

Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:44
Dilihat : 1276JAKARTA, HUMAS MKRI - Masail Ishmad Mawaqif mengajukan pengujian Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteranaan MK meregistrasi permohonan Masail dengan Nomor 148/PUU-XXII/2024.
Sidang perdana perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (23/10/2024). Di hadapan Majelis Sidang Panel yang diketuai oleh Wakil ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Masail Ishmad Mawaqif (Pemohon) menyatakan Pasal 3 huruf g UU Advokat tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 UUD NRI 1945.
Dalam kasus konkret, Masail menceritakan dirinya telah magang di bagian perekaman persidangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun berturut-turut. Dia beranggapan kegiatan magang dimulai sejak seorang telah menyelesaikan studi di fakultas hukum atau setelah melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau setelah melakukan Ujian Profesi Advokat (UPA). Dari persyaratan tersebut, Masail telah melaksanakan PKPA sebagaimana disyaratkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Namun pada norma tersebut tidak dijelaskan secara tegas pada aturan turunannya waktu pelaksanaan secara pasti dari sebuah magang tersebut. Sehingga menimbulkan kebimbangan bagi setiap mahasiswa hukum dalam memulai kegiatan magang.
Hal yang lebih membingungkan Pemohon lagi, selama ini aturan pelaksanaan magang diserahkan kepada organisasi advokat (OA), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang Advokat. Namun masih banyak OA yang belum mengatur secara jelas terkait aturan magang ini, bahkan banyaknya AO beserta kantor advokat menyulitkan Pemohon untuk mengajukan permohonan magang di salah satu kantor advokat yang berbeda latar belakang asal organisasi advokatnya.
“Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai “pelaksanaan magang dapat dilakukan pada instansi yang melaksanakan fungsi pro justitia,” ucap Masail saat membacakan salah satu petitum permohonannya.
Struktur Permohonan
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengungkapkan perlu bagi Pemohon untuk membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) khususnya bagian Pasal 10 ayat (2) yang berkaitan dengan struktur permohonan. Kemudian ada baiknya Pemohon untuk melihat dan membaca contoh permohonan yang pernah ada di MK dan bahkan membaca beberapa putusan MK mengenai duduk perkara. “Pemohon harus melihat dulu, melihat gambaran permohonan yang baik, struktur dan isinya seperti apa. Intinya permohonan di MK itu ada empat bagian, yakni bagian kewenangan MK; kedudukan hukum Pemohon; alasan permohonan atau posita; dan bagian apa yang diminta oleh Pemohon atau petitum,” jelas Arsul.
Kemudian Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan catatan agar Pemohon mempertajam hal yang dimohonkan berupa inkonstitusionalitas norma dengan menyandingkannya dengan pasal yang dijadikan batu uji pada konstitusi. Sementara Wakil Ketua MK Saldi dalam nasihatnya memberikan catatan terkait legal standing yakni alas hak untuk dapat mengajukan permohonan ke MK.
“Anda jelaskan kenapa dirugikan dengan berlakunya norma ini? Di mana disebut dalam UUD 1945 hak yang dirugikan itu? Cari pada pasal-pasal terkait perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga dengan berada di daerah di 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal) maka harus diberikan kesempatan sebagaimana hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Lihat rumusan legal standing tersebut pada permohonan yang pernah diajukan ke MK,” terang Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 5 November 2024 ke Kepaniteraan MK. Kemudian MK akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.

Masail Ishmad Mawaqif selaku Pemohon mengikuti sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Rabu (23/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:44 WIB
Dibaca: 1276
JAKARTA, HUMAS MKRI - Masail Ishmad Mawaqif mengajukan pengujian Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteranaan MK meregistrasi permohonan Masail dengan Nomor 148/PUU-XXII/2024.
Sidang perdana perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (23/10/2024). Di hadapan Majelis Sidang Panel yang diketuai oleh Wakil ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Masail Ishmad Mawaqif (Pemohon) menyatakan Pasal 3 huruf g UU Advokat tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 UUD NRI 1945.
Dalam kasus konkret, Masail menceritakan dirinya telah magang di bagian perekaman persidangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun berturut-turut. Dia beranggapan kegiatan magang dimulai sejak seorang telah menyelesaikan studi di fakultas hukum atau setelah melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau setelah melakukan Ujian Profesi Advokat (UPA). Dari persyaratan tersebut, Masail telah melaksanakan PKPA sebagaimana disyaratkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Namun pada norma tersebut tidak dijelaskan secara tegas pada aturan turunannya waktu pelaksanaan secara pasti dari sebuah magang tersebut. Sehingga menimbulkan kebimbangan bagi setiap mahasiswa hukum dalam memulai kegiatan magang.
Hal yang lebih membingungkan Pemohon lagi, selama ini aturan pelaksanaan magang diserahkan kepada organisasi advokat (OA), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang Advokat. Namun masih banyak OA yang belum mengatur secara jelas terkait aturan magang ini, bahkan banyaknya AO beserta kantor advokat menyulitkan Pemohon untuk mengajukan permohonan magang di salah satu kantor advokat yang berbeda latar belakang asal organisasi advokatnya.
“Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai “pelaksanaan magang dapat dilakukan pada instansi yang melaksanakan fungsi pro justitia,” ucap Masail saat membacakan salah satu petitum permohonannya.
Struktur Permohonan
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengungkapkan perlu bagi Pemohon untuk membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) khususnya bagian Pasal 10 ayat (2) yang berkaitan dengan struktur permohonan. Kemudian ada baiknya Pemohon untuk melihat dan membaca contoh permohonan yang pernah ada di MK dan bahkan membaca beberapa putusan MK mengenai duduk perkara. “Pemohon harus melihat dulu, melihat gambaran permohonan yang baik, struktur dan isinya seperti apa. Intinya permohonan di MK itu ada empat bagian, yakni bagian kewenangan MK; kedudukan hukum Pemohon; alasan permohonan atau posita; dan bagian apa yang diminta oleh Pemohon atau petitum,” jelas Arsul.
Kemudian Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan catatan agar Pemohon mempertajam hal yang dimohonkan berupa inkonstitusionalitas norma dengan menyandingkannya dengan pasal yang dijadikan batu uji pada konstitusi. Sementara Wakil Ketua MK Saldi dalam nasihatnya memberikan catatan terkait legal standing yakni alas hak untuk dapat mengajukan permohonan ke MK.
“Anda jelaskan kenapa dirugikan dengan berlakunya norma ini? Di mana disebut dalam UUD 1945 hak yang dirugikan itu? Cari pada pasal-pasal terkait perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga dengan berada di daerah di 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal) maka harus diberikan kesempatan sebagaimana hak-hak yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Lihat rumusan legal standing tersebut pada permohonan yang pernah diajukan ke MK,” terang Saldi.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian naskah perbaikan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 5 November 2024 ke Kepaniteraan MK. Kemudian MK akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.