Para Pemohon didampingi kuasa hukumnya pada sidan Pemeriksaan Pendahuluan (I) Perkara Nomor 158/PUU-XXII/2024 larangan bagi pimpinan KPK. Foto Humas/Fauzan

Rabu, 13 November 2024 | 16:16 WIB

Dibaca: 1327

Alex Marwata Persoalkan Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara

JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Pemohon I) bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari (Pemohon II) dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska (Pemohon III) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Permohonan mereka diregistrasi dengan Perkara Nomor 158/PUU-XXII/2024.

Materi yang dipersoalkan para Pemohon yaitu Pasal 36 huruf a mengenai larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Menurut para Pemohon, pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon mengatakan rumusan norma yang diuji tidak jelas dan tidak berkepastian hukum. Pasal tersebut telah menyebabkan peristiwa bertemunya Pemohon I dengan seseorang yang sengaja menyampaikan laporan dugaan tipikor dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan berujung dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tipikor oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK yang membuat Pemohon I menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana.

"Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah undang-undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggung jawab yang berinteraksi, berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," ujar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Hakim dalam sidang pendahuluan pada Rabu (13/11/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Para Pemohon menyatakan kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 huruf a UU KPK secara nyata juga telah mengakibat kerugian kepada para pegawai. Tidak jarang pegawai KPK telah dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran norma pasal tersebut. Telah terjadi juga adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara para Pemohon dalam jabatannya sebagai Pimpinan dan Pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan maupun Kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya ketika menerima kunjungan masyarakat.

Rumusan perbuatan yang diatur dalam Pasal 36 huruf a ini yaitu perbuatan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung kepada subjek yaitu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Dalam rumusan subjek yang dituju dalam berhubungan adalah tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, hal ini menunjukkan bahwa yang dituju subjeknya terdiri dari tersangka atau “pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK”. Menurut para Pemohon, ketentuan tentang siapa tersangka, jelas secara limitatif, karena status tersangka juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP. Sementara kepastian tentang siapa dan batasannya bagaimana dengan “pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK” adalah tidak jelas, karena pihak lainnya tersebut bisa dalam hal ini memungkinkan pelapor, informan, saksi, keluarga, atau rekan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon juga meminta MK agar menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Nasihat Hakim

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Menurut Arief, KPK merupakan lembaga “extraordinary” sehingga diperlakukan dengan persyaratan yang ketat sebagaimana yang dipersoalkan para Pemohon. Sama halnya dengan MK, para hakim konstitusi pun dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara.

“Itu yang harus dichallenge dalam positanya. Karena manusia itu, ya memang tidak apa-apa, tapi bisa menimbulkan syahwat sangka ya, menghindari itu makanya disebut silent profession atau noble profession itu harus dichallenge pertentangannya bagaimana dengan tadi prinsip lembaga KPK itu lembaga extraordinary function,” jelas Arief.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan, baik hard copy mapun soft copy diserahkan paling lambat ke MK pada Selasa, 26 November 2024.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.