

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:12
Dilihat : 2050JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (PHP Walkot) Sungai Penuh 2024 digelar pada Kamis (9/1/2024) di ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria menjadi Pemohon mendalilkan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah (Alfin-Azhar). Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu.
Dalil ketidaknetralan PNS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Sungai Penuh Tahun 2024 oleh Pemohon dibuktikan dengan perobekan semua baliho Paslon Zubir-Febry di se-Kecamatan Kumun Debai yang dikomandoi oleh seorang PNS. Pemohon juga mendalilkan adanya premanisme dengan intimidasi sekelompok preman terhadap saksi-saksi Paslon Zubir-Ferry di TPS-TPS pada Kecamatan Kumun Debai.
“Modus yang digunakan, yaitu diawali dengan meminta saksi TPS Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk menyetujui sisa surat suara sebahagaiannya di coblos untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang ditawari dengan koompensasasi uang. Artinya, jika setuju sisa surat suara sebahagian dicobolos untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 maka akan diberikan uang sesuai dengan seberapa banyak keinginan Saksi Pasangan Calon Nomor urut 2. Namun, jika tawaran tersebut tidak disetujui oleh saksi-saksi TPS Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengakibatkan saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 diancam keselamatannya dan keselamatan keluarganya,” ungkap saat Deka Putra yang mewakili Pemohon saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan keterlibatan penyelenggara Pemilu oleh Pemohon dengan adanya sikap dan tindakan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Pernuh (KPU Kota Sungai Penuh) yang langsung memposting foto dengan istri Alfin di akun Facebooknya sehari pascarapat pleno KPU Kota Sungai Penuh selesai. Bahkan, dalam foto tersebut dibuat tulisan “la-la-la-la-la-la-la dayung, perahu di dayung sampai di telaga biru hati.” Atas dalil tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Alfin-Azhar sebagai Paslon Sungai Penuh 2024. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa Hukum Pemohon Kurniadi Aris memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU.WAKO) Perkara Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Humas/Teguh

Kamis, 09 Januari 2025 | 23:12 WIB
Dibaca: 2050
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (PHP Walkot) Sungai Penuh 2024 digelar pada Kamis (9/1/2024) di ruang Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Nomor Urut 2 Ahmadi Zubir dan Ferry Satria menjadi Pemohon mendalilkan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah (Alfin-Azhar). Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu.
Dalil ketidaknetralan PNS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Sungai Penuh Tahun 2024 oleh Pemohon dibuktikan dengan perobekan semua baliho Paslon Zubir-Febry di se-Kecamatan Kumun Debai yang dikomandoi oleh seorang PNS. Pemohon juga mendalilkan adanya premanisme dengan intimidasi sekelompok preman terhadap saksi-saksi Paslon Zubir-Ferry di TPS-TPS pada Kecamatan Kumun Debai.
“Modus yang digunakan, yaitu diawali dengan meminta saksi TPS Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk menyetujui sisa surat suara sebahagaiannya di coblos untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang ditawari dengan koompensasasi uang. Artinya, jika setuju sisa surat suara sebahagian dicobolos untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 maka akan diberikan uang sesuai dengan seberapa banyak keinginan Saksi Pasangan Calon Nomor urut 2. Namun, jika tawaran tersebut tidak disetujui oleh saksi-saksi TPS Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengakibatkan saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 diancam keselamatannya dan keselamatan keluarganya,” ungkap saat Deka Putra yang mewakili Pemohon saat Pembacaan Pokok Permohonan.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan keterlibatan penyelenggara Pemilu oleh Pemohon dengan adanya sikap dan tindakan salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Pernuh (KPU Kota Sungai Penuh) yang langsung memposting foto dengan istri Alfin di akun Facebooknya sehari pascarapat pleno KPU Kota Sungai Penuh selesai. Bahkan, dalam foto tersebut dibuat tulisan “la-la-la-la-la-la-la dayung, perahu di dayung sampai di telaga biru hati.” Atas dalil tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Alfin-Azhar sebagai Paslon Sungai Penuh 2024. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan