Analis Hukum Ahli Muda MK Ditya Zuliana saat menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Senin (18/11/2024). Foto Humas/Bayu

Senin, 18 November 2024 | 15:44 WIB

Dibaca: 140

Mahasiswa Universitas Parahyangan Pelajari Hukum Acara MK

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/11/2024). Kunjungan ini merupakan bagian dari mata kuliah Hukum Acara MK. Rombongan mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda MK Ditya Zuliana, di Ruang Delegasi MK.

Dalam pemaparannya, Ditya menjelaskan latar belakang berdirinya MK pada 2003. Sebelum era reformasi, Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang berwenang menguji undang-undang terhadap konstitusi. Amanat reformasi tahun 1998 menuntut perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan, termasuk reformasi di bidang hukum dan hak asasi manusia, yang akhirnya melahirkan MK sebagai lembaga independen penjaga konstitusi.

Kemudian Ditya menjelaskan kewenangan MK sesuai Pasal 24C UUD 1945. Selain Pasal 24C UUD 1945, dasar hukum lainnya yang mengatur tugas dan wewenang MK tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 29 ayat (1).

Selanjutnya Ditya berbicara mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pengajuan permohonan PHPU dibatasi oleh tenggat waktu yang telah ditentukan. Selain itu, MK juga memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya sesuai pedoman teknis. KPU, sebagai termohon, juga diwajibkan menyerahkan alat bukti yang lengkap. Ketidaklengkapan bukti dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian penyelenggara.

Ditya pun mengungkapkan, permohonan Pemohon dapat dilihat di laman mkri.id baik permohonan awal maupun permohonan akhir. “Jawaban Termohon juga serta semuanya juga ada di laman MKRI,” jelasnya di hadapan 36 mahasiswa FH Unpar.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi