

Senin, 30 Desember 2024 | 08:48
Dilihat : 3698JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan M. Nasser, Sudigdo Sastroasmoro, dan 18 Pemohon lainnya yang berprofesi di antaranya sebagai dokter, pemerhati/ahli hukum kesehatan, aktivis organisasi profesi, pada Senin (30/12/2024). Para Pemohon mengujikan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 263 ayat (5) dan Pasal 291 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945.
Agenda sidang kedua ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 171/PUU-XXII/2024. Para Pemohon melalui melalui M. Djunaedi, Vera Dumonda Silitonga, dan Moh Soleh selaku para kuasa hukum secara bergantian menyampaikan hal-hal yang mempertegas dalil-dalil permohonannya. Para Pemohon menegaskan bahwa Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2) UU Kesehatan memperlihatkan kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan dalam bidang kesehatan. Apabila hal demikian tidak diluruskan akan mempengaruhi kebijakan nasional akan merugikan masyarakat dan ketahanan kesehatan masyarakat. Sehingga pasal-pasal tersebut mengganggu hak konstitusional warga negara yang telah dijamin Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28H UUD 1945.
Berikutnya Vera menyebutkan, permohonan atas Pasal 269 dan Pasal 270 UU Kesehatan melahirkan pergulatan batin yang kuat bagi para Pemohon yang mempertanyakan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Menurut para Pemohon, pembuat undang-undang telah mempermainkan putusan MK tanpa memberikan alasan konstitusionalitas yang berarti.
”Bahwa pasal ini secara sangat jelas dan tegas sudah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang dengan alasan-alasan konstitusional yang akurat menyatakan konsil tenaga medis harus terpisah dengan konsil tenaga kesehatan lainnya. Kami berpandangan ada hak konstitusi warga negara yang terpinggirkan dengan pasal tersebut. Melaui uji materil Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270 UU Kesehatan ini, berkenan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan petitum dimaksud, yakni menyatakan pasal 269 dan 270 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai keberadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan berada dalam konsil yang sama,” sebut Vera.
Kemudian Vera mengatakan untuk menguatkan argumentasi hukum akan pentingnya organisasi profesi tunggal dalam menjaga profesi kedokteran dalam berbagai unsur pelaksanaan kaidah profesi seperti kolegium yang bebas dari kekuasaan, maka para Pemohon menampilkan perbandingan dengan tiga negara yakni United Kingdom (UK), Jerman, dan Kanada. Semua negara tersebut menganut kebijakan yang sama tentang independensi profesi serta kebijakan organisasi profesi tunggal.
Adanya norma konstitusional yang diputuskan MK dan dikemas kembali dalam bahasa yang lain, sambung Vera, baik secara terang-terangan maupun samar yang keseluruhan dilakukan secara diam dan tertutup tidak berdasar atau dilandasi dengan kajian sosiologis maupun fisiologis dalam naskah akademik, bahkan tidak disinggung di naskah akademik. Padahal menurut para Pemohon, norma ini terkait dengan kohesi antarprofesi dan menjangkau potensi munculnya kode etik yang berbeda, standar profesi yang berbeda, dan melahirkan potensi penyalahgunaan kewenangan klinis, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat derajat kesehatan masyarakat termasuk keselamatan pasien.
“Hal inilah yang dimaknai berbeda oleh orang-orang yang mendahulukan pemikiran finansial ketimbang pemikiran keselamatan pasien dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017 yang memutuskan tentang satu organisasi profesi kedokteran,” jelas Vera.
Baca juga:
Dokter dan Aktivis Persoalkan Otonomi Profesi Medis dan Tenaga Kesehatan
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (16/12/2024) lalu para Pemohon mempersoalkan tentang konsil kesehatan yang termuat dalam Pasal 268 (2) UU Kesehatan tentang kedudukan Hukum Konsil melalui Menteri, dan Pasal 269 dan Pasal 270 UU Kesehatan tentang penyatuan tenaga medis dan tenaga kesehatan ini, para Pemohon menyebutkan dalam kenyataan dan kebutuhan lapangan, Konsil harus mengatur berbagai hal tidak saja registrasi dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya, tetapi juga mengatur perkembangan dan teknologi ilmu kedokteran dengan berbagai aturan dan regulasi. Menurut para Pemohon, dengan penyatuan Lembaga Konsil Kedokteran dan Konsil Tenaga Kesehatan sebagaimana disebut dalam Pasal 269 dan Pasal 270 UU Kesehatan ini, mempersulit ruang lingkup dalam pengawasan praktik profesi dokter/dokter gigi. Sebab ada disparitas perbedaan kewenangan, kompetensi, independensi antara profesi medis dan profesi tenaga kesehatan.
