100 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional melakukan kunjungan studi ke MK, Rabu, (13/11/2024). Foto Humas/Ilham WM.

Rabu, 13 November 2024 | 15:29 WIB

Dibaca: 168

Mahasiswa Fakultas Hukum Unas Pelajari tentang Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan sejumlah 100 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) pada Rabu (13/11/2024). Rombongan disambut hangat oleh Analis Hukum MK Muhammad Ramlan Aminuddin di Aula Lantai Dasar Gedung 1 MK, Jakarta. Melalui paparan berjudul "Memahami dan Mengenal Mahkamah Konstitusi", Alan mengajak para mahasiswa semester 1, 3, 5, dan 7 ini untuk memahami secara praktik keberadaan MK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Alan memaparkan perjalanan MK ada saat ini terkait dengan perkembangan gagasan peradilan konstitusi di Indonesia. Hal ini, sambungnya, dimulai sejak masa kemerdekaan melalui usul M. Yamin untuk menjadikan Balai Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang. Namun usul tersebut ditolak karena Indonesia menganut pembagian kekuasaan dan hakim menerapkan undang-undang serta bertentangan dengan supremasi MPR. Singkatnya setelah reformasi dan terjadinya supremasi konstitusi, maka pada 2003 dalam perkembangan sejarah tata negara Indonesia tidak ada lagi pengelompokkan lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara karena kedudukan setiap lembaga negara ditentukan oleh fungsi dan wewenang yang diberikan oleh UUD 1945, dan setiap lembaga negara saling mengawasi serta saling mengimbangi (check and balances).

“Salah satu latar belakang pembentukan MK karena pada masa sebelumnya karena pembubaran parpol melalui MA dijalankan dengan mekanisme yang juga tidak terlalu jelas; banyak undang-undang yang bermasalah namun tidak terdapat mekanisme constitutional review; terjadinya pemakzulan (impeachment) Presiden hanya dengan alasan politik; seringkali terjadi konflik antarlembaga negara atau lembaga pemerintah yang hanya diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden; dan tidak terdapat forum penyelesaian sengketa  hasil Pemilu yang jelas,” terang Alan.

Kemudian Alan melanjutkan penjelasan mengenai asas peradilan yang diterapkan MK dalam menyelesaikan tugas konstitusionalnya, di antaranya ius curia novit; persidangan terbuka untuk umum; independen dan parsial; peradilan cepat, bebas biaya; audi et alteram parte (semua pihak berhak didengar); hakim aktif dalam persidangan, presumtio iustae causa (anggapan sah dan benar); final dan mengikat; erga omnes; dan praesumtio iustae causa (anggapan sah dan benar).

Mengingat keberadaan mahasiswa fakultas hukum, Alan menjabarkan tentang beberapa perkara yang dimohonkan ke MK dengan Pemohon berstatus sebagai mahasiswa. Salah satunya Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mendalilkan ketentuan uji materiil UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meski amar putusan perkara tersebut dinyatakan ditolak, namun hal ini memberi isyarat bahwa mahasiswa sebagai bagian dari warga negara Indonesia dapat menjadi Pemohon dalam perkara di MK. Sebab sebagai peradilan modern, MK terus berupaya menjangkau semua kalangan dan wilayah bagi para pencari keadilan untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya.

Usai mendapatkan materi, para mahasiswa dipersilakan untuk mengajukan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari hal-hal yang telah disampaikan. Tak lupa, para mahasiswa juga diajak untuk berkunjung ke Pusat Sejarah Konstitusi MK untuk melihat lebih dekat diorama sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.