Pemohon Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 saat pembacaan Putusan, Kamis (2/1/2025). Foto Humas/Bayu

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:07 WIB

Dibaca: 1591

Kehilangan Objek, MK Tidak Dapat Terima Permohonan Uji UU Pemilu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang menguji aturan ambang minimal pencalonan presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dapat diterima. Kedua Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. 

“Menyatakan, mengadili, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam sidang pengucapan putusan tersebut, Suhartoyo menyebut Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 2 Januari 2025, dengan amar putusan menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan tersebut terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

“Oleh karena itu, meskipun terhadap permohonan para Pemohon a quo memiliki esensi atau substansi yang hampir sama dengan Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yaitu berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon a quo memiliki semangat dan kepedulian yang sama dengan Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2024 yakni perhatian para Pemohon,” ujar Suhartoyo.

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan, berkenaan dengan keberadaan norma Pasal 222 UU 7/2017 yang beririsan dengan implementasi hak demokrasi dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, berdasarkan hukum acara (hukum formil) yang menjadi pedoman Mahkamah dalam memeriksa dan mengadili perkara di Mahkamah Konstitusi, tidak dimungkinkan suatu norma yang telah dinyatakan inkonstitusional akan dinyatakan secara berulang untuk dinyatakan inkonstitusional kembali.

“Maka berkenaan dengan hal tersebut, tanpa mengurangi penilaian Mahkamah dalam menyikapi substansi permohonan para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tidak ada pilihan lain selain Mahkamah terhadap permohonan para Pemohon a quo secara formal harus dinyatakan kehilangan objek,” tegasnya.

Oleh karena, Suhartoyo melanjutkan, permohonan para Pemohon telah kehilangan objek maka pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. “Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya,” imbuh Suhartoyo.


Baca juga:

Jelang Pilkada Serentak 2024, Ketentuan Persyaratan Calon Kepala Daerah Diuji
Pemohon Ajukan Provisi Mohon Perkara Diputus Sebelum Pencalonan Kepala Daerah
Syarat Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah Kembali Dipersoalkan
DPR dan Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Sidang UU Pemilu


Sebelumnya, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh empat dosen yang menjadi Pemohon, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad. Mereka juga menjadi penggiat pemilu menganggap pengaturan ambang batas menjadikan hak mengusung calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diakses para elit pemilu yang memiliki persentase tinggi pada pemilu sebelumnya dan menutup akses bagi partai politik peserta pemilu dengan persentase rendah yang tidak ingin berkoalisi.

Kemudian, Pemohon Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 ini adalah Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay (Pemohon I) serta perorangan Titi Anggraini (Pemohon II). Menurut para Pemohon, terdapat inkonsistensi antara tujuan pemberlakuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dengan fakta empirik di lapangan serta adanya dampak destruktif terhadap sistem presidensial yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024