

Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:29
Dilihat : 1064JAKARTA, HUMAS MKRI – Rektor Universitas Yarsi sekaligus tokoh pendidikan, Fasli Jalal, dihadirkan Majelis Hakim Konstitusi sebagai Ahli dalam Sidang Mendengarkan Keterangan Ahli uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam keterangannya, Fasli menyebut dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan 20% dari APBD, kebutuhan penyelenggaraan wajib belajar dapat terpenuhi dengan memadai.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta yang menjalankan program wajib belajar, mendapatkan pembiayaan penuh dari negara,” sebut Fasli dalam sidang kesebelas Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya. Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional periode 2010 – 2011 ini menguraikan sejumlah anggaran dalam APBN yang dapat dipergunakan untuk memaksimalkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Pada 2024, anggaran pendidikan dalam APBN mencapai Rp665 triliun dan sebesar 52 persen telah ditransfer ke daerah.
“Harusnya 52 persen ini juga sudah bisa menjamin jangan ada anak-anak yang tidak bersekolah atau anak yang kurang mampu bisa dibiayai dengan berbagai beasiswa,” ujar Fasli dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Fasli juga membuka sejumlah fakta bahwa pengeluaran anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk dana pendidikan justru diberikan kepada kementerian dan lembaga sebesar Rp32 triliun. Ia mencontohkan Kementerian Sosial yang semula hanya memiliki anggaran sebesar Rp88 milyar mendapatkan anggaran sebesar Rp12 triliun pada 2023 sebagaimana dikutip data dari Bappenas.
“Kalau kita lihat tahun sebelumnya, saya ambil data dari Bappenas, ya, Kementerian Sosial waktu itu hanya sekitar 88 miliar, tapi kenapa meloncat menjadi 12 triliun? Ya, ini tentu DPR dan Kementerian Keuanganlah yang tahu dan teman-teman di Kementerian Pendidikan,” jelasnya.
Kemudian, Fasli juga menyoroti mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang ditransfer ke daerah. Menurutnya, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia hanya sebesar 22 persen yang belum memenuhinya atau sebanyak 114 kabupaten/kota. Sementara untuk provinsi tercatat sebesar 35 persen atau sebanyak 13 provinsi.
“Kita melihat juga alokasi anggaran yang 20% di daerah tadi, ternyata 22% dari kabupaten belum memenuhinya. Jadi, dia bertentangan dengan konstitusi dan 35% provinsi di Indonesia belum mengalokasikan 20% dari APBD-nya. Kalau kita lihat dari dana yang sudah dialokasikan 20% tadi, ternyata masih banyak yang realisasinya itu masih di bawah dari 95%, 70% dari mereka di bawah dari 95%. Jadi artinya uang yang sudah susah payah dicari dan dialokasikan, tidak termanfaatkan dengan baik,” papar Fasli.
Dana Cadangan
Lebih lanjut, Fasli juga menjelaskan bahwa terdapat alokasi dana pembiayaan pendidikan sebesar Rp52 triliun, yang merupakan bagian dari anggaran pendidikan melalui pendanaan produksi. Namun, dana tersebut tidak dialokasikan pada subsektor pembiayaan tertentu dan tidak memiliki program yang jelas, sehingga hanya berfungsi sebagai dana cadangan, meski sudah dihitung sebagai anggaran pendidikan dalam 20 persen APBN.
Fasli juga menambahkan bahwa jika memang diperlukan dana cadangan untuk mengantisipasi defisit antara pendapatan dan pengeluaran, hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan dana sebesar Rp25 triliun yang awalnya direncanakan untuk Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pelatihan, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Universitas. Ia menyoroti bahwa hampir Rp100 triliun dari anggaran pendidikan telah dihitung sebagai bagian dari kewajiban konstitusional, namun dana tersebut tidak dialokasikan untuk sektor pendidikan atau didukung oleh program yang jelas. Jika terjadi penerimaan negara yang lebih kecil dari perkiraan, defisit seharusnya diatasi melalui relokasi anggaran pada APBN Perubahan (APBN-P) pada tahun yang bersangkutan. Terdapat pos dana pembiayaan pendidikan sebesar Rp 52 Triliun sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan melalui pendanaan produksi. pos dana pembiayaan pendidikan tersebut tidak dialokasikan ke salah satu subsektor pembiayaan dan tidak ada programnya sama sekali sehingga hanya menjadi dana cadangan saja, tetapi sudah dihitung sebagai anggaran real sebagai bagian dari 20% APBN untuk program pendidikan.
