogau dan Abd. Rahman Assagaf sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 778 Tahun 2024 dan Berita Acara tertanggal 4 Desember 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Andi Surya Citra Lestari (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:24 WIB
Dibaca: 2462
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Nomor 117/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Perkara ini diajukan oleh Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin (AMKA-AMIR) yang merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 3.
Dalam Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon diwakili oleh Andi Surya Citra Lestari mengatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Nomor Urut 1 Muhammad Yusran Lalogau-Rahman Assagaf (Pihak Terkait) secara terang-terangan telah melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan yang terdaftar di Kantor KPU kabupaten pangkep, dan diberi tugas sebagai Tim Kampanye yang secara jelas namanya tercatat dalam struktur tim pemenangan tersebut.
“Tenaga Harian Lepas dalam struktur tim penanganan yang dimaksud atas nama Jaelani dan Suhaelnur yang mana keduanya merupakan pegawai THL berdasarkan SK pengangkatan sebagai pegawai Nomor 1076 Tahun 2023. Dibuktikan dengan bukti P-5,” ujar Andi.
Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Pangkep (Termohon) dalam hal ini melakukan pembiaran dan mengabaikan hal tersebut, padahal perbuatan yang melibatkan tenaga harian lepas (THL)/Honorer dalam struktur tim pemenangan adalah perbuatan yang melanggar berlaku.
Atas kejadian tersebut, sambungnya, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pangkep mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Namun oleh Bawaslu tidak memberi sanksi kepada Pihak Terkait. Bahkan Bawaslu tidak memanggil Pihak Terkait untuk dimintai keterangan tidak dijalankan sama sekali.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan Termohon melakukan pembiaran dan tidak berhati-hati dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024 dan sengaja meloloskan pasangan calon nomor urut 1, padahal pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon bupati pangkep.
“Karena adanya pelanggaran yang dilakukan selaku petahana yang dimana bagi petahana yang ingin kembali mengajukan diri menjadi calon peserta pada pemilihan kepala daerah dilarang melakukan mutasi ASN dan memanfaatkan program pembagian bantuan sosial 6 (enam) bulan sebelum dirinya mencalonkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, sebab jika itu dilakukan artinya petahana dalam hal ini pasanga calon nomor urut 1 (satu) Muhammad Yusran Lalogau telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, yang mana pada pasal 71 ayat (2) dan (3),” urai Andi.
Kemudian, Pemohon juga telah melaporkan kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh ASN, Pegawai THL/Honorer, Direktur Keuangan Perusda Perusahaan Daerah Mappatuo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sekertaris Dinas PTSP, Anggota BPD (Bandan Pemusyawaratan Desa), RT/RW serta Kepala Desa. Sementara dalam petitumnya ia meminta MK untuk menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 4 Desember 2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan keberatan yang diajukan. Pemohon juga meminta MK menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada 4 Desember 2024. Selain itu, Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1081 Tahun 2024 serta Berita Acara yang terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada tersebut.
Lebih lanjut, Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan pasangan calon Muhammad Yusran Lalogau dan Abd. Rahman Assagaf sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 778 Tahun 2024 dan Berita Acara tertanggal 4 Desember 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina