

Jumat, 03 Januari 2025 | 05:54
Dilihat : 599JAKARTA, HUMAS MKRI – Terhadap kekhawatiran sejumlah karyawan swasta masih relevan untuk diadukan kepada BPKN, namun para Pemohon tidak/belum melakukan langkah konkret untuk mengajukan pengaduan terhadap kerugian yang dialaminya. Sehingga anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami tersebut masih terlalu jauh dan bersifat spekulatif karena belum terjadi. Jikapun sudah mengajukan pengaduan, tidak serta-merta penggantian ketua dan wakil ketua BPKN karena berakhirnya masa periodisasi masa jabatannya akan menghentikan proses pemeriksaan pengaduan.
Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 162/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Wakil Ketua Saldi Isra pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Empat karyawan swasta menguji Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Lebih lanjut Saldi mengatakan, terlebih lagi syarat kerugian konstitusional yang disebutkan para Pemohon tersebut belum dapat meyakinkan Mahkamah akan adanya hubungan kausalitas pemberlakuan norma a quo dengan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusionalnya. Dengan demikian, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan. “Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suharotoyo membacakan Amar Putusan.
Baca juga:
Menyoal Beda Masa Jabatan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Sejumlah Karyawan Swasta Pertegas Dalil Kekhawatiran Beda Masa Jabatan Ketua BPKN
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara lebih rinci dalam kasus konkret, para Pemohon telah menelusuri dan menemukan setidaknya terdapat 12 Komisi atau Lembaga Negara Non-kementerian selain Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan periodisasi jabatan lima tahun. Namun berbeda dengan periodisasi jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pasal a quo mengatur periodisasi jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN hanya selama tiga tahun, sedangkan masa jabatan 12 pimpinan Lembaga Negara Non-kementerian lainnya di Indonesia, seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia memiliki masa jabatannya lima tahun.
Secara spesifik dan aktual, sambung Mahendra, keberlakuan pasal tersebut menyebabkan para Pemohon yang masing-masing selaku pemilik unit apartemen (konsumen) dan sedang mencari alternatif penyelesaian permasalahan melalui BPKN, khawatir tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Menurut para Pemohon Dengan singkatnya masa jabatan yang diemban oleh anggota BPKN menimbulkan adanya ketidakmaksimalan kinerja, tugas, fungsi, dan/atau tanggung jawabnya. Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan pada Pasal 35 ayat (3) UU ‘Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Ketua MK Suhartoyo saat memimpin Sidang pengucapan Putusan Pengujian materiil Undang-Undang tentang ketentuan masa Jabatan Pimpinan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Jumat (03/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas

Jumat, 03 Januari 2025 | 12:54 WIB
Dibaca: 599
JAKARTA, HUMAS MKRI – Terhadap kekhawatiran sejumlah karyawan swasta masih relevan untuk diadukan kepada BPKN, namun para Pemohon tidak/belum melakukan langkah konkret untuk mengajukan pengaduan terhadap kerugian yang dialaminya. Sehingga anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami tersebut masih terlalu jauh dan bersifat spekulatif karena belum terjadi. Jikapun sudah mengajukan pengaduan, tidak serta-merta penggantian ketua dan wakil ketua BPKN karena berakhirnya masa periodisasi masa jabatannya akan menghentikan proses pemeriksaan pengaduan.
Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 162/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Wakil Ketua Saldi Isra pada Jumat (3/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Empat karyawan swasta menguji Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Lebih lanjut Saldi mengatakan, terlebih lagi syarat kerugian konstitusional yang disebutkan para Pemohon tersebut belum dapat meyakinkan Mahkamah akan adanya hubungan kausalitas pemberlakuan norma a quo dengan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusionalnya. Dengan demikian, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan. “Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suharotoyo membacakan Amar Putusan.
Baca juga:
Menyoal Beda Masa Jabatan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Sejumlah Karyawan Swasta Pertegas Dalil Kekhawatiran Beda Masa Jabatan Ketua BPKN
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Secara lebih rinci dalam kasus konkret, para Pemohon telah menelusuri dan menemukan setidaknya terdapat 12 Komisi atau Lembaga Negara Non-kementerian selain Badan Perlindungan Konsumen Nasional dengan periodisasi jabatan lima tahun. Namun berbeda dengan periodisasi jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pasal a quo mengatur periodisasi jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN hanya selama tiga tahun, sedangkan masa jabatan 12 pimpinan Lembaga Negara Non-kementerian lainnya di Indonesia, seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia memiliki masa jabatannya lima tahun.
Secara spesifik dan aktual, sambung Mahendra, keberlakuan pasal tersebut menyebabkan para Pemohon yang masing-masing selaku pemilik unit apartemen (konsumen) dan sedang mencari alternatif penyelesaian permasalahan melalui BPKN, khawatir tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil. Menurut para Pemohon Dengan singkatnya masa jabatan yang diemban oleh anggota BPKN menimbulkan adanya ketidakmaksimalan kinerja, tugas, fungsi, dan/atau tanggung jawabnya. Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan pada Pasal 35 ayat (3) UU ‘Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 162/PUU-XXII/2024