

Senin, 25 November 2024 | 09:12
Dilihat : 3408JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan Perkara Nomor 157/PUU-XXII/2024 ihwal pengujian materiil Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Senin (25/11/2024) di Ruang Sidang MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan Muhamad Zainul Arifin, seorang wiraswasta.
Abdul Hakim selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan. Pertama, pada halaman 19 yaitu perbedaan sifat antara jabatan eksekutif dan legislatif tidak serta merta menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, pada halaman 22 terhadap isu konstitusionalitas norma yang diujikan, MK telah pernah memutus dalam perkara Nomor 108/PUU-X/2012.
“Dalam putusan a quo MK telah menegaskan adanya pembatasan legislatif disebabkan karena adanya perbedaan sifat jabatan dengan jabatan eksekutif. Hadirnya pembatasan dipilih kembali presiden disebabkan oleh sifat jabatan presiden merupakan jabatan tunggal. Oleh karena itu, harus dibatasi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Berbeda halnya dengan DPR dan DPRD yang bersifat kolektif yang melaksanakan kewenangannya. Sehingga peluang kesewenangan yang dilakukan oleh DPR dan DPRD adalah kecil,” sebut Abdul.
Baca juga:
Membatasi Periodisasi Jabatan Anggota DPR
Sebagai tambahan informasi, dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MMK pada Selasa (12/11/2024), Muhamad Zainul Arifin (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, mempersoalkan periodisasi pencalonan anggota DPR tidak terbatas. Hal ini memberi peluang kepada petahana dapat kembali mencalonkan diri, menduduki jabatan sebagai anggota DPR hingga akhir hayatnya. Prabowo mengatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 hanya memuat ketentuan masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pemohon pernah menjadi calon anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Keberlakuan pasal-pasal tersebut menurut Pemohon juga mengakibatkan sirkulasi kekuasaan legislatif anggota DPR menjadi macet karena didominasi oleh anggota lama. Kemudian, mengakibatkan akses keterpilihan anggota parlemen dengan “wajah baru” atau non-pertahana menjadi sempit seperti halnya apa yang dirasakan Pemohon.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Para kuasa hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Senin (25/11/2024). Foto Humas/Bayu

Senin, 25 November 2024 | 16:12 WIB
Dibaca: 3408
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan Perkara Nomor 157/PUU-XXII/2024 ihwal pengujian materiil Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Senin (25/11/2024) di Ruang Sidang MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan Muhamad Zainul Arifin, seorang wiraswasta.
Abdul Hakim selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan. Pertama, pada halaman 19 yaitu perbedaan sifat antara jabatan eksekutif dan legislatif tidak serta merta menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, pada halaman 22 terhadap isu konstitusionalitas norma yang diujikan, MK telah pernah memutus dalam perkara Nomor 108/PUU-X/2012.
“Dalam putusan a quo MK telah menegaskan adanya pembatasan legislatif disebabkan karena adanya perbedaan sifat jabatan dengan jabatan eksekutif. Hadirnya pembatasan dipilih kembali presiden disebabkan oleh sifat jabatan presiden merupakan jabatan tunggal. Oleh karena itu, harus dibatasi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Berbeda halnya dengan DPR dan DPRD yang bersifat kolektif yang melaksanakan kewenangannya. Sehingga peluang kesewenangan yang dilakukan oleh DPR dan DPRD adalah kecil,” sebut Abdul.
Baca juga:
Membatasi Periodisasi Jabatan Anggota DPR
Sebagai tambahan informasi, dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MMK pada Selasa (12/11/2024), Muhamad Zainul Arifin (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, mempersoalkan periodisasi pencalonan anggota DPR tidak terbatas. Hal ini memberi peluang kepada petahana dapat kembali mencalonkan diri, menduduki jabatan sebagai anggota DPR hingga akhir hayatnya. Prabowo mengatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 hanya memuat ketentuan masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pemohon pernah menjadi calon anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Pemohon, ketentuan pasal-pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Keberlakuan pasal-pasal tersebut menurut Pemohon juga mengakibatkan sirkulasi kekuasaan legislatif anggota DPR menjadi macet karena didominasi oleh anggota lama. Kemudian, mengakibatkan akses keterpilihan anggota parlemen dengan “wajah baru” atau non-pertahana menjadi sempit seperti halnya apa yang dirasakan Pemohon.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.