70 orang mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara dari UIN Maulana Hasanuddin Banten melakukan kunjungan studi ke Mahkamah Konstitusi, Selasa, (12/11/2024). Foto Humas/Ilham WM.

Selasa, 12 November 2024 | 16:29 WIB

Dibaca: 339

Mahasiswa Hukum UIN Maulana Hasanuddin Banten Pelajari Sejarah Pengujian Undang-Undang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara dari UIN Maulana Hasanuddin Banten pada Selasa (12/11/2024) di Ruang Delegasi Gedung 1 MK. Kunjungan ini disambut langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya MK Syamsudin Noer.

Dalam sesi pemaparan, Syamsudin Noer, atau akrab disapa Sam, menjelaskan tentang peran kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) beserta badan-badan peradilan di bawahnya, seperti peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi. "MA dan badan peradilan di bawahnya berada pada level setara dengan MK," jelas Sam.

Sam juga mengulas sejarah praktik pengujian undang-undang (judicial review) yang berawal dari Mahkamah Agung Amerika Serikat melalui kasus Marbury vs. Madison pada 1803, ketika MA AS di bawah John Marshall mulai mengeklaim wewenang untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Praktik ini kemudian berkembang dan menjadi salah satu kewenangan utama MK di Indonesia, sebagaimana diperkenalkan oleh Hans Kelsen pada 1919.

Dalam sejarah Indonesia, gagasan judicial review pernah diusulkan Muhammad Yamin pada sidang BPUPKI. Namun, karena sejumlah alasan termasuk konsep supremasi MPR, usulan ini tidak diadopsi dalam UUD 1945. Baru setelah reformasi, kebutuhan mekanisme judicial review makin mendesak hingga pada amendemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 24C. Pemerintah dan DPR kemudian menyepakati Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di abad ke-21 yang membentuk lembaga ini. Hari lahir MK pun ditetapkan pada 13 Agustus 2003.

Sam menegaskan bahwa MK memiliki empat kewenangan utama, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Selain itu, MK juga memiliki satu kewajiban konstitusional, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Ia juga mengingatkan MK berfungsi sebagai penafsir akhir konstitusi atau the final interpreter of the constitution, yang berperan penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan penegakan hukum di Indonesia. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.