Berikutnya menyoal “melampaui kewenangan atau tidak berwewenang atau bertindak sewenang-wenang“ oleh menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang kesehatan, para Pemohon memberikan alasan hukum. Bahwa ijazah dokter atau dokter gigi dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran, setelah melalui serangkaian kegiatan pembelajaran dan dinyatakan lulus ujian profesi dan memperoleh ijazah dokter yang juga dapat berlaku sebagai Sertifikat Profesi. Guna mencapai standar kompetensi seorang dokter, wajib mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium terkait untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi. Untuk menjaga standar keilmuan tetap up to date, sertifikat kompetensi harus diperbarui setiap lima tahun agar mendorong para dokter untuk selalu mengikuti perkembangan ilmu kedokteran mutakhir. Oleh karenanya pengaturan standard kompetensi tenaga medis yang tidak sesuai dengan proporsi kepatutan dalam pengaturan bernegara, berpotensi melahirkan risiko pada warga negara yang mendapat pelayanan kesehatan sehingga dapat melanggar pasal 28D dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
Kemudian para Pemohon menyebutkan sehubungan dengan standard profesi yang menjadi turunan sertifikat profesi hanya diberikan oleh sebuah tim yang telah dipilih dan terpilih melalui proses akademik yang benar dan tidak main-main. Maka pelibatan Kolegium dan Konsil disiplin profesi menjadi jalan tengah terbaik agar birokrasi pemerintahan tidak mencampuri terlalu jauh urusan profesionalisme profesi. Akan tetapi campur tangan terlalu jauh dari menteri pada urusan yang menyangkut core profesi ini bertentangan dengan Pasal 28C UUD 1945. Pada faktanya urusan pendidikan kedokteran yang menyangkut pendidikan profesi, apalagi terkait dengan ilmu dan skill menjadi ranah objektif dan juga subjektif di bawah ruang lingkup Kementerian, yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi. Apabila ada Kementerian lain yang ikut mengintervensi atau meninvasi ranah ini, maka perlu dicegah terjadinya tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan atau bahkan menghindari bertindak di luar kewenangan atau berpotensi melampaui kewenangan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.

Para Pemohon didampingi kuasa hukumnya menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang pengujian Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)., dirunag sidang panel MK, pada Senin (30/12/2024). Foto: Humas/Panji

Senin, 30 Desember 2024 | 15:48 WIB
Dibaca: 3698
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan M. Nasser, Sudigdo Sastroasmoro, dan 18 Pemohon lainnya yang berprofesi di antaranya sebagai dokter, pemerhati/ahli hukum kesehatan, aktivis organisasi profesi, pada Senin (30/12/2024). Para Pemohon mengujikan Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 263 ayat (5) dan Pasal 291 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Menurut para Pemohon, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945.
Agenda sidang kedua ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 171/PUU-XXII/2024. Para Pemohon melalui melalui M. Djunaedi, Vera Dumonda Silitonga, dan Moh Soleh selaku para kuasa hukum secara bergantian menyampaikan hal-hal yang mempertegas dalil-dalil permohonannya. Para Pemohon menegaskan bahwa Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2) UU Kesehatan memperlihatkan kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan dalam bidang kesehatan. Apabila hal demikian tidak diluruskan akan mempengaruhi kebijakan nasional akan merugikan masyarakat dan ketahanan kesehatan masyarakat. Sehingga pasal-pasal tersebut mengganggu hak konstitusional warga negara yang telah dijamin Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28H UUD 1945.
Berikutnya Vera menyebutkan, permohonan atas Pasal 269 dan Pasal 270 UU Kesehatan melahirkan pergulatan batin yang kuat bagi para Pemohon yang mempertanyakan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Menurut para Pemohon, pembuat undang-undang telah mempermainkan putusan MK tanpa memberikan alasan konstitusionalitas yang berarti.
”Bahwa pasal ini secara sangat jelas dan tegas sudah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang dengan alasan-alasan konstitusional yang akurat menyatakan konsil tenaga medis harus terpisah dengan konsil tenaga kesehatan lainnya. Kami berpandangan ada hak konstitusi warga negara yang terpinggirkan dengan pasal tersebut. Melaui uji materil Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270 UU Kesehatan ini, berkenan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan petitum dimaksud, yakni menyatakan pasal 269 dan 270 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai keberadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan berada dalam konsil yang sama,” sebut Vera.
Kemudian Vera mengatakan untuk menguatkan argumentasi hukum akan pentingnya organisasi profesi tunggal dalam menjaga profesi kedokteran dalam berbagai unsur pelaksanaan kaidah profesi seperti kolegium yang bebas dari kekuasaan, maka para Pemohon menampilkan perbandingan dengan tiga negara yakni United Kingdom (UK), Jerman, dan Kanada. Semua negara tersebut menganut kebijakan yang sama tentang independensi profesi serta kebijakan organisasi profesi tunggal.
Adanya norma konstitusional yang diputuskan MK dan dikemas kembali dalam bahasa yang lain, sambung Vera, baik secara terang-terangan maupun samar yang keseluruhan dilakukan secara diam dan tertutup tidak berdasar atau dilandasi dengan kajian sosiologis maupun fisiologis dalam naskah akademik, bahkan tidak disinggung di naskah akademik. Padahal menurut para Pemohon, norma ini terkait dengan kohesi antarprofesi dan menjangkau potensi munculnya kode etik yang berbeda, standar profesi yang berbeda, dan melahirkan potensi penyalahgunaan kewenangan klinis, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat derajat kesehatan masyarakat termasuk keselamatan pasien.
“Hal inilah yang dimaknai berbeda oleh orang-orang yang mendahulukan pemikiran finansial ketimbang pemikiran keselamatan pasien dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 10/PUU-XV/2017 yang memutuskan tentang satu organisasi profesi kedokteran,” jelas Vera.
Baca juga:
Dokter dan Aktivis Persoalkan Otonomi Profesi Medis dan Tenaga Kesehatan
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (16/12/2024) lalu para Pemohon mempersoalkan tentang konsil kesehatan yang termuat dalam Pasal 268 (2) UU Kesehatan tentang kedudukan Hukum Konsil melalui Menteri, dan Pasal 269 dan Pasal 270 UU Kesehatan tentang penyatuan tenaga medis dan tenaga kesehatan ini, para Pemohon menyebutkan dalam kenyataan dan kebutuhan lapangan, Konsil harus mengatur berbagai hal tidak saja registrasi dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya, tetapi juga mengatur perkembangan dan teknologi ilmu kedokteran dengan berbagai aturan dan regulasi. Menurut para Pemohon, dengan penyatuan Lembaga Konsil Kedokteran dan Konsil Tenaga Kesehatan sebagaimana disebut dalam Pasal 269 dan Pasal 270 UU Kesehatan ini, mempersulit ruang lingkup dalam pengawasan praktik profesi dokter/dokter gigi. Sebab ada disparitas perbedaan kewenangan, kompetensi, independensi antara profesi medis dan profesi tenaga kesehatan.
Berikutnya menyoal “melampaui kewenangan atau tidak berwewenang atau bertindak sewenang-wenang“ oleh menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang kesehatan, para Pemohon memberikan alasan hukum. Bahwa ijazah dokter atau dokter gigi dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran, setelah melalui serangkaian kegiatan pembelajaran dan dinyatakan lulus ujian profesi dan memperoleh ijazah dokter yang juga dapat berlaku sebagai Sertifikat Profesi. Guna mencapai standar kompetensi seorang dokter, wajib mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium terkait untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi. Untuk menjaga standar keilmuan tetap up to date, sertifikat kompetensi harus diperbarui setiap lima tahun agar mendorong para dokter untuk selalu mengikuti perkembangan ilmu kedokteran mutakhir. Oleh karenanya pengaturan standard kompetensi tenaga medis yang tidak sesuai dengan proporsi kepatutan dalam pengaturan bernegara, berpotensi melahirkan risiko pada warga negara yang mendapat pelayanan kesehatan sehingga dapat melanggar pasal 28D dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
Kemudian para Pemohon menyebutkan sehubungan dengan standard profesi yang menjadi turunan sertifikat profesi hanya diberikan oleh sebuah tim yang telah dipilih dan terpilih melalui proses akademik yang benar dan tidak main-main. Maka pelibatan Kolegium dan Konsil disiplin profesi menjadi jalan tengah terbaik agar birokrasi pemerintahan tidak mencampuri terlalu jauh urusan profesionalisme profesi. Akan tetapi campur tangan terlalu jauh dari menteri pada urusan yang menyangkut core profesi ini bertentangan dengan Pasal 28C UUD 1945. Pada faktanya urusan pendidikan kedokteran yang menyangkut pendidikan profesi, apalagi terkait dengan ilmu dan skill menjadi ranah objektif dan juga subjektif di bawah ruang lingkup Kementerian, yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi. Apabila ada Kementerian lain yang ikut mengintervensi atau meninvasi ranah ini, maka perlu dicegah terjadinya tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan atau bahkan menghindari bertindak di luar kewenangan atau berpotensi melampaui kewenangan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.