

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:01
Dilihat : 1986
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) menyoroti penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia dalam permohonannya. Idefol tercatat sebagai Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 (PHPU Bup Nias Selatan) dengan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Sidang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang belum menunjuk kuasa hukum menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan sebagai Termohon meloloskan Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe (Pihak Terkait). Calon bupati nomor urut 1 itu terindikasi menggunakan ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan dalam mengajukan diri maju di Pilbup Kabupaten Nias Selatan.
"Intinya ialah bahwa pasangan 01 sebagai pemenang itu diduga menggunakan ijazah palsu," ujar Foluaha yang hadir secara daring.
Hal tersebut melanggar Pasal 7 poin c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat."
Indikasi tersebut ditujukan lewat ijazah Paket C yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Umum Pekanbaru yang digunakan pada saat mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Tahun 2024. Kedua adalah ijazah Paket C PKBM Bina Edukasi, yang digunakan untuk pencalonannya di Pilbup Kabupaten Nias Selatan.
Penggelembungan Suara
Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Nias Selatan diikuti oleh empat pasangan calon. Teratas adalah pasangan calon nomor urut 1 dengan perolehan 64.431 suara. Kedua adalah pasangan nomor urut 4, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo yang mendapatkan 31.494 suara. Ketiga adalah Pemohon dengan 31.208 suara. Terakhir, yakni pasangan calon nomor urut 2, Firman Giawa-Robert MZ. Dakhi dengan 4.771 suara.
Pemohon juga mendalilkan adanya penggelembungan suara, sehingga pasangan nomor urut 4, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo yang mendapatkan 31.494 suara. Padahal menurut Pemohon, pasangan tersebut meraih 30.894 suara. "Jadi kami urutan kedua, paslon 02 4.771," ujar Foluaha.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Nomor 3030 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 yang tertanggal pada 6 Desember 2024. Pemohon juga memohon agar MK menetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 menjadi nol, karena didiskualifikasi. Sedangkan Pemohon meraih 31.208 suara.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilukada 2024 ulang di wilayah Kabupaten Nias Selatan," tandas Foulaha.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Pemohon dan kuasa hukum hadir secara daring pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Nias Selatan, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 08 Januari 2025 | 21:01 WIB
Dibaca: 1986
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol) menyoroti penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia dalam permohonannya. Idefol tercatat sebagai Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 (PHPU Bup Nias Selatan) dengan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Sidang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang belum menunjuk kuasa hukum menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan sebagai Termohon meloloskan Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe (Pihak Terkait). Calon bupati nomor urut 1 itu terindikasi menggunakan ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan dalam mengajukan diri maju di Pilbup Kabupaten Nias Selatan.
"Intinya ialah bahwa pasangan 01 sebagai pemenang itu diduga menggunakan ijazah palsu," ujar Foluaha yang hadir secara daring.
Hal tersebut melanggar Pasal 7 poin c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat."
Indikasi tersebut ditujukan lewat ijazah Paket C yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Umum Pekanbaru yang digunakan pada saat mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Tahun 2024. Kedua adalah ijazah Paket C PKBM Bina Edukasi, yang digunakan untuk pencalonannya di Pilbup Kabupaten Nias Selatan.
Penggelembungan Suara
Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Nias Selatan diikuti oleh empat pasangan calon. Teratas adalah pasangan calon nomor urut 1 dengan perolehan 64.431 suara. Kedua adalah pasangan nomor urut 4, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo yang mendapatkan 31.494 suara. Ketiga adalah Pemohon dengan 31.208 suara. Terakhir, yakni pasangan calon nomor urut 2, Firman Giawa-Robert MZ. Dakhi dengan 4.771 suara.
Pemohon juga mendalilkan adanya penggelembungan suara, sehingga pasangan nomor urut 4, Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo yang mendapatkan 31.494 suara. Padahal menurut Pemohon, pasangan tersebut meraih 30.894 suara. "Jadi kami urutan kedua, paslon 02 4.771," ujar Foluaha.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Nomor 3030 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 yang tertanggal pada 6 Desember 2024. Pemohon juga memohon agar MK menetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 menjadi nol, karena didiskualifikasi. Sedangkan Pemohon meraih 31.208 suara.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilukada 2024 ulang di wilayah Kabupaten Nias Selatan," tandas Foulaha.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina