

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:32
Dilihat : 656JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Nomor Urut 3 Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi selaku Pemohon Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menarik kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tahun 2024. Hal itu disampaikan pimpinan Panel Hakim 2 yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025).
“(Perkara Nomor) 102 tidak hadir dan sudah menarik permohonan,” ujar Saldi di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Dalam Panel 2, Saldi memimpin persidangan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebagai informasi, dalam permohonannya Dedy-Dewi mendalilkan adanya dugaan penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) oleh paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bengkulu. Menurut Pemohon, setiap dinas diinstruksikan untuk melakukan penggalangan dana guna memenangkan Paslon Nomor Urut 5 Dedy-Ronny.
Pemohon menjelaskan, modusnya dengan pemotongan anggaran kegiatan, anggaran rutin, dan perjalanan dinas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Dana yang dikumpulkan tersebut akan digunakan untuk politik uang atau money politics untuk pemenangan Paslon Dedy-Ronny. Misalnya, kepala dinas pendidikan Kota Bengkulu mengumpulkan dana kemudian melaksanakan modus dengan mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP untuk meminta data guru-guru dan aparatur sipil negara (ASN) yang ada di sekolah dan meminta setiap kepala sekolah untuk menyerahkan minimal 50 nama dari keluarga dan guru-guru guna memilih Paslon Dedy-Ronny.
Pengerahan kepala sekolah dan guru yang dimobilisasi kepala dinas pendidikan Kota Bengkulu tersebut nantinya akan diberikan uang Rp 100 ribu untuk setiap orang menggunakan dana yang diduga digalang dari setiap dinas tersebut sebelum pencoblosan. Pemohon juga menyebut terjadi kecurangan dengan mengkondisikan camat, lurah, dan RT untuk memenangkan Paslon Dedy-Ronny. Dugaan penggunaan APBD Kota Bengkulu untuk pemenangan Paslon 5 Dedy Wahyudi-Ronny Tobing telah bertentangan dengan netralitas ASN dan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Bengkulu tertanggal 22 September 2024; menyatakan Pemohon sebagai pemenang dalam Pilwalkot Bengkulu Tahun 2024; memerintahkan Termohon untuk mendiskualifikasi Paslon Dedy Wahyudi-Ronny Tobing; serta memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk mengadakan pemungutan suara ulang di Kota Bengkulu.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.

Dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) untuk Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pemohon menarik kembali permohonan dalam sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). Humas/Teguh

Rabu, 08 Januari 2025 | 21:32 WIB
Dibaca: 656
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Nomor Urut 3 Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi selaku Pemohon Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 menarik kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tahun 2024. Hal itu disampaikan pimpinan Panel Hakim 2 yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025).
“(Perkara Nomor) 102 tidak hadir dan sudah menarik permohonan,” ujar Saldi di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Dalam Panel 2, Saldi memimpin persidangan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebagai informasi, dalam permohonannya Dedy-Dewi mendalilkan adanya dugaan penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) oleh paslon petahana Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bengkulu. Menurut Pemohon, setiap dinas diinstruksikan untuk melakukan penggalangan dana guna memenangkan Paslon Nomor Urut 5 Dedy-Ronny.
Pemohon menjelaskan, modusnya dengan pemotongan anggaran kegiatan, anggaran rutin, dan perjalanan dinas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Dana yang dikumpulkan tersebut akan digunakan untuk politik uang atau money politics untuk pemenangan Paslon Dedy-Ronny. Misalnya, kepala dinas pendidikan Kota Bengkulu mengumpulkan dana kemudian melaksanakan modus dengan mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP untuk meminta data guru-guru dan aparatur sipil negara (ASN) yang ada di sekolah dan meminta setiap kepala sekolah untuk menyerahkan minimal 50 nama dari keluarga dan guru-guru guna memilih Paslon Dedy-Ronny.
Pengerahan kepala sekolah dan guru yang dimobilisasi kepala dinas pendidikan Kota Bengkulu tersebut nantinya akan diberikan uang Rp 100 ribu untuk setiap orang menggunakan dana yang diduga digalang dari setiap dinas tersebut sebelum pencoblosan. Pemohon juga menyebut terjadi kecurangan dengan mengkondisikan camat, lurah, dan RT untuk memenangkan Paslon Dedy-Ronny. Dugaan penggunaan APBD Kota Bengkulu untuk pemenangan Paslon 5 Dedy Wahyudi-Ronny Tobing telah bertentangan dengan netralitas ASN dan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 478 Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilwalkot Bengkulu tertanggal 22 September 2024; menyatakan Pemohon sebagai pemenang dalam Pilwalkot Bengkulu Tahun 2024; memerintahkan Termohon untuk mendiskualifikasi Paslon Dedy Wahyudi-Ronny Tobing; serta memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk mengadakan pemungutan suara ulang di Kota Bengkulu.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.