

Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:37
Dilihat : 964JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Selasa (22/10/2024). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan yang diajukan M. Taufik Hidayat (Pemohon I) dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Pemohon II) ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didamping Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam permohonan Perkara Nomor 139/PUU-XXII/2024 yang mempersoalkan Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada ini, Edward Dewaruci selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Yakni, memperbaiki bagian landasan pengujian menjadi lebih sederhana dengan hanya menyertakan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Selanjutnya para Pemohon memperbaiki bagian kedudukan hukum (legal standing) dengan penyertaan diri dalam daftar pemilih tetap dan telah dibuktikan dengan DPT yang sesuai dengan data KPU.
“Pada identitas Pemohon I selain sebagai seniman, pada 2020 lalu pernah mendaftar sebagai calon Wali Kota Surabaya sebagai calon independen dengan telah mengumpulkan 80.000 KTP warga namun tidak lolos. Sementara Pemohon II berkepentingan terhadap dinamika politik dan kestabilan di lokal dan sering mengajukan uji materi di MK,” jelas Edward dalam sidang yang turut dihadiri oleh Pemohon II Doni Istyanto Hari Mahdi.
Selain itu, sambung Edward, para Pemohon juga memperbaiki bagian argumentasi terkait dengan ketentuan pasangan calon tunggal yang diawali pada 2015 dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Ketentuan hukum tersebut menjadi landasan bagi para Pemohon untuk menyuarakan kembali dengan meminta pengujian dari Pasal 54D UU Pilkada ke MK.
“Pada permohonan ini juga dijelaskan ternyata dalam pelaksanaan pilkada terjadi pergeseran norma saat paslon tunggal dimunculkan MK, karena secara teknis dari desain surat suara yang mengatur paslon tunggal melawan kotak suara, sedangkan sebelumnya hanya gambar calon tunggal setuju dan tidak setuju. Itu menimbulkan kerancuan yang sekarang ini,” terang Edward.
Baca juga:
Prosedur Pengesahan Suara Pasangan Calon Tunggal vs Kotak Kosong Dipersoalkan
Sebagai tambahan informasi, dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (9/10/2024) para Pemohon menyebutkan pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab pasal tersebut mengatur prosedur dan tata cara pengesahan perolehan suara bagi pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong setelah pemungutan suara. Hal ini menurut para Pemohon dapat menjadi celah hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang tidak demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Sehingga para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusionalnya, jika ternyata pelaksanaan ketentuan pasal a quo digunakan sebagai upaya melakukan penyelundupan hukum yakni secara sengaja hanya meloloskan satu pasangan calon saja. Partai politik yang berkewajiban menjalankan UU Politik, tidak boleh dibiarkan menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sesuai ketentuan UU Pilkada sepanjang penerapannya digunakan secara sengaja agar pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon saja.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.

Kuasa Hukum Pemohon, Edward Dewaruci menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentnag Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), diruang sidang panel MK, pada Selasa (22/10/2024). Foto: Humas/Panji

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:37 WIB
Dibaca: 964
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Selasa (22/10/2024). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan yang diajukan M. Taufik Hidayat (Pemohon I) dan Doni Istyanto Hari Mahdi (Pemohon II) ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didamping Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam permohonan Perkara Nomor 139/PUU-XXII/2024 yang mempersoalkan Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada ini, Edward Dewaruci selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. Yakni, memperbaiki bagian landasan pengujian menjadi lebih sederhana dengan hanya menyertakan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Selanjutnya para Pemohon memperbaiki bagian kedudukan hukum (legal standing) dengan penyertaan diri dalam daftar pemilih tetap dan telah dibuktikan dengan DPT yang sesuai dengan data KPU.
“Pada identitas Pemohon I selain sebagai seniman, pada 2020 lalu pernah mendaftar sebagai calon Wali Kota Surabaya sebagai calon independen dengan telah mengumpulkan 80.000 KTP warga namun tidak lolos. Sementara Pemohon II berkepentingan terhadap dinamika politik dan kestabilan di lokal dan sering mengajukan uji materi di MK,” jelas Edward dalam sidang yang turut dihadiri oleh Pemohon II Doni Istyanto Hari Mahdi.
Selain itu, sambung Edward, para Pemohon juga memperbaiki bagian argumentasi terkait dengan ketentuan pasangan calon tunggal yang diawali pada 2015 dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015. Ketentuan hukum tersebut menjadi landasan bagi para Pemohon untuk menyuarakan kembali dengan meminta pengujian dari Pasal 54D UU Pilkada ke MK.
“Pada permohonan ini juga dijelaskan ternyata dalam pelaksanaan pilkada terjadi pergeseran norma saat paslon tunggal dimunculkan MK, karena secara teknis dari desain surat suara yang mengatur paslon tunggal melawan kotak suara, sedangkan sebelumnya hanya gambar calon tunggal setuju dan tidak setuju. Itu menimbulkan kerancuan yang sekarang ini,” terang Edward.
Baca juga:
Prosedur Pengesahan Suara Pasangan Calon Tunggal vs Kotak Kosong Dipersoalkan
Sebagai tambahan informasi, dalam Sidang Pendahuluan, Rabu (9/10/2024) para Pemohon menyebutkan pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab pasal tersebut mengatur prosedur dan tata cara pengesahan perolehan suara bagi pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong setelah pemungutan suara. Hal ini menurut para Pemohon dapat menjadi celah hukum dalam pelaksanaan Pilkada yang tidak demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Sehingga para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusionalnya, jika ternyata pelaksanaan ketentuan pasal a quo digunakan sebagai upaya melakukan penyelundupan hukum yakni secara sengaja hanya meloloskan satu pasangan calon saja. Partai politik yang berkewajiban menjalankan UU Politik, tidak boleh dibiarkan menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sesuai ketentuan UU Pilkada sepanjang penerapannya digunakan secara sengaja agar pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon saja.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.