

Kamis, 05 Desember 2024 | 12:02
Dilihat : 28685JAKARTA, HUMAS MKRI – Salman Alfarizi Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution mengajukan permohonan PHPU Bupati Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/12/2024). Dalil utama pihaknya menyoal tentang keberadaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi yang tetap diikutsertakan pada kontestasi Pilkada di Kabpaten Mandailing Natal (Madina) oleh Komisi Pemilihan Umum (Termohon).
Sebagai informasi bahwa Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina menyatakan Pemohon memperoleh 97.488 suara, sedangkan paslon lainnya lebih unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 98.429 suara.
“Persoalan yang diajukan ke MK terkait pemilihan di Madina, pertama adalah ambang batas perselisihan untuk kabupaten 1,5% sedangkan selisih perolehan suara kami hanya 941 suara atau 0,48%. Kedua, mempersoalkan perbuatan Termohon yang meloloskan Paslon 02, yang sepengetahuan kami belum memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil. Sebelum ke MK sengketa ini juga telah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dan terhadap sikap KPU ini sudah kami laporkan ke DKPP dan sedang proses. Jadi, harapan kami ke MK sebagai the guardian of constitution untuk tetap mengutamakan pemilu yang murni dan menegakkan keadilan,” jelas Salman.
Gagal Maju Pilkada
Sementara itu, Budi Antoni Aljufri sebagai kandidat Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan juga mengajukan permohonan PHPU Bupati Tahun 2024 ke MK. Dalam keterangan usai menyerahkan berkas permohonan, Fahmi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan Pemohon dinyatakan gagal maju dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang. Hal ini dikarenakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang berdasarkan Putusan KPU Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024, khusunya bagi Budi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon. Sebab dirinya dinilai sudah menjabat bupati di wilayah tersebut selama dua periode, sedangkan Pemohon beranggapan dirinya hanya menjabat 2 tahun 1 bulan saat menjabat bupati periode kedua.
“Kita telah melakukan upaya hukum administrasi di Bawaslu, ke PTUN dan kasasi Mahkamah Agung, lalu terakhir ke MK. Kita sudah ada contoh sebelumnya, ada beberapa calon yang tidak ditetapkan sebagai paslon bisa juga maju ke MK untuk persoalan legal standing nantinya di MK. Jika nanti permohonan dikabulkan MK, kami bisa ikut kampanye dan mendaftarkan diri sebagai paslon melalui PSU dari awal sebagaimana kami sebutkan di Petitum permohonan. Maka kami ke sini meminta agar MK menghitung periodesasi masa jabatan bupati, bagaimana menghitung masa jabatan bupati definitif yang tersandung masalah hukum. Sementara pilkada sekarang paslonnya lawan kotak kosong,” jelas Fahmi.
Baca juga:
Cabup Pesawaran dan Kuantan Singingi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada
Berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 33 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Walikota. Permohonan tersebut yakni:
Dari 33 permohonan tersebut di atas, sebanyak 18 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 15 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. (*)
Penulis: Sri Pujianti/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.

alman Alfarizi Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution mengajukan permohonan PHPU Bupati Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/12/2024). Foto Humas/Fauzan


Kamis, 05 Desember 2024 | 19:02 WIB
Dibaca: 28685
JAKARTA, HUMAS MKRI – Salman Alfarizi Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution mengajukan permohonan PHPU Bupati Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/12/2024). Dalil utama pihaknya menyoal tentang keberadaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi yang tetap diikutsertakan pada kontestasi Pilkada di Kabpaten Mandailing Natal (Madina) oleh Komisi Pemilihan Umum (Termohon).
Sebagai informasi bahwa Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina menyatakan Pemohon memperoleh 97.488 suara, sedangkan paslon lainnya lebih unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 98.429 suara.
“Persoalan yang diajukan ke MK terkait pemilihan di Madina, pertama adalah ambang batas perselisihan untuk kabupaten 1,5% sedangkan selisih perolehan suara kami hanya 941 suara atau 0,48%. Kedua, mempersoalkan perbuatan Termohon yang meloloskan Paslon 02, yang sepengetahuan kami belum memenuhi syarat formil untuk ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil. Sebelum ke MK sengketa ini juga telah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dan terhadap sikap KPU ini sudah kami laporkan ke DKPP dan sedang proses. Jadi, harapan kami ke MK sebagai the guardian of constitution untuk tetap mengutamakan pemilu yang murni dan menegakkan keadilan,” jelas Salman.
Gagal Maju Pilkada
Sementara itu, Budi Antoni Aljufri sebagai kandidat Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan juga mengajukan permohonan PHPU Bupati Tahun 2024 ke MK. Dalam keterangan usai menyerahkan berkas permohonan, Fahmi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan Pemohon dinyatakan gagal maju dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang. Hal ini dikarenakan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati yang berdasarkan Putusan KPU Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024, khusunya bagi Budi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon. Sebab dirinya dinilai sudah menjabat bupati di wilayah tersebut selama dua periode, sedangkan Pemohon beranggapan dirinya hanya menjabat 2 tahun 1 bulan saat menjabat bupati periode kedua.
“Kita telah melakukan upaya hukum administrasi di Bawaslu, ke PTUN dan kasasi Mahkamah Agung, lalu terakhir ke MK. Kita sudah ada contoh sebelumnya, ada beberapa calon yang tidak ditetapkan sebagai paslon bisa juga maju ke MK untuk persoalan legal standing nantinya di MK. Jika nanti permohonan dikabulkan MK, kami bisa ikut kampanye dan mendaftarkan diri sebagai paslon melalui PSU dari awal sebagaimana kami sebutkan di Petitum permohonan. Maka kami ke sini meminta agar MK menghitung periodesasi masa jabatan bupati, bagaimana menghitung masa jabatan bupati definitif yang tersandung masalah hukum. Sementara pilkada sekarang paslonnya lawan kotak kosong,” jelas Fahmi.
Baca juga:
Cabup Pesawaran dan Kuantan Singingi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada
Berdasarkan pantauan pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga berita ini dimuat, jumlah permohonan yang masuk sejumlah 33 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Walikota. Permohonan tersebut yakni:
Dari 33 permohonan tersebut di atas, sebanyak 18 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 15 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. (*)
Penulis: Sri Pujianti/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.