

Senin, 09 Desember 2024 | 09:56
Dilihat : 6782JAKARTA, HUMAS MKRI – Idealnya suatu pengertian dalam ketentuan umum dapat memberikan informasi yang jelas atau tidak multitafsir sebagaimana dimaksud asas kejelasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, adanya kata “dianggap” dalam ketentuan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan suatu yang tidak lazim digunakan pada bab ketentuan umum suatu undang-undang.
Demikian keterangan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas dari Mahkamah Agung (MA) Dwi Rezki Sri Astarini dalam sidang lanjutan terhadap pengujian Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Sidang lanjutan Perkara yang diajukan oleh Togi M. P. Pangaribuan ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (9/12/2024). Sidang ketujuh dari Perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024 ini beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait yang menghadirkan Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas dari Mahkamah Agung (MA).
Diuraikan lebih jelas oleh Dwi bahwa putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia; atau putusan suatu arbiter yang menurut ketentuan Indonesia dianggap suatu putusan arbitrase internasional. Berdasarkan definisi ini, UU AAPS menentukan dua syarat atas pengertian arbitrase internasional, yaitu putusan yang dijatuhkan lembaga arbiter di luar wilayah hukum Republik Indonesia atau putusan suatu lembaga arbitrase yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
“Bahwa pada pengertian pertama, maka MA berpendapat pengertian dalam norma tersebut telah memberikan pengaturan yang jelas dan tidak terdapat multitafsir. Terhadap syarat kedua, putusan lembaga arbitrase yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap suatu putusan arbitrase internasional. MA berpendapat adanya frasa ‘dianggap’ pada norma tersebut memberikan ruang penafsiran yang luas dan berpotensi menyebabkan multitafsir serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada batang tubuh atau penjelasan UU AAPS memang tidak diatur lebih lanjut apa yang dimaksud dengan frasa ‘dianggap sebagai putusan arbitrase internasional’. Demikian pula tidak ditemukan mengenai pengertian frasa ‘dianggap sebagai putusan arbiter nasional’ dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” urai Dwi dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Menyoal Ketidakjelasan Perbedaan Definisi Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Advokat Perjelas Dalil Ketidakjelasan Perbedaan Definisi Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
DPR RI dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Ketentuan Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Dua Permasalahan Utama Pelaksanaan Arbitrase Internasional di Indonesia
Ahli: Perlunya Ada Parameter Putusan Arbitrase Non-domestik
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (7/8/2024) Pemohon menyatakan Pasal 1 angka (9) UU AAPS khususnya frasa ’yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bagi Pemohon setidak-tidaknya mengalami kerugian konstitutional yang aktual dan spesifik dalam beberapa aspek, di antaranya dari sisi profesi dosen Pemohon mempunyai kewajiban untuk mengajarkan ilmu hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik dari sisi teoretikal ilmu dan juga praktikalnya.
Sementara dari sisi profesi sebagai advokat, Pemohon berkewajiban untuk memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun nasihat kepada klien. Dengan adanya ketidakpastian hukum dalam UU AAPS, Pemohon tidak dapat melaksanakan kedua profesi tersebut. Sebab adanya pencampuradukan pengertian konsep teritorial sempit dan luas di dalam UU AAPS. Sehingga Pemohon kesulitan untuk menentukan mana yang tergolong putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional apabila mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU AAPS. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dwi Rezki Sri Astarini selaku Pihak Terkait menyampaikan keterangan pada Sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Senin (09/12) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.




Senin, 09 Desember 2024 | 16:56 WIB
Dibaca: 6782
JAKARTA, HUMAS MKRI – Idealnya suatu pengertian dalam ketentuan umum dapat memberikan informasi yang jelas atau tidak multitafsir sebagaimana dimaksud asas kejelasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, adanya kata “dianggap” dalam ketentuan Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan suatu yang tidak lazim digunakan pada bab ketentuan umum suatu undang-undang.
Demikian keterangan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas dari Mahkamah Agung (MA) Dwi Rezki Sri Astarini dalam sidang lanjutan terhadap pengujian Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Sidang lanjutan Perkara yang diajukan oleh Togi M. P. Pangaribuan ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (9/12/2024). Sidang ketujuh dari Perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024 ini beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait yang menghadirkan Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas dari Mahkamah Agung (MA).
Diuraikan lebih jelas oleh Dwi bahwa putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia; atau putusan suatu arbiter yang menurut ketentuan Indonesia dianggap suatu putusan arbitrase internasional. Berdasarkan definisi ini, UU AAPS menentukan dua syarat atas pengertian arbitrase internasional, yaitu putusan yang dijatuhkan lembaga arbiter di luar wilayah hukum Republik Indonesia atau putusan suatu lembaga arbitrase yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
“Bahwa pada pengertian pertama, maka MA berpendapat pengertian dalam norma tersebut telah memberikan pengaturan yang jelas dan tidak terdapat multitafsir. Terhadap syarat kedua, putusan lembaga arbitrase yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap suatu putusan arbitrase internasional. MA berpendapat adanya frasa ‘dianggap’ pada norma tersebut memberikan ruang penafsiran yang luas dan berpotensi menyebabkan multitafsir serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada batang tubuh atau penjelasan UU AAPS memang tidak diatur lebih lanjut apa yang dimaksud dengan frasa ‘dianggap sebagai putusan arbitrase internasional’. Demikian pula tidak ditemukan mengenai pengertian frasa ‘dianggap sebagai putusan arbiter nasional’ dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” urai Dwi dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Menyoal Ketidakjelasan Perbedaan Definisi Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Advokat Perjelas Dalil Ketidakjelasan Perbedaan Definisi Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
DPR RI dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Ketentuan Teritorial Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Dua Permasalahan Utama Pelaksanaan Arbitrase Internasional di Indonesia
Ahli: Perlunya Ada Parameter Putusan Arbitrase Non-domestik
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (7/8/2024) Pemohon menyatakan Pasal 1 angka (9) UU AAPS khususnya frasa ’yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bagi Pemohon setidak-tidaknya mengalami kerugian konstitutional yang aktual dan spesifik dalam beberapa aspek, di antaranya dari sisi profesi dosen Pemohon mempunyai kewajiban untuk mengajarkan ilmu hukum arbitrase kepada mahasiswa secara akurat, baik dari sisi teoretikal ilmu dan juga praktikalnya.
Sementara dari sisi profesi sebagai advokat, Pemohon berkewajiban untuk memberikan jasa hukum, baik berupa layanan litigasi maupun nasihat kepada klien. Dengan adanya ketidakpastian hukum dalam UU AAPS, Pemohon tidak dapat melaksanakan kedua profesi tersebut. Sebab adanya pencampuradukan pengertian konsep teritorial sempit dan luas di dalam UU AAPS. Sehingga Pemohon kesulitan untuk menentukan mana yang tergolong putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional apabila mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU AAPS. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan