Herdi Munte dan Missiniaki Tommi dalam persidangan pengujian materiil terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang UU Pilkada, Rabu (30/10/2024). Foto Humas/Bayu

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:41 WIB

Dibaca: 1070

Pemohon Minta Blank Vote Dianggap Sah dalam Pilkada

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Rabu (30/10/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXII/2024 yang diajukan Herdi Munte dan Missiniaki Tommi.

Para Pemohon dalam persidangan menyampaikan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan. Herdi Munte mengatakan telah memperbaiki sistematika dan typo serta perihal permohonan.

“Di halaman satu terdapat beberapa typo kami perbaiki, juga di perihal kami memangkas perihal terkait lembaran negara itu kami tegaskan di dalam petitum,” terang Herdi.

Selain itu, Herdi juga menyampaikan perbaikan batu uji yang menjadi dasar untuk menguji pasal UU Pilkada. Batu uji berubah menjadi dua. Batu uji pertama, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Batu uji kedua, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

“Berikutnya, dalam kedudukan  hukum, kami lakukan perbaikan,” lanjut Herdi.

Missiniaki Tommi selaku Pemohon II berharap permohonan ini dapat diberlakukan di Pilkada 2024. “Mungkin di pilkada berikutnya ada kolom kosong di pilkada berikutnya. Namun mungkin ada urgensi yang kami nilai ini harus terjadi di pilkada ini walaupun tidak akan mengganggu proses tahapan-tahapan yang ada. Misal bahwa surat suara yang datang di TPS tapi polos tidak memilih itu dianggap suara sah,” ujarnya.


Baca juga:

Menguji Konstitusionalitas Suara Kosong dalam Pilkada


Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXII/2024 diajukan Herdi Munte dan Missiniaki Tommi. Para Pemohon mengujikan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yaitu Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, serta Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan apabila kolom kosong (blank vote) tidak diakui sah di dalam pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon.

Dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (17/10/2024) Herdi Munte menyatakan adanya perlakuan yang tidak adil karena suara ketidaksetujuan (blank vote) dianggap sah dalam pilkada dengan calon tunggal. Namun, ketika peserta pilkada lebih dari satu pasangan calon, blank vote tidak diakui sebagai suara sah.

“Golput pada pilkada saat ini sangat banyak terjadi, di kota Medan pilkada pada 2015 berjumlah 24,9 persen. Fenomena golput ini menjadi dorongan bagi kami,” sebutnya.

Sementara Missiniaki Tommi, dalam persidangan mengatakan haknya sebagai pemilih untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhalang oleh undang-undang yang tidak mengakui preferensi ketidaksetujuan dalam bentuk blank vote. Menurut para Pemohon, pengakuan terhadap blank vote merupakan perwujudan hak politik rakyat untuk mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap semua pasangan calon yang ada. Jika blank vote menang, maka pemilihan harus diulang dan pasangan calon yang kalah oleh blank vote tidak boleh mencalonkan diri lagi di pemilihan ulang.

 

Petitum

Para pemohon berharap MK dapat mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Sehingga dapat memberikan pengakuan konstitusional terhadap suara ketidaksetujuan ini sebagai langkah demokratis dalam Pemilukada Serentak 2024.

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.” Kemudian, menyatakan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara: 1) Memberi tanda satu kali pada surat suara baik pada pasangan calon maupun kolom kosong sebagai pelaksanaan suara kosong; atau 2) Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.” Petitum berikutnya, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika: a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara atau pada Kolom Kosong sebagai pelaksanaan suara kosong.”

Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 107 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memeroleh suara terbanyak dan mengalahkan Perolehan suara kolom kosong (blank Vote) ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih.” Selain itu, meminta Mahkamah menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan UUD NRI 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memeroleh suara terbanyak dan mengalahkan perolehan suara kolom kosong (blank vote) ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.”

 

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Tiara Agustina.