Mahkamah Konstitusi menunda sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Desa (UU Desa) yang diajukan oleh 14 Kepala Desa, diruang sidang Pleno MK, pada Senin (11/11/2024). Foto: Humas/Panji

Senin, 11 November 2024 | 15:02 WIB

Dibaca: 1122

Sidang Perkara 14 Calon Kades Konsel Ditunda

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Senin (11/11/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tanggal 24 September 2023.  

Berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual bagi para Pemohon. Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Semula, agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan DPR dan Mendagri Cq. Dirjen Bina Pembangunan Desa. Akan tetapi, dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa DPR dan Mendagri Cq. Dirjen Bina Pembangunan Desa belum ada jawaban perihal kehadirannya.

“Sebelumnya, Mahkamah sudah memanggil Mendagri Cq. Dirjen Bina Pembangunan Desa tetapi sampai menjelang penyelenggaraan sidang belum ada jawaban, ada yang bisa jelaskan tidak dari Presiden berkenaan panggilan dari Mahkamah?,” tanya Saldi kepada perwakilan Presiden/Pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Surdiyanto menyampaikan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pada pokoknya bahwa pejabat yang bersangkutan dipanggil tidak hadir karena pemerintah konsisten tidak memberikan keterangan. 

Di akhir persidangan, Saldi menegaskan bahwa MK akan kembali memanggil pihak terkait sesuai dengan Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu, Pemohon diminta untuk bersabar.


Baca juga:

Pelantikan Tertunda, 14 Cakades Terpilih Uji UU Desa

Cakades Terpilih Konawe Selatan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Desa

DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji UU Desa

Pemerintah: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tidak Bertentangan dengan Paham Konstitusionalisme

Bupati Konawe Selatan Menangis Akibat Tertundanya Pelantikan 96 Kades Terpilih


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023. Para Pemohon mendalilkan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual.

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.” Pemberlakuan pasal tersebut menyebabkan para Pemohon tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024.

Dari 96 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023, sebanyak 59 Cakades yang terpilih adalah Cakades baru, dan sebanyak 72 Cakades petahana yang mencalonkan kembali, 35 Cakades petahana tidak terpilih lagi dalam Pilkades termasuk dengan desa para Pemohon di mana Cakades petahana tidak terpilih lagi. Para Pemohon merasa berhak dilantik sebagai kepala desa dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 e UU Desa.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.” Dengan demikian, norma Pasal 118 huruf e tersebut seharusnya diubah menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.