

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:32
Dilihat : 2521JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa mendalilkan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan/atau memilih dengan identitas KTP orang lain bukan orang yang sebenarnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu (Pilbup Oku) Selatan Tahun 2024. Selain itu, terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.
“Pemohon menemukan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan/atau memilih dengan identitas KTP lain bukan orang yang sebenarnya,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Walkot Langsa pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.
Pemohon mencontohkan adanya pemilih di TPS 003 Desa Sinar Baru Kecamatan Buay Pemaca yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memilih menggunakan KTP orang lain. Saksi dari Pemohon mengonfirmasi kepada pemilik KTP atas nama Fitra Solichin yang mengaku tidak hadir di TPS 003 Desa Sinar Baru pada 27 November 2024. Namun tanda tangannya terbubuhkan di daftar hadir sehingga diduga terjadi pemalsuan tanda tangan Fitra Solichin di daftar hadir di TPS 003 Desa Sinar Baru. Hal ini terjadi atas beberapa pemilih.
Sementara di lain tempat, Pemohon mendalilkan dugaan pemilih memilih lebih dari satu kali di dua TPS berbeda. Misalnya yang terjadi di TPS 1 dan TPS 4 Desa Sinar Napalan Kecamatan Buat Pemaca terdapat empat orang yang melakukan pencoblosan di TPS 1 Desa Sinar Napalan kemudian melakukan pencoblosan lagi di TPS 4 Desa Sinar Napalan. Selain itu, seorang pemilih lainnya diduga memilih dengan menggunakan KTP orang lain yang terjadi di TPS 4 Desa Sido Rahayu Kecamatan Buay Pemaca. Sebab, saksi Pemohon melakukan konfirmasi kepada pemilik identitas atas nama Lamidi yang membenarkan ada dugaan pemalsuan tanda tangannya di daftar hadir TPS 4 Desa Sido Rahayu. Lamidi yang namanya tertulis di daftar hadir TPS 4 Desa Sido Rahayu telah pindah tempat ke Provinsi Bengkulu kurang lebih sejak tujuh tahun lalu.
Menurut Pemohon, apabila suara di TPS yang bermasalah dihapus atau dianggap tidak ada, maka Pemohon unggul 378 suara dari Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi selaku Pihak Terkait. Sementara berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Provinsi Oku Selatan, Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 8.043 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 85.362 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 36.344 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 88.076 suara.
Sebagaimana hasil perolehan suara versi KPU Oku Selatan selaku Termohon, selisih Pemohon dengan Pihak Terkait yang ditetapkan sebagai Paslon peraih suara terbanyak dalam Pilgub Oku Selatan Tahun 2024 adalah 2.714 suara. Selisih ini masih dalam ambang batas perselisihan suara untuk mengajukan PHPU Gubernur di MK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Oku Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Oku Selatan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di TPS/PPK yang dimohonkan Pemohon; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 7.810 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 82.042 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 35.091 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 81.664 suara; serta memerintahkan KPU Oku Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan sebaran 34 TPS 26 Desa 9 Kecamatan di Oku Selatan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Willi Marfi memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Humas/Teguh

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:32 WIB
Dibaca: 2521
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa mendalilkan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan/atau memilih dengan identitas KTP orang lain bukan orang yang sebenarnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu (Pilbup Oku) Selatan Tahun 2024. Selain itu, terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda serta dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.
“Pemohon menemukan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan/atau memilih dengan identitas KTP lain bukan orang yang sebenarnya,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Walkot Langsa pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.
Pemohon mencontohkan adanya pemilih di TPS 003 Desa Sinar Baru Kecamatan Buay Pemaca yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memilih menggunakan KTP orang lain. Saksi dari Pemohon mengonfirmasi kepada pemilik KTP atas nama Fitra Solichin yang mengaku tidak hadir di TPS 003 Desa Sinar Baru pada 27 November 2024. Namun tanda tangannya terbubuhkan di daftar hadir sehingga diduga terjadi pemalsuan tanda tangan Fitra Solichin di daftar hadir di TPS 003 Desa Sinar Baru. Hal ini terjadi atas beberapa pemilih.
Sementara di lain tempat, Pemohon mendalilkan dugaan pemilih memilih lebih dari satu kali di dua TPS berbeda. Misalnya yang terjadi di TPS 1 dan TPS 4 Desa Sinar Napalan Kecamatan Buat Pemaca terdapat empat orang yang melakukan pencoblosan di TPS 1 Desa Sinar Napalan kemudian melakukan pencoblosan lagi di TPS 4 Desa Sinar Napalan. Selain itu, seorang pemilih lainnya diduga memilih dengan menggunakan KTP orang lain yang terjadi di TPS 4 Desa Sido Rahayu Kecamatan Buay Pemaca. Sebab, saksi Pemohon melakukan konfirmasi kepada pemilik identitas atas nama Lamidi yang membenarkan ada dugaan pemalsuan tanda tangannya di daftar hadir TPS 4 Desa Sido Rahayu. Lamidi yang namanya tertulis di daftar hadir TPS 4 Desa Sido Rahayu telah pindah tempat ke Provinsi Bengkulu kurang lebih sejak tujuh tahun lalu.
Menurut Pemohon, apabila suara di TPS yang bermasalah dihapus atau dianggap tidak ada, maka Pemohon unggul 378 suara dari Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi selaku Pihak Terkait. Sementara berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Provinsi Oku Selatan, Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 8.043 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 85.362 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 36.344 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 88.076 suara.
Sebagaimana hasil perolehan suara versi KPU Oku Selatan selaku Termohon, selisih Pemohon dengan Pihak Terkait yang ditetapkan sebagai Paslon peraih suara terbanyak dalam Pilgub Oku Selatan Tahun 2024 adalah 2.714 suara. Selisih ini masih dalam ambang batas perselisihan suara untuk mengajukan PHPU Gubernur di MK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Oku Selatan Nomor 1911 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Oku Selatan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di TPS/PPK yang dimohonkan Pemohon; menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Hengki Irawan-Alkadri 7.810 suara, Paslon Nomor Urut 2 Iwan Hermawan-Faisal Ranopa 82.042 suara, Paslon Nomor Urut 3 Heri Martadinata-A Wahab Nawawi 35.091 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Abusama-Misnadi 81.664 suara; serta memerintahkan KPU Oku Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan sebaran 34 TPS 26 Desa 9 Kecamatan di Oku Selatan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan