Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Hukum mahkamah pada sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jumat (03/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Jumat, 03 Januari 2025 | 10:06 WIB

Dibaca: 893

MK Tidak Dapat Terima Uji Materiil UU P3

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengucapan Putusan Nomor 144/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh A. Fahrur Rozi. Permohonan ini menguji secara materiil Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Mahkamah dalam putusannya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi bukti yang dapat memeprkuat kedudukan hukummnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dimohonkan, yaitu terhalangi atau dibatasinya hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dikarenakan adanya frasa “yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan” dalam Pasal 96 ayat (3) UU P3.

“Namun, setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, telah ternyata Pemohon hanya menambahkan Bukti P-5 yang berisi fotokopi hasil tangkap layar, flayer kajian, dan dokumentasi kegiatan advokasi Pemohon di bidang aktivitas hukum,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).

Bukti P-5 yang diberikan hanya berupa bukti tulisan Pemohon di salah satu media daring, foto kegiatan diskusi, dan nonton bersama sebuah film yang menunjukkan dirinya sedang berada dalam acara advokasi ke Komisi VIII DPR.

Saldi mengatakan, jika dihubungkan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang disampaikan, seharusnya Pemohon memperkuat uraian kedudukan hukum yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan terhalang oleh Pasal 96 ayat (3) UU PPP.

"Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah melakukan partisipasi dalam proses pembentukan undang-undang," ujar Saldi.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," sambungnya.


Baca juga:
Dominasi Kekuasaan Presiden di Legislatif, Mahasiswa Uji UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Mahasiswa Sebut Hak Berpartisipasi dalam Pembentukan Perundangan-undangan Terhalang


 

Sebagai informasi, Pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 96 ayat (3) UU PPP. Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kemerdekaan mengeluarkan pikiran, dan jaminan hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

Dalam poin kedua petitum permohonan, Pemohon menyatakan frasa "dan/atau mempunyai kepentingan" pada Pasal 96 ayat (3) UU PPP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dan/atau memiliki perhatian (concern)". Pemohon juga menyatakan frasa “atas materi muatan” pada Pasal 96 ayat (3) UU P3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula aspek formil”. (*)

Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 144/PUU-XXII/2024