

Kamis, 09 Januari 2025 | 07:57
Dilihat : 1950JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah mempersoalkan status mantan terpidana Calon Bupati (Cabup) Mesuji terpilih Elfianah. Menurut Pemohon, Elfianah telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya karena Elfianah mengganti nama dari Elviana binti Birta tanpa melalui penetapan pengadilan.
Pasalnya, Elfianah dengan nama Elviana binti Birta statusnya merupakan mantan terpidana. “Elviana binti Birta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya,” ujar kuasa hukum Pemohon, Zainal Rachman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Mesuji pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji selaku Termohon bersikap profesional dalam melakukan verifikasi calon untuk kemudian mendiskualifikasi pencalonan Cabup Elfianah. Sebab, menurutnya, tidak dibenarkan secara hukum satu orang memiliki dua nama dengan 2 KTP yang berbeda yakni Elfianah dan Elviana binti Birta.
Dugaan Penistaan Agama
Selain itu, Pemohon juga mempermasalahkan pernyataan Cabup Elfianah dalam kampanyenya yang mengatakan: “Di dalam haditsnya Nabi Muhammad menyatakan bagi masyarakat yang memilih Paslon Nomor Urut 2, maka akan masuk surga bersama sayat (Nabi Muhammad).” Menurut Pemohon, Elfianah melakukan pembohongan publik, mengada-ada, dan melakukan tindakan penistaan agama.
Sebagai informasi, KPU Mesuji menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Samsudin-Yulivan Nurullah memperoleh 6.475 suara; Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono 61.713 suara; Paslon Nomor Urut 3 Edi Ashari-Tri Isyana 15.238 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah 37.978 suara. KPU Mesuji menetapkan Elfianah-Yugi sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024 terpilih.
Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1202 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilbup Kabupaten Mesuji sepanjang menyangkut penetapan Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono dan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah selaku pemenang Pilbup Kabupaten Mesuji dengan perolehan 37.978 suara serta memerintahkan KPU Kabupaten Mesuji untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji terpilih tahun 2024. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kuasa Hukum Pemohon Zainal Rachman memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (9/1/2025). Humas/Teguh

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:57 WIB
Dibaca: 1950
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah mempersoalkan status mantan terpidana Calon Bupati (Cabup) Mesuji terpilih Elfianah. Menurut Pemohon, Elfianah telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya karena Elfianah mengganti nama dari Elviana binti Birta tanpa melalui penetapan pengadilan.
Pasalnya, Elfianah dengan nama Elviana binti Birta statusnya merupakan mantan terpidana. “Elviana binti Birta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya,” ujar kuasa hukum Pemohon, Zainal Rachman dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Mesuji pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji selaku Termohon bersikap profesional dalam melakukan verifikasi calon untuk kemudian mendiskualifikasi pencalonan Cabup Elfianah. Sebab, menurutnya, tidak dibenarkan secara hukum satu orang memiliki dua nama dengan 2 KTP yang berbeda yakni Elfianah dan Elviana binti Birta.
Dugaan Penistaan Agama
Selain itu, Pemohon juga mempermasalahkan pernyataan Cabup Elfianah dalam kampanyenya yang mengatakan: “Di dalam haditsnya Nabi Muhammad menyatakan bagi masyarakat yang memilih Paslon Nomor Urut 2, maka akan masuk surga bersama sayat (Nabi Muhammad).” Menurut Pemohon, Elfianah melakukan pembohongan publik, mengada-ada, dan melakukan tindakan penistaan agama.
Sebagai informasi, KPU Mesuji menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Samsudin-Yulivan Nurullah memperoleh 6.475 suara; Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono 61.713 suara; Paslon Nomor Urut 3 Edi Ashari-Tri Isyana 15.238 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah 37.978 suara. KPU Mesuji menetapkan Elfianah-Yugi sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024 terpilih.
Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1202 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilbup Kabupaten Mesuji sepanjang menyangkut penetapan Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono dan Keputusan KPU Kabupaten Mesuji Nomor 1800 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Elfianah-Yugi Wicaksono. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah selaku pemenang Pilbup Kabupaten Mesuji dengan perolehan 37.978 suara serta memerintahkan KPU Kabupaten Mesuji untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji terpilih tahun 2024. Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan