Asisten Ahli Hakim Konstitusi Bisariyadi dan Prof. Henk Addink saat menjadi pembicara dalam kegiatan 6th International Conference on Law and Governance in Global Context (icLave) 2024 FH UI, Senin (4/11/2024). Foto Humas/Bayu

Senin, 04 November 2024 | 16:13 WIB

Dibaca: 1418

Sejarah Pendidikan Hukum di Indonesia

JAKARTA, HUMAS MKRI - Asisten Ahli Hakim Konstitusi Bisariyadi bercerita mengenai sejarah pendidikan hukum di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan 6th International Conference on Law and Governance in Global Context (icLave) 2024 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dengan didukung Mahkamah Konstitusi (MK).

Bisariyadi yang sudah menjadi Peneliti di MK selama 20 tahun ini mengawali pemaparan dengan menyebut pendirian Rechtshoogeschool pada 1924 silam di bawah pemerintahan Belanda. Kini, sekolah tinggi hukum tersebut telah menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Rechtshoogeschool (RHS) menjadi sekolah pendidikan hukum pertama di Indonesia yang telah mencetak lebih dari 1.200 alumni, termasuk juga warga pribumi. Tidak hanya mengajarkan hukum Barat, tetapi juga mendorong pemahaman terhadap hukum adat Indonesia.

"Konsep hukum adat, menurut Cornelis van Vollenhoven, menjadi penting untuk mengembangkan sistem hukum yang relevan dengan masyarakat Indonesia," ujar Bisariyadi pada Senin (4/11/2024) di Ruang Boedi Harsono FH UI.

Singkat cerita, pada 1945, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya. Selama rentang waktu 1945-1960, sejarah Indonesia berfokus terutama pada situasi politik. Di belakang layar, perkembangan pendidikan hukum masih berlanjut. Sejumlah universitas negeri pun didirikan termasuk di dalamnya fakultas hukum.

"Pertanyaan yang masih ada dalam pikiran saya, dan sayangnya, saya belum memiliki jawaban, tentang apa kurikulum yang dipikirkan di sekolah hukum selama tahun-tahun itu. Saya berasumsi, lagi-lagi saya perlu menekankan bahwa ini hanya didasarkan pada asumsi, bahwa selama tahun-tahun itu para profesor di fakultas hukum memberikan kuliah berdasarkan pengetahuan mereka dan akses mereka ke jenis buku tertentu," tutur Bisariyadi.

Asumsi ini setidaknya berdasarkan catatan yang dibuat mahasiswa yaitu Djokosoetono dan Harun Alrasid. Dalam kelas hukum konstitusional, Alrasid membuat catatan kuliah selama seluruh semester dan kemudian diterbitkan sebagai buku. Praktik mengambil catatan selama kuliah dan menerbitkan sebagai buku sering disebut sebagai mendikte (diktat).

"Dan jika ada seorang siswa yang cukup rajin untuk membuat catatan yang baik di banyak kelas, ia akan dipanggil, oleh rekan-rekannya sebagai dictatur (bahasa gaul untuk diktator)," sebut dia.

Menurut Bisariyadi, sulit bagi mahasiswa untuk mendapatkan akses ke referensi asli. Apalagi jika mereka tidak menguasai keterampilan bahasa asing seperti bahasa Belanda dan Inggris. Dalam kelas hukum perdata dan hukum pidana, kode sipil Belanda dan kode pidana masih digunakan sebagai hukum positif di Tanah Air.

Selama tahun-tahun itu ada pergeseran referensi hukum. Pada kelas hukum konstitusional, Djokosoetono meminta muridnya untuk membaca buku Robert MacIver on Web of Government and the Modern State daripada membaca sastra dari akademisi Belanda dan secara bertahap bergeser ke arah Amerika Serikat (AS). Dari Leiden ke Universitas Cornell.

Kemudian melompat pada pertengahan 1950-an, George McTurner Kahin memulai sebuah proyek yang disebut Cornell Indonesia Modern Project. Kahin mendukung banyak orang, terutama akademisi Indonesia untuk mengunjungi AS dan bahkan belajar dengan beasiswa.

"Dalam kaitannya dengan proyek ini, kalian mungkin mendengar tokoh-tokoh terkenal seperti Miriam Budiardjo dan Selo Soemardjan. Proyek ini juga menghasilkan banyak tokoh Indonesia, seperti Ruth McVey, Harry Benda, Benedict Anderson, Herbert Feith, Harold Crouch dan banyak lainnya," kata Bisariyadi.

Selain itu, tak lengkap rasanya jika tidak menyebutkan kisah dua tokoh terkemuka lainnya yaitu Mochtar Kusumaatmadja dari Universitas Padjadjaran dan Satjipto Rahardjo dari Universitas Diponegoro. Menurut Bisariyadi, keduanya memulai gagasan reformasi hukum berdasarkan realisme hukum AS. Dia mencatat transisi pendidikan hukum dari Belanda ke pengaruh AS pada 1950-an, serta upaya reformasi hukum yang dipelopori Mochtar dan Satjipto. Meskipun keduanya membawa gagasan progresif dalam pemikiran hukum, Bisariyadi menggarisbawahi identitas hukum Indonesia masih dalam tahap pencarian.

