

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:54
Dilihat : 1218JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pematangsiantar 2024 (PHPU Walkot Pematangsiantar) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, mereka menuding adanya pelanggaran substansial yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wesly Silalahi dan Herlina (Pihak Terkait).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam persidangan tersebut, Ucu Kohar selaku kuasa hukum menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Pihak Terkait. Menurut Pemohon, tim kampanye secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp150.000 per pemilih untuk memilih Pihak Terkait.
“Di saat berkampanye paslon yang bersangkutan calon wakil walikota Pematangsiantar saudari Herlina menyampaikan kepada pemilih yang bunyinya ‘Sebenarnya banyak pun yang di bicarakan tetap intinya wani piro (uang) ya Bu ya, kita tahu hati Ibu dan saya pun mengerti hati Ibu. InsyaAllah kita akan keluarkan dan memberikan bonus di hari pemiihan nanti’,” ujar Ucu.
Dugaan ini diperkuat dengan kesaksian seorang saksi yang mengaku telah menyalurkan dan memberikan uang kepada pemilih dalam praktik yang disebut sebagai "serangan fajar". Selain itu, rekaman bukti yang disertakan menunjukkan seseorang bernama Herlina yang secara terbuka menyatakan siap menyiapkan dan memberikan uang pada hari pemilihan.
Pemohon berpendapat bahwa praktik ini merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 1. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar seharusnya membatalkan perolehan suara pasangan calon tersebut serta mencoret mereka dari kontestasi Pilkada 2024.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara Pihak Terkait dan menyatakan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon sebagai pemenang Pilkada Pematangsiantar 2024, dengan jumlah suara sah sebanyak 43.580 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Ucu Kohar (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pemantangsiantar, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 08 Januari 2025 | 20:54 WIB
Dibaca: 1218
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pematangsiantar 2024 (PHPU Walkot Pematangsiantar) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, mereka menuding adanya pelanggaran substansial yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wesly Silalahi dan Herlina (Pihak Terkait).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam persidangan tersebut, Ucu Kohar selaku kuasa hukum menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Pihak Terkait. Menurut Pemohon, tim kampanye secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp150.000 per pemilih untuk memilih Pihak Terkait.
“Di saat berkampanye paslon yang bersangkutan calon wakil walikota Pematangsiantar saudari Herlina menyampaikan kepada pemilih yang bunyinya ‘Sebenarnya banyak pun yang di bicarakan tetap intinya wani piro (uang) ya Bu ya, kita tahu hati Ibu dan saya pun mengerti hati Ibu. InsyaAllah kita akan keluarkan dan memberikan bonus di hari pemiihan nanti’,” ujar Ucu.
Dugaan ini diperkuat dengan kesaksian seorang saksi yang mengaku telah menyalurkan dan memberikan uang kepada pemilih dalam praktik yang disebut sebagai "serangan fajar". Selain itu, rekaman bukti yang disertakan menunjukkan seseorang bernama Herlina yang secara terbuka menyatakan siap menyiapkan dan memberikan uang pada hari pemilihan.
Pemohon berpendapat bahwa praktik ini merupakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 1. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar seharusnya membatalkan perolehan suara pasangan calon tersebut serta mencoret mereka dari kontestasi Pilkada 2024.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara Pihak Terkait dan menyatakan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon sebagai pemenang Pilkada Pematangsiantar 2024, dengan jumlah suara sah sebanyak 43.580 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina