

Senin, 11 November 2024 | 13:04
Dilihat : 393JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan studi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta, pada Senin, (11/11/2024). Para peserta diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi M. Reza Winata.
Kepada 30 orang peserta yang berasal dari berbagai disiplin ilmu itu Reza menjelaskan konstitusi dan konstitusionalisme, sejarah pengujian Undang-Undang (UU), dan dinamika penanganan perkara di MK
Reza mengatakan konstitusi sebagai hukum tertinggi merupakan kesepakatan bersama yang memiliki banyak fungsi antra lain mengatur perlindungan hak asaasi manusia, mengatur lembaga negara, relasi hubungan antara lembaga negara dan warga negara, serta kehidupan bernegara lainnya. “Konstitusi sebagai hukum tertinggi untuk menjamin hak konstitusional warga negara terlindungi, dan memastikan negara tidak menyalahgunakan kekuasaan,” ujar Reza.
“Konstitusi itu banyak pendapat ahli berada dalam hierarki tertinggi hukum suatu negara,” kata Reza. Prinsip dasarnya hukum yang berada di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, oleh karena itu kehadiran MK untuk memastikan Undang-Undang (UU) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
MK telah mengklasifikasikan ada 66 hak konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945, dan dasar hak-hak yang diatur pada pasal-pasal dalam UUD NRI 195 itu yang menjadi batu uji dalam Pengujian UU. Kehadiran MK juga sebagai mekanisme check and balances antara kepentingan politik dan hukum.
Terkait dengan sejarah kehadiran MK, bermula dari perkara Marbury melawan Madison, kemudian di Austria dibentuklah lembaga peradilan penguji UU yang terpisah dari Mahkamah Agung. Di Indonesia, gagasan pembentukan lembaga peradilan yang berwenang untuk menguji UU telah lama muncul dalam pembahasan Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Mohamad Yamin mengusulkan Balai Agung yang berwenang membanding UU terhdap UUD.
MK memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD, mengadili pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran menurut UUD.
Sembilan orang Hakim Konstitusi masing tiga orang diusulkan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, sebagai representasi tiga cabang kekuasaan negara. “Yang paling penting, meski diusulkan oleh tiga lembaga negara pelaku cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif mereka bukan perwakilan lembaga yang memilihnya,” kata Reza.
Berikutnya Reza menjelaskan azas-azas yang berlaku umum di MK yakni tidak boleh menolak perkara, “meski pun ada permohonan yang aneh-aneh MK tidak boleh menolak permohonan itu,” jelas Reza. Dalam persidangan MK mendengarkan semua pihak baik dari pemohon mau pun lembaga negara yang membuat UU. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga dapat langsung berlaku sejak diputus dalam sidang pleno untuk pengucapan putusan.
Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam perlindungan hak konstitusional warga negara melalui permohonan yang diajukan ke MK. Menurut Reza, MK tidak akan bisa menguji norma dalam UU tanpa ada pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK. Reza mengungkapkan, saat ini sektor yang terkait politik yang mendominasi pengujian UU, meski demikian banyak sektor lain yang juga diadili oleh MK termasuk juga soal pajak, ketenagalistrikan, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Usai menerima penjelasan tentang MK, para peserta kunjungan berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di lantai lima dan enam Gedung Satu MK.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.

30 orang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka melakukan kunjungan studi ke MK, Senin, (11/11/2024). Foto Humas/Ilham WM.




Senin, 11 November 2024 | 20:04 WIB
Dibaca: 393
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan studi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta, pada Senin, (11/11/2024). Para peserta diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi M. Reza Winata.
Kepada 30 orang peserta yang berasal dari berbagai disiplin ilmu itu Reza menjelaskan konstitusi dan konstitusionalisme, sejarah pengujian Undang-Undang (UU), dan dinamika penanganan perkara di MK
Reza mengatakan konstitusi sebagai hukum tertinggi merupakan kesepakatan bersama yang memiliki banyak fungsi antra lain mengatur perlindungan hak asaasi manusia, mengatur lembaga negara, relasi hubungan antara lembaga negara dan warga negara, serta kehidupan bernegara lainnya. “Konstitusi sebagai hukum tertinggi untuk menjamin hak konstitusional warga negara terlindungi, dan memastikan negara tidak menyalahgunakan kekuasaan,” ujar Reza.
“Konstitusi itu banyak pendapat ahli berada dalam hierarki tertinggi hukum suatu negara,” kata Reza. Prinsip dasarnya hukum yang berada di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, oleh karena itu kehadiran MK untuk memastikan Undang-Undang (UU) tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
MK telah mengklasifikasikan ada 66 hak konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945, dan dasar hak-hak yang diatur pada pasal-pasal dalam UUD NRI 195 itu yang menjadi batu uji dalam Pengujian UU. Kehadiran MK juga sebagai mekanisme check and balances antara kepentingan politik dan hukum.
Terkait dengan sejarah kehadiran MK, bermula dari perkara Marbury melawan Madison, kemudian di Austria dibentuklah lembaga peradilan penguji UU yang terpisah dari Mahkamah Agung. Di Indonesia, gagasan pembentukan lembaga peradilan yang berwenang untuk menguji UU telah lama muncul dalam pembahasan Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Mohamad Yamin mengusulkan Balai Agung yang berwenang membanding UU terhdap UUD.
MK memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD, mengadili pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran menurut UUD.
Sembilan orang Hakim Konstitusi masing tiga orang diusulkan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, sebagai representasi tiga cabang kekuasaan negara. “Yang paling penting, meski diusulkan oleh tiga lembaga negara pelaku cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif mereka bukan perwakilan lembaga yang memilihnya,” kata Reza.
Berikutnya Reza menjelaskan azas-azas yang berlaku umum di MK yakni tidak boleh menolak perkara, “meski pun ada permohonan yang aneh-aneh MK tidak boleh menolak permohonan itu,” jelas Reza. Dalam persidangan MK mendengarkan semua pihak baik dari pemohon mau pun lembaga negara yang membuat UU. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga dapat langsung berlaku sejak diputus dalam sidang pleno untuk pengucapan putusan.
Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam perlindungan hak konstitusional warga negara melalui permohonan yang diajukan ke MK. Menurut Reza, MK tidak akan bisa menguji norma dalam UU tanpa ada pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU ke MK. Reza mengungkapkan, saat ini sektor yang terkait politik yang mendominasi pengujian UU, meski demikian banyak sektor lain yang juga diadili oleh MK termasuk juga soal pajak, ketenagalistrikan, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Usai menerima penjelasan tentang MK, para peserta kunjungan berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di lantai lima dan enam Gedung Satu MK.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.