Selama pemerintahan Suharto, Mochtar Kusumaatmadja ditunjuk sebagai Menteri Kehakiman Indonesia (1974-1978). Dia mendirikan unit khusus reformasi hukum yang disebut "Badan Pembinaan Hukum Nasional". Kemudian Mochtar diangkat menjadi Menteri Luar Negeri (1978-1988. Mochtar Kusumaatmadja juga memperkenalkan teori hukum pembangunan.

Begitu juga dengan Satjipto Rahardjo. Dia menciptakan istilah hukum progresif. Keduanya memiliki jalan yang berbeda untuk mencapai tujuan mereka, atau setidaknya untuk menyebarkan pemikiran hukum mereka. Jika Kusumaatmadja menggunakan lembaga publik, Satjipto Rahardjo tinggal di universitas dan menggunakan sebagian besar tulisan sebagai cara untuk berbagi pendapat dan pengetahuan.

Namun, kedua gagasan tersebut memiliki akar yang sama. Itu adalah realisme hukum, karena keduanya mengikuti pendidikan hukum di AS. Beberapa tulisan mereka dapat ditelusuri kembali dalam pikiran Roscoe Pound, Phillip Nonet, dan Phillipe Selznick.

“Namun, kedua teori tersebut, menurut saya, masih merupakan produk yang belum selesai. Mereka masih belum bisa diidentifikasi sebagai identitas hukum Indonesia. Diskusi dalam komunitas hukum di sekitar kedua teori itu hanya menyentuh permukaan, daripada membangun dasar dari teori-teori. Misalnya, diskusi tentang hukum progeresif satjipto Rahardjo terutama tentang penerapannya pada penegakan hukum,” kata Bisariyadi.

Beralih ke awal milenium kedua, Indonesia melakukan agenda politik besar yaitu untuk mengubah konstitusi. Dengan identitas hukum masih merupakan proyek yang sedang berlangsung, Indonesia mengubah sistem konstitusionalnya serta strukturnya. Perubahan ini berdampak pada nilai-nilai fundamental masyarakat Indonesia.

Ambil satu contoh sebagai elaborasi, tentang masalah hak asasi manusia. Pengenalan hak asasi manusia sebagai bab yang berdiri sendiri dalam konstitusi menganggap sebagai kemajuan untuk kemajuan perlindungan hak di Indonesia.

Namun, bab tentang hak asasi manusia sebagian besar menafsirkan dalam hubungannya dengan nilai universal hak asasi manusia. Di sisi lain dari diskusi juga ada kebutuhan mendesak untuk karakteristik unik Pancasila dalam kaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia. Pertanyaannya tetap, apakah perlindungan hak asasi manusia berarti bahwa negara harus menyampaikan kepada instrumen internasional atau atas nama negara soverignty hak asasi manusia harus ditafsirkan dengan nilai unik masyarakat.

Misalnya, dalam hal perlindungan hak untuk hidup, masyarakat internasional telah memilih untuk menghapuskan hukuman mati. Tapi, pengadilan konstitusi menafsirkan bahwa hak untuk hidup tidak mutlak tetapi mungkin terbatas pada sanksi pidana akhir bagi mereka yang berkomitmen dalam penyalahgunaan narkoba dan perdagangan narkoba.

Konstitusi membuka kemungkinan hak fundamental untuk dibatasi serta dapat diderogasikan. Tentu saja jenis konstruksi ini adalah transplantasi dari yurisdiksi lain. Tapi, tidak banyak diskusi di komunitas hukum Indonesia yang membuat perbedaan tentang pengurangan dan pembatasan hak konstitusional.

Klausul konstitusional menyatakan bahwa pembatasan hak harus ditetapkan oleh undang-undang. Tapi, bagaimana jika tujuan hukum menyimpang dan pada akhirnya tidak mematuhi moralitas nilai-nilai agama keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis? Bagaimana pengadilan mengambil langkah-langkah untuk masalah ini? Apakah pengadilan juga perlu meminjam tes proporsionalitas?

“Masalah mendasar, menurut saya, adalah bahwa kita sebagai orang Indonesia masih mencari identitas hukum kita. Kita masih belum memiliki jawaban pasti untuk pertanyaan tersebut dan apakah kita dapat menjawabnya di zaman kita. Atau pertanyaan ini harus dianggap sebagai abadi? Apakah kita perlu melanjutkan proyek lama untuk menemukan dan menyerap prinsip-prinsip hukum adat sebagai dasar dari identitas hukum kita? Atau kita dapat melakukan transplantasi dan mencari inspirasi dari budaya hukum lainnya dan mengubahnya menjadi identitas hukum kita, seperti untuk memodifikasi realisme hukum?” kata Bisariyadi.

 

icLave 2024

icLave 2024 berlangsung secara hybrid diselenggarakan di FH UI serta daring melalui aplikasi Zoom selama dua hari, Senin-Selasa (4-5/11/2024). Berbagai topik diangkat untuk dibahas dalam kegiatan ini. Pembicara kunci dalam acara ini ialah Prof Harkristuti Harkrisnowo (FH UI) serta pembicara lain yaitu Prof Andri Gunawan Wibisana (FH UI), Prof Joanne Van Der Leun (Leiden University), Sriprapha Petcharamesree (Chulalongkorn University), Prof Sulistyowati Irianto (FH UI), Jeremy Kingsley (Western Sydney University), serta Prof Jeff Giddings (Monash University).

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi