

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:08
Dilihat : 2726JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan uji materi terhadap norma Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 165/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh peneliti dan pengamat, Ahmad Farisi serta mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan.
Pasal 23 ayat (2) UU P3 menyatakan, “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa norma tersebut tidak dapat dipahami secara parsial atau sebagian karena berkaitan erat dengan norma yang mengatur proses penyusunan Prolegnas.
“Norma tersebut berkaitan erat dengan norma yang mengatur proses penyusunan prolegnas secara komprehensif pada pasal pasal sebelumnya yang telah menentukan proses penyusunan prolegnas jangka menengah (lima tahunan) yang tidak dimaksudkan bersifat tertutup agar dapat menjaga kebutuhan pembentukan undang-undang untuk keberlangsungan penyelenggaraan kehidupan bernegara sebagaimana mestinya,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan yang sama.
Selain itu, Mahkamah menekankan prinsip dari norma pasal a quo yang dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan dibutuhkannya RUU yang tidak direncanakan sebagaimana lazimnya perencanaan RUU dalam keadaan normal. Dalam konteks Pasal 23 ayat (2) UU P3, DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang undang diberi kewenangan untuk mengajukan sebuah RUU agar dapat mengatasi keadaan tertentu yang mencakup keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya. Majelis memandang bahwa proses perundang-undangan dalam keadaan tertentu bersifat segera, sehingga dalam batas penalaran wajar tidak rasional jika prosedur atau prosesnya harus dengan memasukkan undang-undang tersebut terlebih dahulu ke dalam prolegnas lima tahunan dan prioritas tahunan.
“Hal ini merupakan wujud respons atau upaya pembentuk undang-undang untuk mengatasi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 melalui pembentukan sebuah undang-undang,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan dalam sidang pengucapan putusan.
Terkait frasa “urgensi nasional”, Majelis menilai bahwa pemahamannya harus dilakukan secara utuh sebagai satu rangkaian dengan frasa “keadaan tertentu lainnya yang meastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU”. Sebab, jika dihilangkan dan hanya diambil frasa “urgensi nasional”, maka pemaknaan frasa “keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU” dalam norma a quo menjadi tidak utuh dan tidak jelas.
Padahal, berlakunya frasa dalam norma a quo dimaksudkan untuk mengantisipasi sedemikian rupa pengajuan RUU di luar prolegnas dengan maksud agar dapat diatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau beencana alam dan keadaan tertentu lainnya.
“Yang memastikan adanya urgensi nasional untuk direspons dengan undang-undang di mana naskah RUU dan naskah akademiknya langsung disiapkan tanpa perubahan prolegnas terlebih dahulu,” kata Hakim Enny.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Aturan Pembentukan Undang-Undang di Luar Prolegnas
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (4/12/2024) lalu di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Panel MK secara daring, Fahrur mengungkapkan Pasal 23 ayat (2) UU P3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon mendalilkan berdasarkan norma tersebut Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang aktif dan fokus melakukan kajian dan penelitian terhadap isu-isu ketatanegaraan, demokrasi, dan kepemiluan. Pemohon I merasa bertanggung jawab dan memiliki kepentingan secara khusus terhadap pengetahuan akademik ihwal sistem ketatanegaraan yang berlaku, baik secara epistemik maupun sistemik terhadap keberlakuan suatu norma undang-undang yang membatasi dan membatalkan hak-hak konstitusional warga negara. Sementara Pemohon II merupakan mahasiswa aktif jurusan Hukum Tata Negara yang tergabung dalam sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat nasional, yang berfokus pada isu-isu ketatanegaraan dan aktif melakukan diskusi dan advokasi terhadap keputusan dan kebijakan pemerintah.
Terkait norma ini, para Pemohon tidak dapat mengidentifikasi secara jelas konsep dan konteks penerapan norma dalam sistem dan mekanisme pembentukan undang-undang. Menurut para Pemohon, Pasal 23 ayat (2) UU P3 seolah menjadi pasal mati yang tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum politik hukum pembentukan suatu undang-undang dapat dijalankan. Jika dibaca secara sistematis, sambung Fahrur, pasal a quo memberikan landasan kewenangan bagi DPR/Pemerintah untuk mengajukan rancangan suatu undang-undang di luar prolegnas (program legislasi nasional) dengan klausul ketentuan yang berulang, tumpang tindih, serta tolok ukur yang ambigu.
Dalam pandangan para Pemohon, Pasal 23 ayat (2) huruf b UU 15/2019 yang mengatur tentang pembentukan undang-undang di luar prolegnas dalam keadaan tertentu tersebut tidak memuat ukuran yang jelas dan pasti bagaimana pembentukan undang-undang yang hanya didasarkan pada klausul ‘urgensi nasional’ dan menitik beratkan pada ‘persetujuan’ antara pemerintah dan DPR.(*)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jumat (03/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:08 WIB
Dibaca: 2726
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan uji materi terhadap norma Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 165/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh peneliti dan pengamat, Ahmad Farisi serta mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan.