“Kalau diperlukan dana cadangan untuk mengantisipasi bila pendapatan tidak sesuai dengan rencana pengeluaran maka defisit tersebut bisa ditutupi dengan dana yang sudah ada sebesar Rp 25 Triliun yang semula direncanakan akan digunakan untuk Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pelatihan, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Universitas. Ada dana sebesar hampir Rp. 100 Triliun yang dihitung sebagai persentase anggaran pendidikan untuk memenuhi kewajiban konstitusi tetapi dari awal tidak dialokasi ke sektor dan tidak disiapkan programnya. Bila terjadi penerimaan negera lebih kecil dari rencana pengeluaran maka hal tersebut diatasi melalui mekanisme relokasi anggaran pada APBN-P pada tahun yang berjalan,” ungkap Fasli.
Baca juga:
JPPI Minta Pendidikan Dasar Sekolah Swasta Bebas Biaya
JPPI Tambahkan Perbandingan Sekolah Dasar Swasta Gratis dari Berbagai Negara
DPR: Negara Tetap Butuh Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Pemerintah: Biaya Pendidikan Dasar Sudah Sesuai UUD 1945
Negara Terlihat Mulai Melepaskan Tanggung Jawab Terhadap Pendidikan
Bappenas: Pemerintah Komitmen Penuh Menyelenggarakan Wajib Belajar Berkualitas
Pemerintah Pusat Seharusnya Menanggung Pendidikan Dasar Bagi Seluruh Warga Negara
Pengaturan yang Adil bagi Sekolah Negeri dan Swasta untuk Menjaga Kualitas Pendidikan
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Sebelumnya, para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya. Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri. Sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya. Sehingga Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.
Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina

Prof. Dr. H. Fasli Jalal, Ph.D selaku ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan paparannya dalam sidang Pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di ruang sidang Pleno MK, pada Selasa (22/10/2024). Foto: Humas/Panji

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:29 WIB
Dibaca: 1064
JAKARTA, HUMAS MKRI – Rektor Universitas Yarsi sekaligus tokoh pendidikan, Fasli Jalal, dihadirkan Majelis Hakim Konstitusi sebagai Ahli dalam Sidang Mendengarkan Keterangan Ahli uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam keterangannya, Fasli menyebut dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan 20% dari APBD, kebutuhan penyelenggaraan wajib belajar dapat terpenuhi dengan memadai.
“Oleh karena itu, sudah selayaknya, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta yang menjalankan program wajib belajar, mendapatkan pembiayaan penuh dari negara,” sebut Fasli dalam sidang kesebelas Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/10/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya. Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional periode 2010 – 2011 ini menguraikan sejumlah anggaran dalam APBN yang dapat dipergunakan untuk memaksimalkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Pada 2024, anggaran pendidikan dalam APBN mencapai Rp665 triliun dan sebesar 52 persen telah ditransfer ke daerah.
“Harusnya 52 persen ini juga sudah bisa menjamin jangan ada anak-anak yang tidak bersekolah atau anak yang kurang mampu bisa dibiayai dengan berbagai beasiswa,” ujar Fasli dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.
Fasli juga membuka sejumlah fakta bahwa pengeluaran anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk dana pendidikan justru diberikan kepada kementerian dan lembaga sebesar Rp32 triliun. Ia mencontohkan Kementerian Sosial yang semula hanya memiliki anggaran sebesar Rp88 milyar mendapatkan anggaran sebesar Rp12 triliun pada 2023 sebagaimana dikutip data dari Bappenas.
“Kalau kita lihat tahun sebelumnya, saya ambil data dari Bappenas, ya, Kementerian Sosial waktu itu hanya sekitar 88 miliar, tapi kenapa meloncat menjadi 12 triliun? Ya, ini tentu DPR dan Kementerian Keuanganlah yang tahu dan teman-teman di Kementerian Pendidikan,” jelasnya.
