

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:02
Dilihat : 1083JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Wako) Langsa Tahun 2024. Permohonan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri (Maimul-Nurzahri). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Kamis (9/1/2025).
Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Ata Azhari. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa (KIP Kota Langsa) Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa 2024 tanggal 02 Desember 2024 pukul 13.55 WIB.
Alasan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Langsa tersebut adalah karena Paslon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin (Jeffry-Haikal) yang merupakan Paslon peraih suara terbanyak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilwako Langsa 2024. Bentuk pelanggaran TSM tersebut di antaranya berdasarkan penuturan Pemohon adalah pelibatan ASN dan Pj. Kepala Desa serta politik uang.
“Adanya beberapa pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 berupa adanya melibatkan ASN dan PJ Keuchik/Kepala Desa untuk mempengaruhi Pemilih guna memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan adanya perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan dan memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih,” ujar Ata saat membacakan pokok permohonan.
Implikasi dari pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Jeffry-Haikal tersebut menurut Pemohon adalah terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara. Bahkan, menurut Pemohon pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Jeffry-Haikal tersebut menguntungkan perolehan suara Paslon Jeffry-Haikal pada 5 Kecamatan Pemilihan pada Kota Langsa dengan total perolehan suara sebesar 40%.
“Selisih suara sebanyak 11.325 antara Pemohon dengan Pihak yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 didapatkan karena adanya beberapa pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” lanjut Ata.
Berikutnya Ata menyebutkan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Jeffry-Haikal sangat masif. “Hampir tersebar di semua TPS yang ada di Kota Langsa yang mulia,” tegas Ata.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Pemohon Ata Azhari memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) untuk Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Humas/Teguh

Kamis, 09 Januari 2025 | 20:02 WIB
Dibaca: 1083
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Wako) Langsa Tahun 2024. Permohonan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri (Maimul-Nurzahri). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Kamis (9/1/2025).
Pemohon diwakili kuasa hukumnya, Ata Azhari. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa (KIP Kota Langsa) Nomor 555 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa 2024 tanggal 02 Desember 2024 pukul 13.55 WIB.
Alasan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KIP Kota Langsa tersebut adalah karena Paslon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin (Jeffry-Haikal) yang merupakan Paslon peraih suara terbanyak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilwako Langsa 2024. Bentuk pelanggaran TSM tersebut di antaranya berdasarkan penuturan Pemohon adalah pelibatan ASN dan Pj. Kepala Desa serta politik uang.
“Adanya beberapa pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 berupa adanya melibatkan ASN dan PJ Keuchik/Kepala Desa untuk mempengaruhi Pemilih guna memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan adanya perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan dan memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih,” ujar Ata saat membacakan pokok permohonan.
Implikasi dari pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Jeffry-Haikal tersebut menurut Pemohon adalah terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara. Bahkan, menurut Pemohon pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Jeffry-Haikal tersebut menguntungkan perolehan suara Paslon Jeffry-Haikal pada 5 Kecamatan Pemilihan pada Kota Langsa dengan total perolehan suara sebesar 40%.
“Selisih suara sebanyak 11.325 antara Pemohon dengan Pihak yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 didapatkan karena adanya beberapa pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” lanjut Ata.
Berikutnya Ata menyebutkan politik uang yang dilakukan oleh Paslon Jeffry-Haikal sangat masif. “Hampir tersebar di semua TPS yang ada di Kota Langsa yang mulia,” tegas Ata.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.