Pasal 23 ayat (2) UU P3 menyatakan, “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai bahwa norma tersebut tidak dapat dipahami secara parsial atau sebagian karena berkaitan erat dengan norma yang mengatur proses penyusunan Prolegnas.
“Norma tersebut berkaitan erat dengan norma yang mengatur proses penyusunan prolegnas secara komprehensif pada pasal pasal sebelumnya yang telah menentukan proses penyusunan prolegnas jangka menengah (lima tahunan) yang tidak dimaksudkan bersifat tertutup agar dapat menjaga kebutuhan pembentukan undang-undang untuk keberlangsungan penyelenggaraan kehidupan bernegara sebagaimana mestinya,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan yang sama.
Selain itu, Mahkamah menekankan prinsip dari norma pasal a quo yang dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan dibutuhkannya RUU yang tidak direncanakan sebagaimana lazimnya perencanaan RUU dalam keadaan normal. Dalam konteks Pasal 23 ayat (2) UU P3, DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang undang diberi kewenangan untuk mengajukan sebuah RUU agar dapat mengatasi keadaan tertentu yang mencakup keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya. Majelis memandang bahwa proses perundang-undangan dalam keadaan tertentu bersifat segera, sehingga dalam batas penalaran wajar tidak rasional jika prosedur atau prosesnya harus dengan memasukkan undang-undang tersebut terlebih dahulu ke dalam prolegnas lima tahunan dan prioritas tahunan.
“Hal ini merupakan wujud respons atau upaya pembentuk undang-undang untuk mengatasi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 melalui pembentukan sebuah undang-undang,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan dalam sidang pengucapan putusan.
Terkait frasa “urgensi nasional”, Majelis menilai bahwa pemahamannya harus dilakukan secara utuh sebagai satu rangkaian dengan frasa “keadaan tertentu lainnya yang meastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU”. Sebab, jika dihilangkan dan hanya diambil frasa “urgensi nasional”, maka pemaknaan frasa “keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU” dalam norma a quo menjadi tidak utuh dan tidak jelas.
Padahal, berlakunya frasa dalam norma a quo dimaksudkan untuk mengantisipasi sedemikian rupa pengajuan RUU di luar prolegnas dengan maksud agar dapat diatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau beencana alam dan keadaan tertentu lainnya.
“Yang memastikan adanya urgensi nasional untuk direspons dengan undang-undang di mana naskah RUU dan naskah akademiknya langsung disiapkan tanpa perubahan prolegnas terlebih dahulu,” kata Hakim Enny.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Aturan Pembentukan Undang-Undang di Luar Prolegnas
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (4/12/2024) lalu di hadapan para hakim konstitusi di Ruang Sidang Panel MK secara daring, Fahrur mengungkapkan Pasal 23 ayat (2) UU P3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon mendalilkan berdasarkan norma tersebut Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang aktif dan fokus melakukan kajian dan penelitian terhadap isu-isu ketatanegaraan, demokrasi, dan kepemiluan. Pemohon I merasa bertanggung jawab dan memiliki kepentingan secara khusus terhadap pengetahuan akademik ihwal sistem ketatanegaraan yang berlaku, baik secara epistemik maupun sistemik terhadap keberlakuan suatu norma undang-undang yang membatasi dan membatalkan hak-hak konstitusional warga negara. Sementara Pemohon II merupakan mahasiswa aktif jurusan Hukum Tata Negara yang tergabung dalam sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat nasional, yang berfokus pada isu-isu ketatanegaraan dan aktif melakukan diskusi dan advokasi terhadap keputusan dan kebijakan pemerintah.
Terkait norma ini, para Pemohon tidak dapat mengidentifikasi secara jelas konsep dan konteks penerapan norma dalam sistem dan mekanisme pembentukan undang-undang. Menurut para Pemohon, Pasal 23 ayat (2) UU P3 seolah menjadi pasal mati yang tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum politik hukum pembentukan suatu undang-undang dapat dijalankan. Jika dibaca secara sistematis, sambung Fahrur, pasal a quo memberikan landasan kewenangan bagi DPR/Pemerintah untuk mengajukan rancangan suatu undang-undang di luar prolegnas (program legislasi nasional) dengan klausul ketentuan yang berulang, tumpang tindih, serta tolok ukur yang ambigu.
Dalam pandangan para Pemohon, Pasal 23 ayat (2) huruf b UU 15/2019 yang mengatur tentang pembentukan undang-undang di luar prolegnas dalam keadaan tertentu tersebut tidak memuat ukuran yang jelas dan pasti bagaimana pembentukan undang-undang yang hanya didasarkan pada klausul ‘urgensi nasional’ dan menitik beratkan pada ‘persetujuan’ antara pemerintah dan DPR.(*)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 165/PUU-XXII/2024