Kemudian, Fasli juga menyoroti mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang ditransfer ke daerah. Menurutnya, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia hanya sebesar 22 persen yang belum memenuhinya atau sebanyak 114 kabupaten/kota. Sementara untuk provinsi tercatat sebesar 35 persen atau sebanyak 13 provinsi.
“Kita melihat juga alokasi anggaran yang 20% di daerah tadi, ternyata 22% dari kabupaten belum memenuhinya. Jadi, dia bertentangan dengan konstitusi dan 35% provinsi di Indonesia belum mengalokasikan 20% dari APBD-nya. Kalau kita lihat dari dana yang sudah dialokasikan 20% tadi, ternyata masih banyak yang realisasinya itu masih di bawah dari 95%, 70% dari mereka di bawah dari 95%. Jadi artinya uang yang sudah susah payah dicari dan dialokasikan, tidak termanfaatkan dengan baik,” papar Fasli.
Dana Cadangan
Lebih lanjut, Fasli juga menjelaskan bahwa terdapat alokasi dana pembiayaan pendidikan sebesar Rp52 triliun, yang merupakan bagian dari anggaran pendidikan melalui pendanaan produksi. Namun, dana tersebut tidak dialokasikan pada subsektor pembiayaan tertentu dan tidak memiliki program yang jelas, sehingga hanya berfungsi sebagai dana cadangan, meski sudah dihitung sebagai anggaran pendidikan dalam 20 persen APBN.
Fasli juga menambahkan bahwa jika memang diperlukan dana cadangan untuk mengantisipasi defisit antara pendapatan dan pengeluaran, hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan dana sebesar Rp25 triliun yang awalnya direncanakan untuk Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pelatihan, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Universitas. Ia menyoroti bahwa hampir Rp100 triliun dari anggaran pendidikan telah dihitung sebagai bagian dari kewajiban konstitusional, namun dana tersebut tidak dialokasikan untuk sektor pendidikan atau didukung oleh program yang jelas. Jika terjadi penerimaan negara yang lebih kecil dari perkiraan, defisit seharusnya diatasi melalui relokasi anggaran pada APBN Perubahan (APBN-P) pada tahun yang bersangkutan. Terdapat pos dana pembiayaan pendidikan sebesar Rp 52 Triliun sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan melalui pendanaan produksi. pos dana pembiayaan pendidikan tersebut tidak dialokasikan ke salah satu subsektor pembiayaan dan tidak ada programnya sama sekali sehingga hanya menjadi dana cadangan saja, tetapi sudah dihitung sebagai anggaran real sebagai bagian dari 20% APBN untuk program pendidikan.
“Kalau diperlukan dana cadangan untuk mengantisipasi bila pendapatan tidak sesuai dengan rencana pengeluaran maka defisit tersebut bisa ditutupi dengan dana yang sudah ada sebesar Rp 25 Triliun yang semula direncanakan akan digunakan untuk Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pelatihan, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Universitas. Ada dana sebesar hampir Rp. 100 Triliun yang dihitung sebagai persentase anggaran pendidikan untuk memenuhi kewajiban konstitusi tetapi dari awal tidak dialokasi ke sektor dan tidak disiapkan programnya. Bila terjadi penerimaan negera lebih kecil dari rencana pengeluaran maka hal tersebut diatasi melalui mekanisme relokasi anggaran pada APBN-P pada tahun yang berjalan,” ungkap Fasli.
Baca juga:
JPPI Minta Pendidikan Dasar Sekolah Swasta Bebas Biaya
JPPI Tambahkan Perbandingan Sekolah Dasar Swasta Gratis dari Berbagai Negara
DPR: Negara Tetap Butuh Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Pemerintah: Biaya Pendidikan Dasar Sudah Sesuai UUD 1945
Negara Terlihat Mulai Melepaskan Tanggung Jawab Terhadap Pendidikan
Bappenas: Pemerintah Komitmen Penuh Menyelenggarakan Wajib Belajar Berkualitas
Pemerintah Pusat Seharusnya Menanggung Pendidikan Dasar Bagi Seluruh Warga Negara
Pengaturan yang Adil bagi Sekolah Negeri dan Swasta untuk Menjaga Kualitas Pendidikan
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Sebelumnya, para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya. Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri. Sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya. Sehingga Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.
Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina