

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:15
Dilihat : 2774JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah calon kepala daerah didampingi kuasa hukum mereka mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12/2024). M. Andrean Saefudin selaku perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia dalam wawancara dengan awak media menyebutkan dalam permohonan PHP Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 ini pihaknya tidak mempersoalkan perolehan suara, tetapi mempermasalahkan isu pembentukan Provinsi Papua Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Pembentukan Provinsi
Andrean mengatakan bahwa syarat dari pembentukan sebuah wilayah provinsi setidaknya terdiri atas lima kabupaten. Namun tak demikian dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, yang hanya terdiri atas empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
“Jadi sengketa pemilihan yang kami sampaikan pada permohonan PHP Gubernur Papua Selatan ini mulai proses tahapan, proses, pelaksanaan, dan sistem noken. Sehingga harapannya pengajuan permohonan ini dapat membatalkan Keputusan KPU Papua Selatan yang tidak demokratis karena dimulai dengan menyalahi pembentukan wilayahnya, pelanggaran administrasi, hingga produk hukum turunannya. Jadi kami tidak menyoal perolehan suara keempat calon dalam pilkada,” jelas Andrean.
Sengketa Pilkada Kabupaten Tana Tidung
Sementara Wawan Sanjaya selaku kuasa hukum dari pasangan calon bupati Tana Tidung nomor urut 1 Said Agil-Hendrik sebagai, mendalilkan kecurangan dalam pemungutan suara di kabupaten yang menjadi bagian dari wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Di antaranya pelanggaran pemilihan, terjadinya demonstrasi massa, dan terdapatnya pemilih siluman, serta selisih perolehan suara yang hanya 400 suara.
“Sebelum ke MK, kami telah menjalani proses hukum ke Bawaslu. Pada rekomendasi Bawaslu, benar adanya pelanggaran administrasi pada pemilihan di Tana Tidung, tetapi tidak merekomendasikan untuk dilakukannya PSU. Jadi untuk persoalan ini kami telah melaporkan ke DKPP atas tindakan tidak profesional anggota Bawaslu. Harapannya, hak konstitusional atas prinsip demokrasi yang terabaikan berkaitan dengan proses pelaksanaan kepala daerah dapat kemudian diupayakan kembali,” sampai Wawan.
Sengketa Pilkada Kota Padang
Wiyarso selaku kuasa hukum pasangan calon walikota Padang nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat mendalilkan tentang cara peserta pemilihan dalam mendapatkan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan ke MK agar prinsip jujur dan adil dalam pemilihan dapat terlaksana.
“Ini tidak sekadar berbicara angka semata, tetapi juga terkait dengan proses, prosedur, dan ketaatan asas prinsip dalam penyelenggaraan pemilu. Dan sebelum ke MK, kami telah ke Bawaslu,” ungkap Wiryaso.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Andrean Saefudin Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Gubernur Papua Selatan, Selasa (10/12) di Aula Gedung MK. Foto Humas/Ifa.



Selasa, 10 Desember 2024 | 19:15 WIB
Dibaca: 2774
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah calon kepala daerah didampingi kuasa hukum mereka mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12/2024). M. Andrean Saefudin selaku perwakilan dari Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia dalam wawancara dengan awak media menyebutkan dalam permohonan PHP Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 ini pihaknya tidak mempersoalkan perolehan suara, tetapi mempermasalahkan isu pembentukan Provinsi Papua Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Pembentukan Provinsi
Andrean mengatakan bahwa syarat dari pembentukan sebuah wilayah provinsi setidaknya terdiri atas lima kabupaten. Namun tak demikian dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, yang hanya terdiri atas empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
“Jadi sengketa pemilihan yang kami sampaikan pada permohonan PHP Gubernur Papua Selatan ini mulai proses tahapan, proses, pelaksanaan, dan sistem noken. Sehingga harapannya pengajuan permohonan ini dapat membatalkan Keputusan KPU Papua Selatan yang tidak demokratis karena dimulai dengan menyalahi pembentukan wilayahnya, pelanggaran administrasi, hingga produk hukum turunannya. Jadi kami tidak menyoal perolehan suara keempat calon dalam pilkada,” jelas Andrean.
Sengketa Pilkada Kabupaten Tana Tidung
Sementara Wawan Sanjaya selaku kuasa hukum dari pasangan calon bupati Tana Tidung nomor urut 1 Said Agil-Hendrik sebagai, mendalilkan kecurangan dalam pemungutan suara di kabupaten yang menjadi bagian dari wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Di antaranya pelanggaran pemilihan, terjadinya demonstrasi massa, dan terdapatnya pemilih siluman, serta selisih perolehan suara yang hanya 400 suara.
“Sebelum ke MK, kami telah menjalani proses hukum ke Bawaslu. Pada rekomendasi Bawaslu, benar adanya pelanggaran administrasi pada pemilihan di Tana Tidung, tetapi tidak merekomendasikan untuk dilakukannya PSU. Jadi untuk persoalan ini kami telah melaporkan ke DKPP atas tindakan tidak profesional anggota Bawaslu. Harapannya, hak konstitusional atas prinsip demokrasi yang terabaikan berkaitan dengan proses pelaksanaan kepala daerah dapat kemudian diupayakan kembali,” sampai Wawan.
Sengketa Pilkada Kota Padang
Wiyarso selaku kuasa hukum pasangan calon walikota Padang nomor urut 3 Hendri Septa-Hidayat mendalilkan tentang cara peserta pemilihan dalam mendapatkan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pihaknya mengajukan permohonan ke MK agar prinsip jujur dan adil dalam pemilihan dapat terlaksana.
“Ini tidak sekadar berbicara angka semata, tetapi juga terkait dengan proses, prosedur, dan ketaatan asas prinsip dalam penyelenggaraan pemilu. Dan sebelum ke MK, kami telah ke Bawaslu,” ungkap Wiryaso.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.