

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:29
Dilihat : 798
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024. Penarikan permohonan ini dilakukan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim 3 Arief Hidayat, Pemohon yang diwakili oleh Eko Saputra selaku kuasa hukum menyampaikan pihaknya telah melakukan penarikan permohonan.
“Berdasarkan kehadiran kami hari ini hanya untuk menyampaikan bahwa kami telah mengajukan penarikan permohonan dan kami telah menerima tanda terima penarikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam permohonanannya, Pemohon mengatakan Kabupaten Nunukan terdiri dari 21 kecamatan, 8 kelurahan, dan 232 desa yang masuk dalam salah satu Kabupaten di Propinsi Kalimantan Utara, dalam Pemilihan kepala Daerah Tahun 2024 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yakni Nomor Urut 1 Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus (Pemohon), Nomor Urut 2 Basri dan Hanafiah, serta Irwan Sabri dan Hermanus.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan karena Pihak Terkait Melakukan Pelanggaran pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 di beberapa TPS. Pelanggaran tersebut di antaranya, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan setemnpat pada TPS 01 Desa Pa'Kebuan, Kecamatan Krayan Timur, yang diberikan kesempatan untuk memberikan suaranya. Pelanggaran ini telah diproses oleh Bawaslu kabupaten Nunukan, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nunukan untuk dilaksanakan PSU.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 2767 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Eko Saputra (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Nunukan, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Kamis, 09 Januari 2025 | 20:29 WIB
Dibaca: 798
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024. Penarikan permohonan ini dilakukan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim 3 Arief Hidayat, Pemohon yang diwakili oleh Eko Saputra selaku kuasa hukum menyampaikan pihaknya telah melakukan penarikan permohonan.
“Berdasarkan kehadiran kami hari ini hanya untuk menyampaikan bahwa kami telah mengajukan penarikan permohonan dan kami telah menerima tanda terima penarikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam permohonanannya, Pemohon mengatakan Kabupaten Nunukan terdiri dari 21 kecamatan, 8 kelurahan, dan 232 desa yang masuk dalam salah satu Kabupaten di Propinsi Kalimantan Utara, dalam Pemilihan kepala Daerah Tahun 2024 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yakni Nomor Urut 1 Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus (Pemohon), Nomor Urut 2 Basri dan Hanafiah, serta Irwan Sabri dan Hermanus.
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara disebabkan karena Pihak Terkait Melakukan Pelanggaran pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 di beberapa TPS. Pelanggaran tersebut di antaranya, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan setemnpat pada TPS 01 Desa Pa'Kebuan, Kecamatan Krayan Timur, yang diberikan kesempatan untuk memberikan suaranya. Pelanggaran ini telah diproses oleh Bawaslu kabupaten Nunukan, namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nunukan untuk dilaksanakan PSU.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Nomor 2767 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina