

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:37
Dilihat : 5864JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor Urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru mendalilkan penyalahgunaan struktur pemerintahan oleh petahana secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Menurut Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menggerakkan masyarakat melalui konsolidasi para ketua RT dengan membentuk organisasi Baret Merah untuk kemenangannya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Ponorogo Tahun 2024.
“Pihak Terkait yaitu Bapak Sugiri Sancoko pada tanggal 3 Agustus 2024 bertepatan dengan bulan yang sama pada saat pendaftaran, kita tahu pendaftaran sekitar tanggal 27 dan 29 Agustus, telah memobilisasi para ketua dan pengurus RT se-Kabupaten Ponorogo melalui camat-camat,” ujar Bambang Widjojanto yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Ipong-Segoro dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Ponorogo pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikannya di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pemohon Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjelaskan Baret Merah adalah singkatan dari barisan RT mengukir sejarah sebagai mesin pemenangan Sugiri-Lisdyarita.
Bahkan pengesahan Baret Merah dilakukan melalui surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo. Dalam pengukuhan Baret Merah di Alun-Alun Ponorogo menjelang pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terdapat seruan terbuka untuk mendukung Sugiri Sancoko agar menjabat kedua kalinya. Pengerahan undangan pengukuhan Baret Merah melalui surat secara berjenjang oleh sekretaris daerah (sekda) kepada camat, camat kepada kepala desa/lurah, hingga lurah kepada RT-RT. Dalam kegiatan pengukuhan pengurus Baret Merah, para ketua RT memberikan serta membekali sejumlah uang kepada para peserta untuk dibagikan kepada masyarakat Ponorogo yang bersedia memberikan suara untuk Paslon Nomor Urut 2.
Mutasi Pejabat Daerah
Selain itu, Pemohon juga menyebut Sugiri Sancoko melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan kurang dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon peserta pilkada. Menurut Pemohon, mutasi terhadap 68 pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari menterI. Mutasi pejabat ini diduga untuk menjinakkan pejabat yang berpotensi tidak loyal kepada paslon petahana.
Tak Penuhi Syarat
Kemudian Sugiri Sancoko juga disebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilbup Ponorogo Tahun 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo selaku Termohon meloloskan Sugiri Sancoko sebagai calon bupati Kabupaten Ponorogo. Sugiri Sancoko menggunakan ijazah S1 Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen yang dikeluarkan Universitas Tritunggal Surabaya tertanggal 24 Juli 2006. Namun, menurut Pemohon, ijazah tersebut didapatkan dari proses yang tidak sah karena dapat dibuktikan ijazah itu tidak terdapat dan dicatat dalam databes Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII. Berdasarkan surat lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah VII tanggal 7 Oktober 2021, nama Sugiri Sancoko tidak terdata dalam status kemahasiswaan Universitas Tritunggal.
Tindakan menggunakan dokumen tersebut bertentangan dengan asas pemilihan jujur dan adil. Sementara atas hal itu, Termohon telah melanggar kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilihan secara adil dan setara sesuai Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). KPU secara sengaja tidak melakukan tindakan verifikasi yang jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, dan profesional. Termohon justru secara sengaja menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum dengan menyertakan dan mengesahkan pencalonan Sugiri Sancoko sebagai calon bupati Ponorogo.
Walaupun persyaratan untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati adalah pendidikan setingkat SMA, tetapi pencantuman gelar yang didapat dengan cara yang tidak sah tersebut dapat berimplikasi pada tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada dan sekaligus dapat juga dikategorikan melakukan tindakan tercela.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo Nomor 2191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah agar menyatakan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi peserta pilbup. Atau memerintahkan pemungutan suara ulang Pilbup Ponorogo tanpa Sugiri-Lisdyarita.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) untuk Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). Humas/Teguh


Rabu, 08 Januari 2025 | 21:37 WIB
Dibaca: 5864
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor Urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru mendalilkan penyalahgunaan struktur pemerintahan oleh petahana secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Menurut Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menggerakkan masyarakat melalui konsolidasi para ketua RT dengan membentuk organisasi Baret Merah untuk kemenangannya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Ponorogo Tahun 2024.
“Pihak Terkait yaitu Bapak Sugiri Sancoko pada tanggal 3 Agustus 2024 bertepatan dengan bulan yang sama pada saat pendaftaran, kita tahu pendaftaran sekitar tanggal 27 dan 29 Agustus, telah memobilisasi para ketua dan pengurus RT se-Kabupaten Ponorogo melalui camat-camat,” ujar Bambang Widjojanto yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Ipong-Segoro dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Ponorogo pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikannya di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pemohon Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjelaskan Baret Merah adalah singkatan dari barisan RT mengukir sejarah sebagai mesin pemenangan Sugiri-Lisdyarita.
Bahkan pengesahan Baret Merah dilakukan melalui surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo. Dalam pengukuhan Baret Merah di Alun-Alun Ponorogo menjelang pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terdapat seruan terbuka untuk mendukung Sugiri Sancoko agar menjabat kedua kalinya. Pengerahan undangan pengukuhan Baret Merah melalui surat secara berjenjang oleh sekretaris daerah (sekda) kepada camat, camat kepada kepala desa/lurah, hingga lurah kepada RT-RT. Dalam kegiatan pengukuhan pengurus Baret Merah, para ketua RT memberikan serta membekali sejumlah uang kepada para peserta untuk dibagikan kepada masyarakat Ponorogo yang bersedia memberikan suara untuk Paslon Nomor Urut 2.
Mutasi Pejabat Daerah
Selain itu, Pemohon juga menyebut Sugiri Sancoko melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan kurang dari enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon peserta pilkada. Menurut Pemohon, mutasi terhadap 68 pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari menterI. Mutasi pejabat ini diduga untuk menjinakkan pejabat yang berpotensi tidak loyal kepada paslon petahana.
Tak Penuhi Syarat
Kemudian Sugiri Sancoko juga disebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilbup Ponorogo Tahun 2024. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo selaku Termohon meloloskan Sugiri Sancoko sebagai calon bupati Kabupaten Ponorogo. Sugiri Sancoko menggunakan ijazah S1 Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen yang dikeluarkan Universitas Tritunggal Surabaya tertanggal 24 Juli 2006. Namun, menurut Pemohon, ijazah tersebut didapatkan dari proses yang tidak sah karena dapat dibuktikan ijazah itu tidak terdapat dan dicatat dalam databes Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII. Berdasarkan surat lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah VII tanggal 7 Oktober 2021, nama Sugiri Sancoko tidak terdata dalam status kemahasiswaan Universitas Tritunggal.
Tindakan menggunakan dokumen tersebut bertentangan dengan asas pemilihan jujur dan adil. Sementara atas hal itu, Termohon telah melanggar kewajibannya untuk memperlakukan peserta pemilihan secara adil dan setara sesuai Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). KPU secara sengaja tidak melakukan tindakan verifikasi yang jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, dan profesional. Termohon justru secara sengaja menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum dengan menyertakan dan mengesahkan pencalonan Sugiri Sancoko sebagai calon bupati Ponorogo.
Walaupun persyaratan untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati adalah pendidikan setingkat SMA, tetapi pencantuman gelar yang didapat dengan cara yang tidak sah tersebut dapat berimplikasi pada tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada dan sekaligus dapat juga dikategorikan melakukan tindakan tercela.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo Nomor 2191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah agar menyatakan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi peserta pilbup. Atau memerintahkan pemungutan suara ulang Pilbup Ponorogo tanpa Sugiri-Lisdyarita.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.