Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan memberikan sambutan saat Kementerian PANRB berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (19/11/2024), di ruang rapat Gedung I MK. Humas/Panji

Selasa, 19 November 2024 | 14:25 WIB

Dibaca: 283

Kementerian PANRB Verifikasi Lapangan Zona Integritas WBBM Pustik MK

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) yang melakukan Verifikasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) unit kerja Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) MK, Selasa, (19/11/2024), di ruang rapat Gedung I MK.

Sekretaris Jenderal MK dalam sambutannya mengatakan telah mempersiapkan tim dari MK untuk melakukan verifikasi lapangan. “Mahkamah secara core memiliki tiga fungsi di dalam penanganan perkara, Fase ini yang terkait pelayanan publik, (yaitu) fase penerimaan permohonan, fase persidangan, dan fase putusan, ini sudah digitalisasi, sudah ada hukum acara yang mengatur ini. Bahwa tiga fase ini harus transparan karena transparan adalah rohnya keadilan,” kata Heru.

Heru mengatakan, setiap tahapan penanganan perkara memiliki jejak digital. Hal ini menjadi bukti yang dapat dilihat oleh masyarakat. Ketika masyarakat mengetahui ada sesuatu yang tidak benar maka jejak digital itu dapat dijadikan bukti untuk mengadukan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ditekankan oleh Heru, fase-fase penting itu akan dibutuhkan MK dalam rangka menghadapi pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pekan depan. Dalam penanganan pilkada serentak, seluruh pegawai menjadi gugus tugas yang akan menunggu hasil penetapan suara pasangan calon pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sri Handayani, dalam pengantarnya mengatakan bahwa saat ini ada dua unit kerja di MK yang akan melakukan verifikasi lapangan yakni Pustik MK dan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik) MK. Perempuan yang akrab disapa Yani itu berharap verifikasi lapangan WBBM untuk Pusdik MK dapat dilaksanakan sebelum masa kerja gugus tugas pilkada dimulai.

Sementara itu, Inspektur MK Sigit Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pustik MK menjelaskan bahwa sejumlah inovasi telah dibuat oleh Pustik MK untuk mempermudah akses bagi para pencari keadilan dan melayani keperluan administrasi para pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Saat ini MK menggunakan dan mengembangkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), sebuah aplikasi yang semula diciptakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Menurut Sigit, ANRI sebagai pembuat aplikasi itu saat ini bahkan mengirimkan sejumlah pegawainya untuk mempelajari SIKD hasil pengembangan MK.

Terkait dengan pelayanan publik, Pustik MK membuat aplikasi Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (Simpel) untuk mempermudah akses bagi pencari keadilan mengajukan permohonan ke MK. Dengan aplikasi Simpel masyarakat dapat mengajukan permohonan dari mana saja. Dalam menghadapi perselisihan hasil pilkada, aplikasi Simpel ini akan mempermudah peserta pilkada untuk mengajukan permohonan tanpa harus datang ke MK.

 

Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.