

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:44
Dilihat : 1441JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024 (PHPU Pilwalkot) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hepy Safriani dan Efsi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta pembatalan penetapan hasil Pilwalkot Pagar Alam 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam (Termohon). Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pasangan Hepy Safriani-Efsi memperoleh 29.538 suara, Pasangan Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah meraih 29.231 suara, sementara Pasangan Nomor Urut 3 Ludi Oliansyah-Bertha unggul dengan 33.672 suara. Pemohon menyoroti selisih 4.134 suara dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut pemohon, pelanggaran terjadi sebelum hari pemilihan, saat pemungutan suara, dan setelah penghitungan suara. Dugaan kecurangan tersebut mencakup manipulasi daftar pemilih serta ketidaktertiban dalam proses pemungutan suara. Pemohon juga mengajukan yurisprudensi Putusan MK Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai dasar hukum MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) akibat dugaan pemilih ganda.
Dalam persidangan tersebut, Taufiqurrahman selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan terdapat pemilih yang mencoblos di tempat yang bukan seharusnya mencoblos. Misalnya, pemilih yang terdaftar dalam DPT online di TPS 5, tetapi mencoblos di TPS 6.
“Dia KTP-nya luar Kota Pagar Alam, tetapi mencoblosnya di Kota Pagar Alam. Kita masukkan bukti P1-P27, kemudian P33-P89, kemudian P93-P350. Ada yang mencoblos lebih dari 1 kali,” jelasnya.
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana diatas, Taufiqurrahman menegaskan, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Kota Pagar Alam Nomor 279 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024, serta memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Taufiqurrahman selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pagar Alam, pada Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu

Rabu, 08 Januari 2025 | 20:44 WIB
Dibaca: 1441
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024 (PHPU Pilwalkot) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hepy Safriani dan Efsi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta pembatalan penetapan hasil Pilwalkot Pagar Alam 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam (Termohon). Berdasarkan hasil rekapitulasi, Pasangan Hepy Safriani-Efsi memperoleh 29.538 suara, Pasangan Nomor Urut 2 Alpian-Alfikriansyah meraih 29.231 suara, sementara Pasangan Nomor Urut 3 Ludi Oliansyah-Bertha unggul dengan 33.672 suara. Pemohon menyoroti selisih 4.134 suara dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut pemohon, pelanggaran terjadi sebelum hari pemilihan, saat pemungutan suara, dan setelah penghitungan suara. Dugaan kecurangan tersebut mencakup manipulasi daftar pemilih serta ketidaktertiban dalam proses pemungutan suara. Pemohon juga mengajukan yurisprudensi Putusan MK Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai dasar hukum MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) akibat dugaan pemilih ganda.
Dalam persidangan tersebut, Taufiqurrahman selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan terdapat pemilih yang mencoblos di tempat yang bukan seharusnya mencoblos. Misalnya, pemilih yang terdaftar dalam DPT online di TPS 5, tetapi mencoblos di TPS 6.
“Dia KTP-nya luar Kota Pagar Alam, tetapi mencoblosnya di Kota Pagar Alam. Kita masukkan bukti P1-P27, kemudian P33-P89, kemudian P93-P350. Ada yang mencoblos lebih dari 1 kali,” jelasnya.
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana diatas, Taufiqurrahman menegaskan, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Kota Pagar Alam Nomor 279 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Tahun 2024, serta memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina